Nasionalisasi De Javasche Bank Menjadi Bank Indonesia
Pada tanggal 15 Agustus 1950,
ditetapkan UUDS 1950. Bentuk negara serikat berubah menjadi negara kesatuan,
yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Perubahan konstitusi
(peraturan dasar yang memuat ketentuan pokok dan undang-undang) ini tidak
banyak berpengaruh pada bidang keuangan karena pasal-pasal yang menyangkut
bidang keuangan dan status kepemilikan bank sirkulasi sama dengan pasal-pasal
yang tercantum pada konstitusi RIS.
Dengan demikian, perubahan dari
bentuk negara federal menjadi negara kesatuan tidak memengaruhi kedudukan atau
tidak ada perubahan pada De Javasche Bank, sehingga fungsi dan personalia
kepemimpinannya seluruhnya hampir dijabat oleh Belanda.
Keadaan ini menyebabkan kedudukan
pemerintah Republik Indonesia menjadi sangat lemah. Kelemahan ini bersumber
pada hasil persetujuan KMB yang memuat ketentuan-ketentuan berikut :
- Suatu Peraturan Pemerintah
Indonesia, sepanjang menyangkut De Javasche Bak terlebih dahulu harus dikonsultasikan
dengan pemerintah Belanda termasuk pula terhadap perubahan personalia direksi
bank bersangkutan.
- Konsultasi dengan pemerintah
Belanda tersebut diwajibkan untuk kredit-kredit yang akan diberikan oleh De
Javasche Bank kepada pemerintah Indonesia.
Ketentuan ini sangat menghambat
pemerintah Indonesia dalam menjalankan kebijaksanaan moneter dan ekonomi yang
dikehendakinya. Oleh karena itu, terdapat desakan-desakan agar De Javasche Bank
dinasionalisasikan menjadi bank milik pemerintah Indonesia.
Panitia Nasionalisasi
Pada tanggal 28 Mei 1951,
pemerintah mengemukakan di depan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) rencana
pemerintah mengenai nasionalisasi De Javasche Benk menjadi Bank Indonesia. Pada
tanggal 19 Juni 1951, dibentuk Panitia Nasionalisasi De Javasche Bank.
Tugas dari panitia tersebut
adalah mengajukan usul mengenai nasionalisasi, rencana undang-undang
nasionalisasi, serta merencanakan undang-undang yang baru mengenai Bank
Sentral. Kemudian pemerintah mengangkat Mr. Syafruddin Prawiranegara sebagai
Presiden De Javasche Bank berdasarkan keputusan Presiden RI No.123 tanggal 12
Juli 1951.
Sebelumnya, pemerintah telah
memberhentikan Dr. Houwink yang berkebangsaan Belanda sebagai presiden De
Javasche Bank berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 122 tanggal 12 Juli 1951.
Atas saran Panitia Nasionalisasi,
pada tanggal 3 Agustus 1951 Pemerintah mengumumkan bahwa pemerintah bersedia
membeli surat-surat yang ada pada pemegang saham ataupun sertifikat dari
saham-saham De Javasche Bak dengan kurs 120 % mata uang Nederland (Belanda)
atau harga lawan dalam satuan mata uang dari negara tempat mereka tinggal.
Dengan pengertian bahwa pemegang
surat-surat yang mempunyai kewarganegaraan Indonesia dan menjadi penduduk
Indonesia akan menerima pembayaran dalam rupiah dengan kurs 360 persen.
Jangka waktu pembayaran secara
sukarela tersebut berakhir pada akhir bulan September 1951 hingga diperpanjang
sampai 15 Oktober 1951. Namun, kenyataannya saham-saham yang diajukan itu
melewati waktu yang telah ditetapkan.
Bank Indonesia
Pada tanggal 15 Desember 1951
diumumkan Undang-Undang No. 24 tahun 1951 tentang Nasionalisasi De Javasche
Bank N.V. menjadi Bank Indonesia (BI) yang berfungsi sebagai Bank Sentral dan
Bank Sirkulasi.
Undang-undang tersebut diperkuat
dengan keluarkannya Undang-Undang No.11 tahun 1953 dan Lembaran Negara No. 40.
Kemudian dikeluarkan UU Pokok Bank Indonesia yang berlaku tanggal 1 Juli
1953. Dengan dikeluarkannya UU Pokok
Bank Indonesia menjadikan Bank Indonesia semakin kokoh sebagai bank milik
pemerintah Republik Indonesia.
Dalam UU Pokok Bank Indonesia,
modal BI ditetapkan sebanyak Rp 25 juta dan bertindak sebagai bank sentral dan
bank sirkulasi. Kegiatan-kegiatan De Javasche Bank sebagai bank biasa dan
dagang diserahkan kepada bank-bank lain yang ditunjuk dengan undang-undang.
Jabatan presiden diganti dengan
gubernur. Menteri Keuangan, Perekonomian dan Gubernur Bank Indonesia adalah
Dewan Moneter yang membawahi Direksi. Kebijaksanaan moneter ditentukan oleh
dewan, sedangkan direksi bank bertindak sebagai pelaksana. Dewan komisaris
diganti dengan dewan penasehat yang bertugas memberikan nasehat kepada dewan
moneter.
Dalam masa sistem Ekonomi
Terpimpin, semua bank yang dikuasai oleh negara disatukan dengan nama Bank
Negara Indonesia, ditambah dengan nomor unit. Pada bulan Agustus 1965, Bank
Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit I.
Komentar
Posting Komentar