Konservasi, Suaka Alam Dan Suaka Margasatwa
Konservasi
adalah suatu usaha perlindungan sumber daya alam hayati termasuk ekosistemnya.
Tujuan dilakukannya konservasi adalah mengusahakan terwujudnya kelestarian
sumber daya alam hayati dan keseimbangan ekosistem agar dapat mendukung upaya
peningkatan kesejahteraan dan mutu kehidupan manusia.
Konservasi
wilayah dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a.
Mengevaluasi seluruh wilayah konservasi secara teliti.
b.
Meningkatkan pembinaan satwa liar, baik yang dilindungi maupun yang tidak
dilindungi.
c.
Mengembangkan kawasan-kawasan konservasi baru yang memenuhi persyaratan, baik
di dalam hutan maupun di luar hutan.
d. Peningkatan
pengelolaan hutan lindung.
e. Peningkatan
keterpaduan pembangunan kawasan konservasi dengan pembangunan wilayah.
f. Peningkatan
pembangunan dan pengelolaan taman nasional, taman wisata, taman buru, taman
hutan raya dan taman laut untuk mendorong pengembangan industri pariwisata
alam, baik daratan, perairan maupun hutan.
g. Peningkatan
pembinaan kawasan suaka alam melalui penilaian keunikan dan keaslian serta
pengembangan pengelolaan melalui pengelolaan yang memadai.
h. Pemantapan
kegiatan perlindungan hutan melalui kegiatan operasi pengamanan hutan terpadu.
i. Penerapan
analisis mengenai dampak lingkungan secara ketat bagi semua kegiatan
pembangunan kehutanan dan kegiatan-kegiatan lain di kawasan hutan untuk
menghindari dampak negatif yang akan terjadi.
Persebaran Wilayah
Konservasi
Persebaran Suaka Alam Dan
Suaka Margasatwa
Suaka alam dan
suaka margasatwa yang terdapat di Indonesia antara lain sebagai berikut :
a. Ujungkulon
(Banten) melindungi badak, buaya, banteng, rusa, babi hutan, merak dan
tumbuh-tumbuhan.
b. Sibolangit
(Sumatera Utara) melindungi bunga lebah dan bunga bangkai raksasa.
c. Raflesia
(Bengkulu) melindungi bunga raflesia arnoldi dan Achehences.
d. Pulau Dua
(Jawa Barat) melindungi hutan dan berbagai burung.
e. Arjuno
Lalijiwo (Jawa Timur) melindungi hutan cemara dan hutan alpina.
f. Cibodas
(Jawa Barat) melindungi hutan cadangan.
g. Tanjung
Pangandaran (Jawa Barat) melindungi hutan, rusa, banteng, badak dan babi hutan.
h. Rimba Panti
(Sumatera Barat) melindungi tumbuhan khas Sumatera Barat, yaitu siamang dan
tapir.
i. Pulau
Komodo (NTT) melindungi komodo, rusa, babi hutan, kerbau liar, ayam hutan dan
burung kakatua.
j. Gunung
Leuser (Nanggroe Aceh Darussalam) melindungi gajah, badak sumatera, harimau, rusa,
kambing hutan, orang hutan dan jenis-jenis burung.
k. Wai Kambas
(Sumatera Selatan) melindungi gajah, badak, kerbau liar, tapir, harimau
sumatera dan rusa.
l. Baluran
(Jawa Timur) melindungi badak, banteng, kerbau liar, rusa, lutung, ayam hutan,
anjing hutan, berbagai jenis kera dan burung.
m. Kutai
(Kalimantan) melindungi rusa, babi hutan dan orang hutan.
n. Pulau Moyo
(Sumbawa) melindungi babi hutan, rusa, sapi liar, burung kakatua dan ayam
hutan.
Pelestarian Suaka Alam Dan
Suaka Margasatwa
Usaha-usaha
pelestarian suaka alam dan suaka margasatwa yang dilakukan oleh pemerinta
sebagai berikut :
a. Menerbitkan
Undang-Undang No. 5 Tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok Bab 1, Pasal 3
Sub Pasal 3 menyatakan bahwa hutan suaka alam, mencakup kawasan hutan secara
khusus dibina dan dipelihara untuk taman wisata dan taman burung.
b.
Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan.
c. Mendorong
meningkatkan nilai-nilai ilmiah, kebudayaan, pendidikan dan ekonomi selama
tidak bertentangan dengan tujuan perlindungan alam.
Komentar
Posting Komentar