Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Badan Konstituante yang dibentuk
melalui Pemilihan Umum tahun 1955 dipersiapkan untuk merumuskan Undang-Undang
Dasar (konstitusi) yang baru sebagai pengganti UUDS 1950. Pada tanggal 20
November 1956, Dewan Konstituante memulai sidangnya dengan pidato pembukaan
dari presiden Soekarno.
Sidang yang akan dilaksanakan
oleh anggota-anggota Dewan Konstituante adalah untuk menyusun dan menetapkan
UUD Republik Indonesia tanpa adanya pembatasan kerja. Sampai tahun 1959
Konstituante tidak pernah dapat merumuskan UUD yang baru.
Keadaan seperti ini semakin
menggoncang situasi politik Indonesia pada saat itu. Bahkan, masing-masing
partai politik selalu berusaha untuk menghalalkan segala cara agar tujuan
partainya tercapai.
Sementara itu, sejak akhir tahun
1956 keadaan kondisi dan situasi politik Indonesia semakin memburuk. Hal
tersebut karena daerah-daerah semakin memperlihatkan separatisme (gerakan untuk
memisahkan diri dan mendirikan negara sendiri), seperti pembentukan Dewan
Banteng, Dewan Gajah, Dewan Garuda, Dewan Manguni dan Dewan Lambung Mangkurat.
Daerah-daerah tersebut tidak lagi
mengakui pemerintah pusat. Bahkan, mereka membentuk pemerintahan sendiri,
seperti Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) atau Perjuangan
Rakyat Semesta (Permesta).
Mengenai PRRI dan Permesta lebih
lanjut terdapat dalam artikel Gerakan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia / Perjuangan Rakyat Semesta (PRRI/ Permesta)
Suasana semakin memanas,
ketegangan-ketegangan diikuti oleh keganjilan-keganjilan sikap dari setiap
partai politik dalam Konstituante. Rakyat sudah tidak sabar lagi dan
menginginkan agar pemerintah mengambil tindakan-tindakan yang bijaksana untuk
mengatasi kemacetan sidang. Konstituante ternyata tidak dapat diharapkan lagi.
Gagalnya Konstituante untuk
melaksanakan sidang-sidangnya dalam membuat Undang-Undang Dasar baru,
menyebabkan negara kita dilanda kekalutan konstitusional (tindakan yang
berdasarkan pada konstitusi atau ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan
atau UUD suatu negara).
Undang-Undang Dasar yang menjadi
dasar hukum pelaksanaan pemerintahan negara belum berhasil dibuat, sedangkan
Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dengan sistem pemerintahan demokrasi liberal
dianggap tidak sesuai dengan kondisi kehidupan masyarakat Indonesia.
Pada bulan Februari 1957,
presiden Soekarno mengajukan gagasan yang disebut Konsepsi Presiden. Konsepsi
Presiden menginginkan terbentuknya “kabinet kaki empat” yang terdiri atas empat
partai besar, seperti PNI, Masyumi, NU dan PKI, serta Dewan Nasional yang
terdiri atas golongan fungsional dan berfungsi sebagai penasehat pemerintah.
Ketua Dewan dijabat oleh presiden sendiri.
Konsepsi yang diajukan ini
menimbulkan perdebatan. Berbagai argumen pro dan kontra muncul. Yang menolak
konsepsi ini menyatakan perubahan yang mendasar dalam sistem kenegaraan hanya
bisa dilaksanakan oleh Konstituante. Sebaliknya, yang menerima konsepsi ini
beranggapan bahwa krisi politik hanya bisa diatasi jika konsepsi itu
dilaksanakan.
Pada tanggal 22 April 1959, di
depan sidang Konstituante, presiden Soekarno menganjurkan untuk kembali kepada
UUD 1945 sebagai UUD Negara Republik Indonesia. Pada tanggal 30 Mei 1959,
Konstituante mengadakan sidang pemungutan suara.
Hasil pemungutan suara
menunjukkan bahwa mayoritas anggota Konstituante menginginkan kembali
berlakunya UUD 1945 sebagai UUD Negara Republik Indonesia. Namun, jumlah suara
tidak mencapai dua per tiga dari anggota Konstituante, seperti yang
diisyaratkan pasal 137 UUDS 1950.
Pemungutan suara diulang kembali
sampai dua kali. Pemungutan suara yang terakhir diadakan pada tanggal 2 Juni
1959, tetapi juga mengalami kegagalan dan tidak dapat mencapai dua per tiga
dari jumlah suara yang dibutuhkan. Dengan demikian, sejak tanggal 3 Juni 1959,
Konstituante mengadakan reses (istirahat).
Untuk menghindari bahaya yang
disebabkan oleh kegiatan partai-partai politik, maka pengumuman istirahat
Konstituante diikuti dengan larangan-larangan dari Penguasa Perang Pusat untuk
melakukan segala bentuk kegiatan
politik.
Dalam situasi dan kondisi seperti
ini, beberapa tokoh partai politik mengajukan usul kepada presiden Soekarno
agar mendekritkan berlakunya kembali UUD 1945 dan membubarkan Konstituante
serta kembali memberlakukan UUD 1945.
Pemberlakuan kembali UUD 1945
merupakan langkah terbaik untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan nasional.
Oleh karena itu, pada tanggal 5 Juli 1959, presiden Soekarno mengeluarkan
Dekrit yang berisi sebagai berikut :
- Pembubaran Konstituante
- Berlakunya kembali UUD 1945
- Tidak berlakunya UUDS 1950
- Pembentukan MPRS dan DPAS
Dekrit Presiden mendapat dukungan
penuh dari masyarakat, sedangkan KASAD mengeluarkan Perintah Harian kepada
seluruh anggota TNI untuk mengamankan Dekrit Presiden. Mahkamah Agung juga
membenarkan Dekrit itu dan DPR hasil pemilihan Umum menyatakan untuk terus
bekerja di bawah UUD 1945. Mr. Sartono selaku ketua DPR menyampaikan keputusan
tersebut kepada presiden Soekarno pada tanggal 22 Juli 1959.
Komentar
Posting Komentar