Dekrit Presiden 5 Juli 1959


Badan Konstituante yang dibentuk melalui Pemilihan Umum tahun 1955 dipersiapkan untuk merumuskan Undang-Undang Dasar (konstitusi) yang baru sebagai pengganti UUDS 1950. Pada tanggal 20 November 1956, Dewan Konstituante memulai sidangnya dengan pidato pembukaan dari presiden Soekarno.

Sidang yang akan dilaksanakan oleh anggota-anggota Dewan Konstituante adalah untuk menyusun dan menetapkan UUD Republik Indonesia tanpa adanya pembatasan kerja. Sampai tahun 1959 Konstituante tidak pernah dapat merumuskan UUD yang baru.

Keadaan seperti ini semakin menggoncang situasi politik Indonesia pada saat itu. Bahkan, masing-masing partai politik selalu berusaha untuk menghalalkan segala cara agar tujuan partainya tercapai.

Sementara itu, sejak akhir tahun 1956 keadaan kondisi dan situasi politik Indonesia semakin memburuk. Hal tersebut karena daerah-daerah semakin memperlihatkan separatisme (gerakan untuk memisahkan diri dan mendirikan negara sendiri), seperti pembentukan Dewan Banteng, Dewan Gajah, Dewan Garuda, Dewan Manguni dan Dewan Lambung Mangkurat.

Daerah-daerah tersebut tidak lagi mengakui pemerintah pusat. Bahkan, mereka membentuk pemerintahan sendiri, seperti Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) atau Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta).

Mengenai PRRI dan Permesta lebih lanjut terdapat dalam artikel Gerakan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia / Perjuangan Rakyat Semesta (PRRI/ Permesta)
Suasana semakin memanas, ketegangan-ketegangan diikuti oleh keganjilan-keganjilan sikap dari setiap partai politik dalam Konstituante. Rakyat sudah tidak sabar lagi dan menginginkan agar pemerintah mengambil tindakan-tindakan yang bijaksana untuk mengatasi kemacetan sidang. Konstituante ternyata tidak dapat diharapkan lagi.

Gagalnya Konstituante untuk melaksanakan sidang-sidangnya dalam membuat Undang-Undang Dasar baru, menyebabkan negara kita dilanda kekalutan konstitusional (tindakan yang berdasarkan pada konstitusi atau ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan atau UUD suatu negara).

Undang-Undang Dasar yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pemerintahan negara belum berhasil dibuat, sedangkan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dengan sistem pemerintahan demokrasi liberal dianggap tidak sesuai dengan kondisi kehidupan masyarakat Indonesia.

Pada bulan Februari 1957, presiden Soekarno mengajukan gagasan yang disebut Konsepsi Presiden. Konsepsi Presiden menginginkan terbentuknya “kabinet kaki empat” yang terdiri atas empat partai besar, seperti PNI, Masyumi, NU dan PKI, serta Dewan Nasional yang terdiri atas golongan fungsional dan berfungsi sebagai penasehat pemerintah. Ketua Dewan dijabat oleh presiden sendiri.

Konsepsi yang diajukan ini menimbulkan perdebatan. Berbagai argumen pro dan kontra muncul. Yang menolak konsepsi ini menyatakan perubahan yang mendasar dalam sistem kenegaraan hanya bisa dilaksanakan oleh Konstituante. Sebaliknya, yang menerima konsepsi ini beranggapan bahwa krisi politik hanya bisa diatasi jika konsepsi itu dilaksanakan.

Pada tanggal 22 April 1959, di depan sidang Konstituante, presiden Soekarno menganjurkan untuk kembali kepada UUD 1945 sebagai UUD Negara Republik Indonesia. Pada tanggal 30 Mei 1959, Konstituante mengadakan sidang pemungutan suara.

Hasil pemungutan suara menunjukkan bahwa mayoritas anggota Konstituante menginginkan kembali berlakunya UUD 1945 sebagai UUD Negara Republik Indonesia. Namun, jumlah suara tidak mencapai dua per tiga dari anggota Konstituante, seperti yang diisyaratkan pasal 137 UUDS 1950.

Pemungutan suara diulang kembali sampai dua kali. Pemungutan suara yang terakhir diadakan pada tanggal 2 Juni 1959, tetapi juga mengalami kegagalan dan tidak dapat mencapai dua per tiga dari jumlah suara yang dibutuhkan. Dengan demikian, sejak tanggal 3 Juni 1959, Konstituante mengadakan reses (istirahat).

Untuk menghindari bahaya yang disebabkan oleh kegiatan partai-partai politik, maka pengumuman istirahat Konstituante diikuti dengan larangan-larangan dari Penguasa Perang Pusat untuk melakukan segala bentuk  kegiatan politik.

Dalam situasi dan kondisi seperti ini, beberapa tokoh partai politik mengajukan usul kepada presiden Soekarno agar mendekritkan berlakunya kembali UUD 1945 dan membubarkan Konstituante serta kembali memberlakukan UUD 1945.

Pemberlakuan kembali UUD 1945 merupakan langkah terbaik untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan nasional. Oleh karena itu, pada tanggal 5 Juli 1959, presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit yang berisi sebagai berikut :

- Pembubaran Konstituante
- Berlakunya kembali UUD 1945
- Tidak berlakunya UUDS 1950
- Pembentukan MPRS dan DPAS

Dekrit Presiden mendapat dukungan penuh dari masyarakat, sedangkan KASAD mengeluarkan Perintah Harian kepada seluruh anggota TNI untuk mengamankan Dekrit Presiden. Mahkamah Agung juga membenarkan Dekrit itu dan DPR hasil pemilihan Umum menyatakan untuk terus bekerja di bawah UUD 1945. Mr. Sartono selaku ketua DPR menyampaikan keputusan tersebut kepada presiden Soekarno pada tanggal 22 Juli 1959.

Komentar

Populer Minggu Ini

4 Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Mengarang

Menilai Kepribadian Manusia Berdasarkan Tatapan Mata

Hambatan Shunt Dan Hambatan Muka Atau Depan

Cara Menghitung Perbedaan Waktu (WIB, WIT, WITA Dan GMT)

Analisis Sintaksis Dan Tree Diagram Syntax

Persen Dan Permil

Filosofi Kartu Joker

Penggunaan Enough, Quite, Pretty, Rather Dan Fairly

Stressed Syllable dan Unstressed Syllable

Penggunaan Besides, Apart From, In Addition, Than, Furthermore, Moreover, After that, Meanwhile dan Meantime