Konservasi, Suaka Alam Dan Suaka Margasatwa

Konservasi adalah suatu usaha perlindungan sumber daya alam hayati termasuk ekosistemnya. Tujuan dilakukannya konservasi adalah mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati dan keseimbangan ekosistem agar dapat mendukung upaya peningkatan kesejahteraan dan mutu kehidupan manusia.

Konservasi wilayah dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :

a. Mengevaluasi seluruh wilayah konservasi secara teliti.
b. Meningkatkan pembinaan satwa liar, baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi.
c. Mengembangkan kawasan-kawasan konservasi baru yang memenuhi persyaratan, baik di dalam hutan maupun di luar hutan.
d. Peningkatan pengelolaan hutan lindung.
e. Peningkatan keterpaduan pembangunan kawasan konservasi dengan pembangunan wilayah.
f. Peningkatan pembangunan dan pengelolaan taman nasional, taman wisata, taman buru, taman hutan raya dan taman laut untuk mendorong pengembangan industri pariwisata alam, baik daratan, perairan maupun hutan.
g. Peningkatan pembinaan kawasan suaka alam melalui penilaian keunikan dan keaslian serta pengembangan pengelolaan melalui pengelolaan yang memadai.
h. Pemantapan kegiatan perlindungan hutan melalui kegiatan operasi pengamanan hutan terpadu.
i. Penerapan analisis mengenai dampak lingkungan secara ketat bagi semua kegiatan pembangunan kehutanan dan kegiatan-kegiatan lain di kawasan hutan untuk menghindari dampak negatif yang akan terjadi.

Persebaran Wilayah Konservasi

Persebaran Suaka Alam Dan Suaka Margasatwa

Suaka alam dan suaka margasatwa yang terdapat di Indonesia antara lain sebagai berikut :

a. Ujungkulon (Banten) melindungi badak, buaya, banteng, rusa, babi hutan, merak dan tumbuh-tumbuhan.
b. Sibolangit (Sumatera Utara) melindungi bunga lebah dan bunga bangkai raksasa.
c. Raflesia (Bengkulu) melindungi bunga raflesia arnoldi dan Achehences.
d. Pulau Dua (Jawa Barat) melindungi hutan dan berbagai burung.
e. Arjuno Lalijiwo (Jawa Timur) melindungi hutan cemara dan hutan alpina.
f. Cibodas (Jawa Barat) melindungi hutan cadangan.
g. Tanjung Pangandaran (Jawa Barat) melindungi hutan, rusa, banteng, badak dan babi hutan.
h. Rimba Panti (Sumatera Barat) melindungi tumbuhan khas Sumatera Barat, yaitu siamang dan tapir.
i. Pulau Komodo (NTT) melindungi komodo, rusa, babi hutan, kerbau liar, ayam hutan dan burung kakatua.
j. Gunung Leuser (Nanggroe Aceh Darussalam) melindungi gajah, badak sumatera, harimau, rusa, kambing hutan, orang hutan dan jenis-jenis burung.
k. Wai Kambas (Sumatera Selatan) melindungi gajah, badak, kerbau liar, tapir, harimau sumatera dan rusa.
l. Baluran (Jawa Timur) melindungi badak, banteng, kerbau liar, rusa, lutung, ayam hutan, anjing hutan, berbagai jenis kera dan burung.
m. Kutai (Kalimantan) melindungi rusa, babi hutan dan orang hutan.
n. Pulau Moyo (Sumbawa) melindungi babi hutan, rusa, sapi liar, burung kakatua dan ayam hutan.

Pelestarian Suaka Alam Dan Suaka Margasatwa

Usaha-usaha pelestarian suaka alam dan suaka margasatwa yang dilakukan oleh pemerinta sebagai berikut :

a. Menerbitkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok Bab 1, Pasal 3 Sub Pasal 3 menyatakan bahwa hutan suaka alam, mencakup kawasan hutan secara khusus dibina dan dipelihara untuk taman wisata dan taman burung.

b. Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan.

c. Mendorong meningkatkan nilai-nilai ilmiah, kebudayaan, pendidikan dan ekonomi selama tidak bertentangan dengan tujuan perlindungan alam.

Komentar

Populer Minggu Ini

4 Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Mengarang

Menilai Kepribadian Manusia Berdasarkan Tatapan Mata

Hambatan Shunt Dan Hambatan Muka Atau Depan

Cara Menghitung Perbedaan Waktu (WIB, WIT, WITA Dan GMT)

Analisis Sintaksis Dan Tree Diagram Syntax

Persen Dan Permil

Filosofi Kartu Joker

Penggunaan Enough, Quite, Pretty, Rather Dan Fairly

Stressed Syllable dan Unstressed Syllable

Penggunaan Besides, Apart From, In Addition, Than, Furthermore, Moreover, After that, Meanwhile dan Meantime