Deklarasi Djuanda


Deklarasi Djuanda



Negara Republik Indonesia merupakan negara kepulauan. Antara pulau yang satu pulau yang lain dihubungkan oleh lautan. Dengan demikian, Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki wilayah daratan dan perairan. Namun, sejak merdeka batas-batas wilayah perairan Indonesia belum dapat dipastikan. Apabila mengikuti batas-batas yang ditentukan dalam hukum laut internasional akan menimbulkan kerugian di pihak Indonesia karena di dalam wilayah negara kepulauan Indonesia ada terdapat laut bebas.

Untuk itu, pada masa kekuasaan Kabinet Djuanda, masalah wilayah perairan negara Republik Indonesia menjadi masalah utama yang harus mendapat penanganan khusus. Dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang 1945 dinyatakan dengan jelas bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Pasal tersebut menyatakan bahwa seluruh wilayah Indonesia, baik daratan maupun lautan harus merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Melalui berbagai macam perjuangan yang dilakukan oleh Kabinet Djuanda, akhirnya pada tanggal 13 Desember 1957, pemerintah Indonesia mengumumkan suatu pernyataan tentang wilayah perairan Negara Republik Indonesia.

Pengumuman pemerintah tersebut berisi :

Segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan negara Indonesia dan dengan demikian bagian dari perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak negara Republik Indonesia.

Pengumuman pemerintah ini selanjutnya dikenal dengan nama Deklarasi Djuanda. Dalam Deklarasi Djuanda ditetapkan batas perairan nasional dengan mempergunakan prinsip-prinsip yang dikenal sebagai Archipelago Principle atau Wawasan Nusantara.

Dasar-dasar pokok pertimbangan penetapan wilayah perairan tersebut adalah sebagai berikut :

1. Bentuk geografis Indonesia sebagai negara kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau mempunyai sifat serta corak yang berbeda satu sama lain.
2. Bagi keutuhan teritorial dan untuk melindungi kekayaan negara Indonesia semua kepulauan serta laut yang terletak di antaranya harus dianggap sebagai satu kesatuan yang bulat.
3. Penentuan batas lautan teritorial, seperti termaktub dalam Territoriale Zee en  Maritime Kringen Ordonantie 1939 (Stbl. 1939 No. 442) artikel 1 ayat (1), tidak lagi sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut karena membagi wilayah daratan Indonesia dalam bagian-bagian yang terpisah dengan perairan teritorialnya masing-masing.

Prinsip-prinsip dalam deklarasi ini kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang No. 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.

Komentar

Populer Minggu Ini

4 Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Mengarang

Menilai Kepribadian Manusia Berdasarkan Tatapan Mata

Hambatan Shunt Dan Hambatan Muka Atau Depan

Cara Menghitung Perbedaan Waktu (WIB, WIT, WITA Dan GMT)

Analisis Sintaksis Dan Tree Diagram Syntax

Persen Dan Permil

Filosofi Kartu Joker

Penggunaan Enough, Quite, Pretty, Rather Dan Fairly

Stressed Syllable dan Unstressed Syllable

Penggunaan Besides, Apart From, In Addition, Than, Furthermore, Moreover, After that, Meanwhile dan Meantime