Pembebasan Irian Barat (Perjuangan Diplomasi Dan Konfrontasi Ekonomi)
Perjuangan Diplomasi
Usaha membebaskan Irian Barat
melalui jalan diplomasi telah dimulai sejak kabinet pertama dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia (1950). Usaha ini terus-menerus tercantum dalam
program kerja pada setiap kabinet yang berkuasa. Tetapi usaha itu selalu
mengalami kegagalan. Belanda tetap ingin berkuasa atas wilayah Irian Barat.
Usaha-usaha diplomasi secara
bilateral yang ditempuh oleh pemerintah Indonesia tidak mendatangkan hasil.
Ketika Kabinet Ali Sastroamidjojo I memegang pemerintahan atas wilayah
Indonesia, masalah Irian Barat dibawa ke forum Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB). Namun usaha ini pun tidak membawa hasil. Kabinet Burhanuddin Harahap
meneruskan usaha kabinet terdahulunya melalui Sidang Majelis Umum PBB.
Pihak Belanda menanggapinya
dengan pernyatan bahwa masalah Irian merupakan masalah bilateral antara
Indonesia - Belanda. Belanda mengajukan usul untuk menempatkan Irian Barat di
bawah Uni Indonesia – Belanda. Usul itu tidak dapat diterima oleh pemerintah
Indonesia.
Setelah pemilihan umum tahun
1955, kabinet Ali Sastroamidjojo II membatalkan seluruh Persetujuan yang
terdapat dalam KMB (Konferensi Meja Bundar). Selanjutnya, pada hari ulang tahun kemerdekaan Republik
Indonesia yang ke-11 (17 Agustus 1956) diresmikan pembentukan provinsi Irian
Barat dengan ibu kotanya Soa Siu di Tidore. Zainal Abidin Syah diangkat menjadi
Gubernur pertama.
Ketegangan – ketegangan yang
terjadi antara hubungan Indonesia – Belanda mencapai puncaknya pada tanggal 17
Agustus 1960 ketika pemerintah Republik Indonesia dengan tegas menyatakan
pemutusan hubungan diplomatik dengan kerajaan Belanda. Di samping itu,
pemerintah Republik Indonesia menempuh jalan melalui peperangan agar wilayah
Irian Barat dapat dikembalikan ke dalam lingkungan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Menghadapi tindakan Indonesia,
Belanda membentuk Dewan Papua pada bulan April 1961 yang akan menyelenggarakan
“penentuan nasib sendiri” bagi rakyat Irian Jaya. Tanpa menanti persetujuan
PBB, Belanda mendirikan Negara “Boneka” Papua. Menghadapi hal ini pemerintah
memutuskan untuk mengerahkan semua dana dan daya guna pembebasan Irian Jaya.
Konfrontasi Ekonomi
Dalam bidang perekonomian,
pemerintah Republik Indonesia melaksanakan konfrontasi terhadap segala
aktivitas perekonomian Belanda berkaitan dengan masalah Irian Barat. Pihak
Indonesia memutuskan segala aktivitas hubungan perekonomian yang ada kaitannya
dengan pihak Belanda. Upaya tersebut dilakukan Indonesia dengan mengadakan
blokade-blokade terhadap perekonomian Belanda.
Pada tanggal 18 November 1957 diadakan
rapat umum di Jakarta. Rapat tersebut kemudian dilanjutkan dengan aksi mogok
para buruh yang bekerja pada perusahaan-perusahaan Belanda. Aksi mogok tersebut
dilakukan pada tanggal 2 Desember 1957. Pesawat terbang milik Maskapai
Penerbangan Belanda (KLM) dilarang mendarat dan terbang di atas wilayah Indonesia.
Kemudian, terjadi aksi
pengambilalihan modal perusahaan milik Belanda di Indonesia. Bank Escompto atau
Netherlandsche Indische Escompto
Maatschappij diambil alih oleh pemerintah RI pada tanggal 9 Desember 1957
dan berubah nama menjadi Bank Dagang Negara. Bank Escompto berdiri di Batavia
sejak tahun 1857. Menara milik Bank Dagang Negara sekarang dimiliki oleh Bank
Syariah Mandiri.
Netherlandsche
Handel Maatschappij N.V (NHM) juga diambil alih. Perusahaan
ini berdiri pada tanggal 29 Maret 1824 atas prakarsa Raja Willem I yang
berkebangsaan Belanda. NHM didirikan sebagai pengganti VOC (Vereenigde
Oostindische Compagnie) yang bangkrut karena korupsi dari pihak internal. NHM
disebut juga Perusahaan Hindia Timur Belanda karena perusahaan swasta ini
mengeluarkan saham dan perdagangan yang dibiayai oleh Hindia Belanda.
Pada tanggal 5 Desember 1960 NHM
dinasionalisasikan ke dalam Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) Urusan Ekspor
Impor. NHM dinasionalisasikan oleh pemerintah Indonesia bersama 18 cabangnya
yang berada di Indonesia. Kemudian NHM berubah menjadi Bank Ekspor Impor
Indonesia (BEII) dan lalu menjadi Bank Mandiri.
Percetakan De Unie juga tak luput
dari usaha pengambilalihan perusahaan-perusahaan milik Belanda. Pengambilalihan
perusahaan-perusahaan milik Belanda kemudian tersebut diatur dalam Peraturan
Pemerintah No. 23 tahun 1958. Pengambilalihan tersebut semakin melemahkan
kedudukan Belanda di Irian Barat.
Komentar
Posting Komentar