Pembangunan Nasional Pada Masa Orde Baru


Setelah berhasil memulihkan kondisi politik bangsa Indonesia, maka langkah selanjutnya yang ditempuh oleh pemerintah Republik Indonesia adalah melaksanakan Pembangunan Nasional. Pembangunan Nasional yang diupayakan pada masa Orde Baru direalisasikan melalui Pembangunan Jangka Panjang dan Pembangunan Jangka Pendek.

Pembangunan Jangka Pendek dirancang melalui Pembangunan Lima Tahun (Pelita). Setiap Pelita memiliki misi pembangunan dalam rangka mencapai tingkat kesejahteraan bangsa Indonesia. Pembangunan nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat bangsa dan negara.

Pembangunan nasional dilakukan untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah Indonesia, meningkatkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Untuk memberikan arah dalam usaha mewujudkan tujuan nasional tersebut, maka MPR telah menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (1973-1978-1983-1988-1993) yang ada dasarnya merupakan pola umum pembangunan nasional dengan rangkaian program-programnya. GBHN dijabarkan dalam rencana pembangunan lima tahun (Repelita) yang berisi program-program konkret yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu lima tahun. Pelaksanaan repelita telah dimulai sejak tahun 1969.

Pembangunan nasional kala itu selalu dikumandangkan tidak terlepas dari Trilogi Pembangunan. Bunyi trilogi pembangunan itu adalah sebagai berikut :

- Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang menuju pada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
- Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
- Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.

Selain itu, dikumandangkan juga bahwa pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi akibat pelaksanaan pembangunan tidak akan bermakna jika tidak diiringi dengan pemerataan pembangunan. Oleh karena itu, sejak Pelita III, pemerintah Orde Baru menetapkan Delapan Jalur Pemerataan sebagai berikut :

- Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, khususnya pangan, sandang dan papan (perumahan).
- Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
- Pemerataan pembagian pendapatan.
- Pemerataan kesempatan kerja.
- Pemerataan kesempatan berusaha.
- Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
- Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
- Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.

Menurut GBHN 1999, realita yang ada justru sebaliknya. Pembangunan yang dilaksanakan selama ini terpusat dan tidak merata. Pembangunan hanya mengutamakan pertumbuhan ekonomi tanpa diimbangi kehidupan sosial, politik, ekonomi yang demokratis dan berkeadilan.

Pembangunan ekonomi Indonesia selama Orde Baru ditandai oleh pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dalam jangka waktu yang cukup panjang. Pertumbuhan ini telah menimbulkan berbagai dampak positif dan negatif.

Dampak positif yang ditimbulkan, seperti penurunan angka kemiskinan absolut yang diikuti dengan perbaikan indikator kesejahteraan rakyat secara rata-rata seperti angka kematian bayi yang menurun dan angka partisipasi pendidikan, terutama tingkat dasar yang meningkat.

Dampak negatif yang ditimbulkan, seperti kerusakan serta pencemaran lingkungan hidup dan sumber daya alam, disparitas (perbedaan/jarak) ekonomi antardaerah, antargolongan pekerjaan dan antarkelompok masyarakat terasa semakin tajam. Pembangunan yang dinyatakan berhasil dengan sendirinya turut menciptakan kelompok masyarakat yang terpinggirkan dan tidak ikut berpartisipasi di dalamnya.

Secara fundamental pembangunan ekonomi rapuh. Penyelenggaraan negara sangat birokratis (pemerintahan yang cenderung lamban dan statis) dan cenderung korup, serta tidak demokratis. Ini semua telah menyebabkan krisis moneter dan ekonomi yang terus berlanjut dengan krisis moral yang memprihatinkan.

Hal tersebut kemudian menjadi penyebab timbulnya krisis nasional yang berkepanjangan dan telah membahayakan persatuan dan kesatuan. Denga ini kelangsungan kehidupan bangsa terancam.

Penyelenggaraan negara yang menyimpang dari ideologi Pancasila dan mekanisme Undang-Undang Dasar 1945 telah mengakibatkan ketidakseimbangan kekuasaan di antara lembaga-lembaga negara. Negara makin jauh dari cita demokrasi dan kemerdekaan.

Hal ini ditandai dengan berlangsungnya sistem kekuasaan yang bercorak absolut karena wewenang dan kekuasaan presiden berlebihan yang melahirkan budaya korupsi, kolusi (kerja sama antara pejabat pemerintah dengan oknum secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan bersama) dan nepotisme (pemilihan orang tidak berdasarkan kemampuan/keterampilannya, melainkan karena hubungan kekeluargaan). Terjadilah krisis multidimensional pada hampir seluruh aspek kehidupan.

Komentar

Populer Minggu Ini

4 Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Mengarang

Menilai Kepribadian Manusia Berdasarkan Tatapan Mata

Hambatan Shunt Dan Hambatan Muka Atau Depan

Cara Menghitung Perbedaan Waktu (WIB, WIT, WITA Dan GMT)

Analisis Sintaksis Dan Tree Diagram Syntax

Persen Dan Permil

Filosofi Kartu Joker

Penggunaan Enough, Quite, Pretty, Rather Dan Fairly

Stressed Syllable dan Unstressed Syllable

Penggunaan Besides, Apart From, In Addition, Than, Furthermore, Moreover, After that, Meanwhile dan Meantime