Wawasan Nusantara Dan Zona Ekonomi Eksklusif

Dalam upaya mengelola perairan laut untuk pelestariannya, pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengeluarkan suatu deklarasi yang dikenal dengan Deklarasi Juanda yang melahirkan Wawasan Nusantara.

Wawasan Nusantara Dan Zona Ekonomi Eksklusif

Dalam deklarasi itu ditentukan batas perairan wilayah Indonesia adalah 12 mil dari garis dasar pantai masing-masing pulau sampai titik terluar. Pada tanggal 18 Februari 1960 dikeluarkan pula Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 14 Tahun 1960 yang menjamin adanya hak lintas damai (innocent passage) bagi kapal-kapal asing di perairan Indonesia. Sebelumnya berlaku hak lintas bebas (free passage).

Pada tahun 1973, Pemerintah Indonesia mengeluarkan undang-undang No. 01 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia yang secara langsung mengukuhkan Perpu No. 4 tahun 1960 tentang wilayah perairan Indonesia, maka diadakan perjanjian atau persetujuan mengenai garis batas dan landas kontinen dengan negara-negara tetangga sebagai berikut :

1. Indonesia dengan Malaysia mengenai landas kontinen Selat Malaka dan Laut Natuna (Laut Cina Selatan). Perjanjian diadakan di Kuala Lumpur tanggal 27 Oktober 1969 dan mulai berlaku tanggal 7 November 1969.

2. Indonesia dengan Thailand mengenai landas kontinen Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman. Perjanjian diadakan di Bangkok tanggal 17 Desember 1971 dan mulai berlaku tanggal 7 April 1972.

3. Indonesia dengan Malaysia dan Thailand mengenai landas kontinen Selat Malaka bagian utara. Perjanjian diadakan di Kuala Lumpur tanggal 21 Desember 1971 dan mulai berlaku tanggal 16 Juli 1973.

4. Indonesia dengan Australia mengenai penetapan garis batas dasar laut tertentu (Laut Arafuru dan daerah utara Irian Papua Nugini). Perjanjian diadakan di Canberra tanggal 18 Mei 1971 dan mulai berlaku tanggal 18 November 1973.

5. Indonesia dengan Australia mengenai penetapan garis batas daerah-daerah dasar laut Selatan Pulau Tanimbar dan Pulau Timor. Perjanjian diadakan di Jakarta tanggal 9 Oktober 1973 dan mulai berlaku tanggal 8 November 1973.

6. Indonesia dengan Singapura mengenai penetapan garis batas laut wilayah (laut teritorial). Perjanjian diadakan di Jakarta tanggal 25 Mei 1973 dan mulai berlaku pada saat ditandatangani.

7.  Indonesia dengan India mengenai penetapan garis batas dan landas kontinen Laut Andaman. Perjanjian diadakan di Jakarta tanggal 8 Agustus 1974 dan mulai berlaku pada saat ditandatangani.

Pada tanggal 21 Maret 1980 pemerintah Indonesia mengeluarkan pengumuman tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia sejauh 200 mil, diukur dari garis dasar wilayah darat Indonesia. Pengumuman ini jelas mempunyai akibat sangat luas, baik bagi Indonesia maupun negara yang berdekatan.

Bagi Indonesia, pengumuman tersebut akan menambah luas wilayah laut yang berada di bawah kekuasaan hukum nasional Indonesia dengan lebih dari dua kali luas wilayah laut berdasarkan Perpu No. 4 Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.

Bagi negara-negara lain, pengumuman tersebut membatasi ruang gerak kapal-kapal ikan dan juga menimbulkan masalah penentuan batas maritim dengan negara-negara tetangga.

Sejak akhir Agustus 1999 Provinsi Timor Timur telah memilih memisahkan diri dari Indonesia dan menjadi Negara Timor Lorosae. Dengan demikian, tentu ada batas-batas baru yang secara internasional harus disepakati antara Negara Indonesia dengan Negara Timor Timur.

Menurut ZEE, segala sumber daya hayati maupun sumber daya alam lainnya yang berada di bawah permukaan laut, di dasar laut dan di bawah laut menjadi hak eksklusif negara Republik Indonesia. Karenanya segala kegiatan eksplorasi (penjelajahan), eksploitasi (pendayagunaan) serta penelitian di ZEE harus mendapat izin terlebih dahulu dari pemerintah Indonesia, sedangkan lalu-lintas laut, lalu-lintas udara dan pemasangan kabel telepon di bawah laut diperkenankan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum laut internasional.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa batas wilayah negara Indonesia adalah sebagai berikut :

- Bagian selatan berbatasan dengan Timor Timur, Laut Arafuru (antara Irian dan Australia) dan Samudra Hindia.
- Bagian barat berbatasan dengan Samudra Hindia (Indonesia).
- Bagian utara berbatasan dengan Selat Malaka, Laut Cina Selatan, Malaysia, Laut Sulawesi dan Samudra Pasifik.
- Bagian timur berbatasan dengan Samudra Pasifik dan Papua Nugini.

Wawasan Nusantara meliputi dua aspek, yaitu :
- Aspek alamiah mencakup trigatra meliputi gatra (aspek) letak geografis Indonesia pada posisi silang, gatra keadaan dan kekayaan alam dan gatra keadaan dan kemampuan penduduk.
- Aspek sosial mencakup pancagatra meliputi ideologi (gagasan/konsep), politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.

Komentar

Populer Minggu Ini

4 Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Mengarang

Menilai Kepribadian Manusia Berdasarkan Tatapan Mata

Hambatan Shunt Dan Hambatan Muka Atau Depan

Cara Menghitung Perbedaan Waktu (WIB, WIT, WITA Dan GMT)

Analisis Sintaksis Dan Tree Diagram Syntax

Persen Dan Permil

Filosofi Kartu Joker

Penggunaan Enough, Quite, Pretty, Rather Dan Fairly

Stressed Syllable dan Unstressed Syllable

Penggunaan Besides, Apart From, In Addition, Than, Furthermore, Moreover, After that, Meanwhile dan Meantime