Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera)
Sebagai bagian dari Perjanjian
New York, sebelum akhir tahun 1969, Indonesia wajib menyelenggarakan Penentuan
Pendapat Rakyat (Pepera) di Irian Barat.
Pada awal tahun 1969, pemerintah
Indonesia mulai menyelenggarakan Pepera.
Penyelenggaraan Pepera dilakukan melalui tiga tahap, yaitu :
Penyelenggaraan Pepera dilakukan melalui tiga tahap, yaitu :
- Tahap pertama dimulai pada
tanggal 24 Maret 1969. Pada tahap ini dilakukan konsultasi dengan Dewan
Kabupaten di Jayapura mengenai tata cara penyelenggaraan Pepera.
- Tahap kedua diadakan pemilihan
Dewan Musyawarah Pepera yang berakhir pada bulan Juni 1969.
- Tahap ketiga dilakukan Pepera
dari Kabupaten Merauke dan berakhir pada tanggal 4 Agustus 1969 di Jayapura.
Pelaksanaan Pepera turut
disaksikan oleh utusan PBB, utusan Belanda dan utusan Australia. Hasil dari
Pepera menunjukkan bahwa Irian Barat ingin tetap bersatu dengan Republik
Indonesia. Hasil ini di bawa ke New York untuk disampaikan dalam Sidang Umum
PBB.
Pada tanggal 19 November 1969,
Sidang Umum PBB menerima dan menyetujui hasil-hasil Pepera.
Mengenai Perjanjian atau
Persetujuan New York terdapat dalam artikel Tri Komando Rakyat (Trikora)

Komentar
Posting Komentar