Pembangunan Nasional Pada Masa Orde Baru
Setelah berhasil memulihkan
kondisi politik bangsa Indonesia, maka langkah selanjutnya yang ditempuh oleh
pemerintah Republik Indonesia adalah melaksanakan Pembangunan Nasional.
Pembangunan Nasional yang diupayakan pada masa Orde Baru direalisasikan
melalui Pembangunan Jangka Panjang dan Pembangunan Jangka Pendek.
Pembangunan Jangka Pendek
dirancang melalui Pembangunan Lima Tahun (Pelita). Setiap Pelita memiliki misi
pembangunan dalam rangka mencapai tingkat kesejahteraan bangsa Indonesia.
Pembangunan nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan yang
berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat bangsa dan
negara.
Pembangunan nasional dilakukan
untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional yang termaktub dalam
Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
Indonesia, meningkatkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Untuk memberikan arah dalam usaha
mewujudkan tujuan nasional tersebut, maka MPR telah menetapkan Garis-Garis
Besar Haluan Negara (1973-1978-1983-1988-1993) yang ada dasarnya merupakan pola
umum pembangunan nasional dengan rangkaian program-programnya. GBHN dijabarkan
dalam rencana pembangunan lima tahun (Repelita) yang berisi program-program
konkret yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu lima tahun. Pelaksanaan
repelita telah dimulai sejak tahun 1969.
Pembangunan nasional kala itu
selalu dikumandangkan tidak terlepas dari Trilogi Pembangunan. Bunyi trilogi
pembangunan itu adalah sebagai berikut :
- Pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya yang menuju pada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh
rakyat.
- Pertumbuhan ekonomi yang cukup
tinggi.
- Stabilitas nasional yang sehat
dan dinamis.
Selain itu, dikumandangkan juga
bahwa pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi akibat pelaksanaan pembangunan
tidak akan bermakna jika tidak diiringi dengan pemerataan pembangunan. Oleh
karena itu, sejak Pelita III, pemerintah Orde Baru menetapkan Delapan Jalur
Pemerataan sebagai berikut :
- Pemerataan pemenuhan kebutuhan
pokok rakyat, khususnya pangan, sandang dan papan (perumahan).
- Pemerataan kesempatan
memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
- Pemerataan pembagian
pendapatan.
- Pemerataan kesempatan kerja.
- Pemerataan kesempatan berusaha.
- Pemerataan kesempatan
berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
- Pemerataan penyebaran
pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
- Pemerataan kesempatan
memperoleh keadilan.
Menurut GBHN 1999, realita yang
ada justru sebaliknya. Pembangunan yang dilaksanakan selama ini terpusat dan
tidak merata. Pembangunan hanya mengutamakan pertumbuhan ekonomi tanpa
diimbangi kehidupan sosial, politik, ekonomi yang demokratis dan berkeadilan.
Pembangunan ekonomi Indonesia
selama Orde Baru ditandai oleh pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dalam
jangka waktu yang cukup panjang. Pertumbuhan ini telah menimbulkan berbagai
dampak positif dan negatif.
Dampak positif yang ditimbulkan,
seperti penurunan angka kemiskinan absolut yang diikuti dengan perbaikan
indikator kesejahteraan rakyat secara rata-rata seperti angka kematian bayi
yang menurun dan angka partisipasi pendidikan, terutama tingkat dasar yang
meningkat.
Dampak negatif yang ditimbulkan,
seperti kerusakan serta pencemaran lingkungan hidup dan sumber daya alam,
disparitas (perbedaan/jarak) ekonomi antardaerah, antargolongan pekerjaan dan
antarkelompok masyarakat terasa semakin tajam. Pembangunan yang dinyatakan
berhasil dengan sendirinya turut menciptakan kelompok masyarakat yang
terpinggirkan dan tidak ikut berpartisipasi di dalamnya.
Secara fundamental pembangunan
ekonomi rapuh. Penyelenggaraan negara sangat birokratis (pemerintahan yang
cenderung lamban dan statis) dan cenderung korup, serta tidak demokratis. Ini
semua telah menyebabkan krisis moneter dan ekonomi yang terus berlanjut dengan
krisis moral yang memprihatinkan.
Hal tersebut kemudian menjadi
penyebab timbulnya krisis nasional yang berkepanjangan dan telah membahayakan
persatuan dan kesatuan. Denga ini kelangsungan kehidupan bangsa terancam.
Penyelenggaraan negara yang
menyimpang dari ideologi Pancasila dan mekanisme Undang-Undang Dasar 1945 telah
mengakibatkan ketidakseimbangan kekuasaan di antara lembaga-lembaga negara.
Negara makin jauh dari cita demokrasi dan kemerdekaan.
Hal ini ditandai dengan
berlangsungnya sistem kekuasaan yang bercorak absolut karena wewenang dan
kekuasaan presiden berlebihan yang melahirkan budaya korupsi, kolusi (kerja
sama antara pejabat pemerintah dengan oknum secara ilegal untuk mendapatkan
keuntungan bersama) dan nepotisme (pemilihan orang tidak berdasarkan
kemampuan/keterampilannya, melainkan karena hubungan kekeluargaan). Terjadilah
krisis multidimensional pada hampir seluruh aspek kehidupan.
Komentar
Posting Komentar