Krisis Moneter Dan Reformasi
Krisis Moneter
Pada pertengahan tahun 1997,
pasca Pemilu VI Orde Baru Indonesia dilanda krisis moneter yang cukup hebat.
Krisi yang bermula dari kemerosotan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
secara tajam tidak hanya menyebabkan penurunan aktivitas ekonomi yang ditandai
oleh melesunya perekonomian, tapi juga menyebabkan kerusakan dalam institusi-institusi
ekonomi penting.
Hal ini disusul oleh utang
sebagian pengusaha yang jatuh tempo pada tahun 1998. Perkiraan pertumbuhan
ekonomi nol, hingga di bawah nol persen, laju inflasi di atas dua digit,
perubahan status swasembada menjadi pengimpor beras, kelangkaan sembilan bahan
pokok dan pembengkakan jumlah pengangguran adalah pertanda ekonomi mengalami
kebangkrutan.
Badai krisis moneter yang
berlarut-larut memancing kelompok kritis masyarakat. Kelompok kritis
berpendapat bahwa krisis disebabkan karena kesalahan dalam pengurusan
pemerintahan Orde Baru. Ketidakmampuan rezim (serangkaian peraturan formal
maupun informal yang mengatur pemerintahan dan interaksinya dengan ekonomi dan
masyarakat) Orde Baru dalam mengatasi krisis moneter secara simultan (secara
serentak) berkembang menjadi krisis ekonomi dan krisis kepercayaan.
Mahasiswa mulai menyuarakan
pendapatnya dengan mengadakan diskusi, seminar maupun mimbar bebas di
kampus-kampus. Suara-suara mahasiswa yang menunjukkan praksis-praksis (praktek)
kolusi, korupsi dan nepotisme sebagai akar krisis perlahan-lahan memasuki
ruang-ruang kekuasaan.
Keberanian ini sesungguhnya
dianggap tabu oleh rezim Orde Baru. Konsekuensi keberanian tokoh kritis maupun
mahasiswa ada kalanya berakhir dengan pemenjaraan atau tidak diketahui
nasibnya. Tatkala H.M Soeharto dicalonkan kembali sebagai presiden Republik
Indonesia untuk ketujuh kalinya, mahasiswa semakin marah.
Mereka membentangkan gelombang
demonstrasi sebelum, selama dan sesudah digelar SU MPR 1998 sampai terpilihnya
presiden dan wakil presiden serta pembentukan Kabinet Pembangunan VII.
Bentrokan antara mahasiswa dan aparat keamanan terjadi, hingga kerusuhan
merebak di mana-mana.
Di tengah stabilitas kehidupan
bangsa dan negara mulai goyah, gelombang demonstrasi mahasiswa akhirnya
mengakumulasi setelah empat mahasiswa Universitas Tri Sakti (Elang Mulya
Lesmana, Heri Hartanto, Hendriawan Lesmana dan Hafidhin Royan) gugur. Kehidupan
bangsa semakin kelam dengan adanya kerusuhan pertengahan Mei yang bukan hanya
sekadar penjarahan dan pembakaran, tetapi juga pelecehan terhadap wanita. Hal
ini jelas menikam nurani bangsa.
Merasa aspirasi menuntut
reformasi kurang ditanggapi, tanggal 18 Mei mahasiswa mulai merangsek ke gedung
DPR/MPR. Dua hari berikutnya jumlah mahasiswa diperkirakan mencapai lebih dari
30.000 orang. Melihat tuntutan reformasi yang sedemikian besar, presiden
Soeharto mencoba menanggapinya dengan membentuk Komite Reformasi dan Kabinet
Reformasi. Namun, tindakan ini tidak mendapat respons yang positif. Selain itu,
menteri-menteri bidang ekuin (Ekonomi, Keuangan dan Industri) pada saat itu
tidak mau lagi membantunya.
Reformasi
Dengan desakan gelombang tuntutan
reformasi yang sedemikian kuat, pada tanggal 21 Mei 1998, presiden Soeharto
menyatakan mengundurkan diri. Hal ini diikuti dengan pengambilan sumpah jabatan
presiden oleh B.J Habibie di istana negara. Terhadap legalitas (keabsahan)
peralihan jabatan ini timbul pro dan kontra. Sebagian masyarakat menganggap
peristiwa ini konstitusional, namun ada pula yang menganggap peristiwa ini
inkonstitusional.
Tidak dapat dipungkiri bahwa
keberhasilan aktivis reformasi menggeser kekuasaan rezim. Orde Baru (yang
dipimpin oleh presiden Soeharto) merupakan prakondisi bagi terwujudnya
demokrasi di segala bidang.
Reformasi pasca kepemimpinan
Soeharto terus bergulir seiring dengan kritik terhadap praktek-praktek
penyimpangan kekuasaan selama masa Orde Baru. Tuntutan terhadap pemerintahan
yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme, serta koreksi secara
besar-besaran di tubuh birokrasi pemerintahan baik dari tingkat pusat sampai
kepada tingkat daerah, institusi peradilan dan hukum, dwifungsi ABRI serta
sistem keanggotaan DPR/MPR terus berkembang.
Tetapi, dibalik tuntutan
reformasi yang terus bergulir, tersimpan suatu permasalahan besar yang
menyangkut nasib negeri ini di masa depan. Di kalangan elit politik terdapat
silang pendapat tentang berbagai hal, seperti sistem pemilihan umum, sistem
kepartaian, mekanisme birokrasi pemerintahan dalam hubungannya dengan sistem politik,
serta tentang susunan dan kedudukan anggota MPR, DPR dan DPRD.
Sejak periode awal pasca Orde
Baru terus dilakukan berbagai upaya perbaikan di segala bidang. Di bidang
ekonomi, diadakan perbaikan keadaan ekonomi dengan restrukturisasi (penataan
kembali) dan rekapitalisasi (perubahan modal saham, penyerapan defisit dan
lain-lain) perbankan lewat pembentukan BPPN dan unit pengelola aset negara.
Dibentuk pula lembaga pemantau dan penyelesaian masalah utang luar negeri.
Selain itu, disahkan pula sejumlah
undang-undang seperti UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan yang tidak sehat dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.
Dalam bidang politik lahirlah
tiga undang-undang politik yang lebih demokratis, yaitu :
- UU No. 2 Tahun 1999 tentang
Partai Politik.
- UU No. 3 Tahun 1999 tentang
Pemilu.
- UU No. 4 tentang Susduk
DPR/MPR.
Selain itu, berbagai upaya lain
juga dilakukan, seperti pelaksanaan pemilu yang demokratis.
Dalam bidang pers, dilakukan
pencabutan pembredelan pers dan penyederhanaan permohonan SIUPP. Dengan ini
ditemukan adanya kebebasan pers yang lebih luas daripada masa sebelumnya.
Kebebasan pers dapat dilihat dari munculnya berbagai macam media massa cetak,
baik surat kabar, tabloid maupun majalah.
Dalam bidang hukum lahir 69 UU.
Lima dari antaranya lahir atas inisiatif DPR. Selain itu, juga terjadi penataan
ulang struktur kekuasaan kehakiman dalam satu atap. Dalam bidang hankam
dilakukan upaya pemisahan Polri dari ABRI. Di sisi lain, pada era ini banyak
masalah yang timbul pada masa Orde Baru yang tidak terselesaikan.
Setumpuk persoalan dan skandal,
seperti kasus Bank Bali menjadi bermunculan. Berbagai peristiwa pelanggaran
HAM, seperti kasus Trisakti, Semanggi I maupun Semanggi II belum terungkap tuntas.
Pertikaian antarkelompok tak henti mengancam kohesi (hubungan erat) nasional.
Status hukum mantan presiden Soeharto belum juga dipertegas. Akibatnya,
penilaian negatif diberikan terhadap pemerintahan Habibie.
Seiring dengan kondisi politik
yang dinamis muncul kegairahan tokoh-tokoh politik untuk membentuk
partai-partai baru. Lebih dari seratus partai politik muncul dan ingin ikut
dalam pemilihan umum. Namun, setelah diadakan seleksi oleh KPU (Komisi
Pemilihan Umum), maka yang berhak untuk ikut serta dalam pemilihan umum 7 Juni
1999 hanyalah 48 partai politik.
Hasil pemilihan umum 7 Juni 1999
inilah yang berhak untuk menetapkan anggota-anggotanya yang duduk di DPR
setelah ditambah dengan wakil dari TNI/POLRI yang berjumlah 38 orang. Sedangkan
untuk anggota MPR berasal dari anggota DPR ditambah dengan Utusan Daerah dan
Utusan Golongan.
Dalam sidang umum MPR pada
tanggal 14 Oktober 1999, presiden Habibie menyampaikan pidato
pertanggungjawaban atas roda pemerintahan yang dijalankannya selama ini. Menanggapi
pertanggungjawaban ini, Ketetapan MPR RI No. III/MPR/1999 menolak
pertanggungjawaban itu.
MPR yang dibentuk melalui hasil
Pemilihan Umum 1999 antara lain juga telah berhasil menetapkan GBHN
(Garis-Garis Besar Haluan Negara), melakukan perubahan pertama terhadap UUD
1945 dan memilih presiden dan wakil presiden. Pada tanggal 20 Oktober 1999, MPR
berhasil memilih presiden Republik Indonesia yang keempat, yaitu K.H.
Abdurrahman Wahid dan pada tanggal 21 Oktober 1999 memilih wakil presiden
Republik Indonesia, yaitu Megawati Soekarno Putri.

Komentar
Posting Komentar