Deklarasi Djuanda
Negara Republik Indonesia
merupakan negara kepulauan. Antara pulau yang satu pulau yang lain dihubungkan
oleh lautan. Dengan demikian, Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki
wilayah daratan dan perairan. Namun, sejak merdeka batas-batas wilayah perairan
Indonesia belum dapat dipastikan. Apabila mengikuti batas-batas yang ditentukan
dalam hukum laut internasional akan menimbulkan kerugian di pihak Indonesia
karena di dalam wilayah negara kepulauan Indonesia ada terdapat laut bebas.
Untuk itu, pada masa kekuasaan
Kabinet Djuanda, masalah wilayah perairan negara Republik Indonesia menjadi
masalah utama yang harus mendapat penanganan khusus. Dalam pasal 1 ayat 1
Undang-Undang 1945 dinyatakan dengan jelas bahwa Indonesia adalah negara
kesatuan yang berbentuk republik. Pasal tersebut menyatakan bahwa seluruh
wilayah Indonesia, baik daratan maupun lautan harus merupakan satu kesatuan
yang tidak terpisahkan.
Melalui berbagai macam perjuangan
yang dilakukan oleh Kabinet Djuanda, akhirnya pada tanggal 13 Desember 1957,
pemerintah Indonesia mengumumkan suatu pernyataan tentang wilayah perairan
Negara Republik Indonesia.
Pengumuman
pemerintah tersebut berisi :
Segala
perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan yang termasuk negara
Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian yang wajar
dari wilayah daratan negara Indonesia dan dengan demikian bagian dari perairan
pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak negara
Republik Indonesia.
Pengumuman pemerintah ini
selanjutnya dikenal dengan nama Deklarasi Djuanda. Dalam Deklarasi Djuanda
ditetapkan batas perairan nasional dengan mempergunakan prinsip-prinsip yang
dikenal sebagai Archipelago Principle atau Wawasan Nusantara.
Dasar-dasar pokok pertimbangan
penetapan wilayah perairan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Bentuk geografis Indonesia
sebagai negara kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau mempunyai sifat
serta corak yang berbeda satu sama lain.
2. Bagi keutuhan teritorial dan
untuk melindungi kekayaan negara Indonesia semua kepulauan serta laut yang
terletak di antaranya harus dianggap sebagai satu kesatuan yang bulat.
3. Penentuan batas lautan
teritorial, seperti termaktub dalam Territoriale
Zee en Maritime Kringen Ordonantie
1939 (Stbl. 1939 No. 442) artikel 1 ayat (1), tidak lagi sesuai dengan
pertimbangan-pertimbangan tersebut karena membagi wilayah daratan Indonesia
dalam bagian-bagian yang terpisah dengan perairan teritorialnya masing-masing.
Prinsip-prinsip dalam deklarasi
ini kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang No. 4/Prp Tahun 1960 tentang
Perairan Indonesia.

Komentar
Posting Komentar