Wawasan Nusantara Dan Zona Ekonomi Eksklusif
Dalam upaya
mengelola perairan laut untuk pelestariannya, pada tanggal 13 Desember 1957
pemerintah Indonesia mengeluarkan suatu deklarasi yang dikenal dengan Deklarasi
Juanda yang melahirkan Wawasan Nusantara.
Dalam deklarasi
itu ditentukan batas perairan wilayah Indonesia adalah 12 mil dari garis dasar
pantai masing-masing pulau sampai titik terluar. Pada tanggal 18 Februari 1960
dikeluarkan pula Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 14
Tahun 1960 yang menjamin adanya hak lintas damai (innocent passage) bagi kapal-kapal asing di perairan Indonesia.
Sebelumnya berlaku hak lintas bebas (free
passage).
Pada tahun 1973,
Pemerintah Indonesia mengeluarkan undang-undang No. 01 tahun 1973 tentang
Landas Kontinen Indonesia yang secara langsung mengukuhkan Perpu No. 4 tahun
1960 tentang wilayah perairan Indonesia, maka diadakan perjanjian atau
persetujuan mengenai garis batas dan landas kontinen dengan negara-negara
tetangga sebagai berikut :
1. Indonesia
dengan Malaysia mengenai landas kontinen Selat Malaka dan Laut Natuna (Laut
Cina Selatan). Perjanjian diadakan di Kuala Lumpur tanggal 27 Oktober 1969 dan
mulai berlaku tanggal 7 November 1969.
2. Indonesia
dengan Thailand mengenai landas kontinen Selat Malaka bagian utara dan Laut
Andaman. Perjanjian diadakan di Bangkok tanggal 17 Desember 1971 dan mulai
berlaku tanggal 7 April 1972.
3. Indonesia
dengan Malaysia dan Thailand mengenai landas kontinen Selat Malaka bagian
utara. Perjanjian diadakan di Kuala Lumpur tanggal 21 Desember 1971 dan mulai
berlaku tanggal 16 Juli 1973.
4. Indonesia
dengan Australia mengenai penetapan garis batas dasar laut tertentu (Laut
Arafuru dan daerah utara Irian Papua Nugini). Perjanjian diadakan di Canberra
tanggal 18 Mei 1971 dan mulai berlaku tanggal 18 November 1973.
5. Indonesia
dengan Australia mengenai penetapan garis batas daerah-daerah dasar laut
Selatan Pulau Tanimbar dan Pulau Timor. Perjanjian diadakan di Jakarta tanggal
9 Oktober 1973 dan mulai berlaku tanggal 8 November 1973.
6. Indonesia
dengan Singapura mengenai penetapan garis batas laut wilayah (laut teritorial).
Perjanjian diadakan di Jakarta tanggal 25 Mei 1973 dan mulai berlaku pada saat
ditandatangani.
7. Indonesia dengan India mengenai penetapan
garis batas dan landas kontinen Laut Andaman. Perjanjian diadakan di Jakarta
tanggal 8 Agustus 1974 dan mulai berlaku pada saat ditandatangani.
Pada tanggal 21
Maret 1980 pemerintah Indonesia mengeluarkan pengumuman tentang Zona Ekonomi
Eksklusif (ZEE) Indonesia sejauh 200 mil, diukur dari garis dasar wilayah darat
Indonesia. Pengumuman ini jelas mempunyai akibat sangat luas, baik bagi
Indonesia maupun negara yang berdekatan.
Bagi Indonesia,
pengumuman tersebut akan menambah luas wilayah laut yang berada di bawah
kekuasaan hukum nasional Indonesia dengan lebih dari dua kali luas wilayah laut
berdasarkan Perpu No. 4 Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
Bagi
negara-negara lain, pengumuman tersebut membatasi ruang gerak kapal-kapal ikan
dan juga menimbulkan masalah penentuan batas maritim dengan negara-negara
tetangga.
Sejak akhir Agustus
1999 Provinsi Timor Timur telah memilih memisahkan diri dari Indonesia dan
menjadi Negara Timor Lorosae. Dengan demikian, tentu ada batas-batas baru yang
secara internasional harus disepakati antara Negara Indonesia dengan Negara
Timor Timur.
Menurut ZEE,
segala sumber daya hayati maupun sumber daya alam lainnya yang berada di bawah
permukaan laut, di dasar laut dan di bawah laut menjadi hak eksklusif negara
Republik Indonesia. Karenanya segala kegiatan eksplorasi (penjelajahan),
eksploitasi (pendayagunaan) serta penelitian di ZEE harus mendapat izin
terlebih dahulu dari pemerintah Indonesia, sedangkan lalu-lintas laut,
lalu-lintas udara dan pemasangan kabel telepon di bawah laut diperkenankan
sepanjang tidak bertentangan dengan hukum laut internasional.
Dari uraian di atas,
dapat disimpulkan bahwa batas wilayah negara Indonesia adalah sebagai berikut :
- Bagian selatan
berbatasan dengan Timor Timur, Laut Arafuru (antara Irian dan Australia) dan
Samudra Hindia.
- Bagian barat
berbatasan dengan Samudra Hindia (Indonesia).
- Bagian utara
berbatasan dengan Selat Malaka, Laut Cina Selatan, Malaysia, Laut Sulawesi dan
Samudra Pasifik.
- Bagian timur
berbatasan dengan Samudra Pasifik dan Papua Nugini.
Wawasan Nusantara
meliputi dua aspek, yaitu :
- Aspek alamiah
mencakup trigatra meliputi gatra (aspek) letak geografis Indonesia pada posisi
silang, gatra keadaan dan kekayaan alam dan gatra keadaan dan kemampuan
penduduk.
- Aspek sosial
mencakup pancagatra meliputi ideologi (gagasan/konsep), politik, ekonomi,
sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.

Komentar
Posting Komentar