Orde Baru (Latar Belakang Dan Masa Orde Baru)
Latar Belakang Lahirnya Orde Baru
Setelah Gerakan 30 September
berhasil ditumpas, berdasarkan berbagai bukti yang berhasil dikumpulkan, di
belakang Gerakan 30 September dituding berdiri PKI sebagai dalangnya. Hal ini
mengakibatkan kemarahan rakyat.
Kemarahan rakyat itu diikuti dengan
demonstrasi-demonstrasi yang semakin bertambah gencar menuntut pembubaran PKI
beserta ormas-ormasnya (organisasi kemasyarakatan). Di samping itu, mereka juga
menuntut agar tokoh-tokoh PKI diadili sesuai dengan hukum yang berlaku di
negara Republik Indonesia.
Bentrokan fisik antara masyarakat
yang setia dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan massa PKI terjadi
di Jakarta dan di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Sementara itu, untuk
mengisi kekosongan pimpinan Angkatan Darat, pada tanggal 14 Oktober 1965
Panglime KOSTRAD/Pangkopkamtib Mayjen Soeharto diangkat sebagai
Menteri/Panglima Angkatan Darat. Bersaman dengan itu diadakan tindakan-tindakan
pembersihan terhadap unsur-unsur PKI dan ormasnya.
Masyarakat luas yang terdiri dari
berbagai partai politik, organisasi massa, perorangan, pemuda, mahasiswa,
pelajar, kaum wanita secara serentak membentuk satu kesatuan aksi dalam bentuk
Front Pancasila untuk menghancurkan pendukung G 30 S/PKI dan meminta penyelesaian
politik terhadap mereka yang terlibat dalam G 30 S/PKI.
Kesatuan aksi yang muncul saat
itu antara lain adalah KAMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia), KAPI (Kesatuan
Aksi Pelajar Indonesia), KAPPI (Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia), KASI (Kesatuan
Aksi Sarjana Indonesia) dan lain-lain. Kesatuan-kesatuan aksi yang tergabung
dalam Front Pancasila kemudian terkenal dengan sebutan Angkatan 66.
Dalam aksi ini masyarakat
menghendaki agar Presiden Soekarno segera menghukum tokoh-tokoh PKI dan membubarkan
partainya. Namun kelihatannya, presiden tidak bertindak ke arah itu, sehingga
kepercayaan rakyat kepada presiden Soekarno semakin surut.
Sementara itu, keadaan
perekonomian semakin bertambah buruk. Barang-barang untuk keperluan hidup
sehari-hari semakin susah untuk didapat dan harganya pun semakin tinggi,
sehingga inflasi (peningkatan harga-harga di pasar) tidak dapat dielakkan lagi.
Untuk mengatasi keadaan ini,
pemerintah mengambil suatu keputusan pemotongan nilai mata uang rupiah
(sanering) dari Rp 1.000,- menjadi Rp 1,-. Akan tetapi, kenyataannya, harga
bukan semakin menurun, melainkan tetap tinggi. Pemecahan masalah politik tidak
ditanggapi oleh pemerintah. PKI belum dibubarkan oleh pemerintah, sehingga para
pemuda, mahasiswa dan pelajar mulai bertindak. Mereka bergabung dengan Front
Pancasila dan mengadakan demonstrasi di jalan-jalan raya.
Pada tanggal 8 Januari 1966,
mereka menuju ke gedung Sekretariat Negara dengan mengajukan pernyataan bahwa
kebijaksanaan ekonomi pemerintah tidak dapat dibenarkan.
Pada tanggal 12 Januari 1966,
berbagai kesatuan aksi yang tergabung dalam Front Pancasila berkumpul di
halaman Gedung DPR-GR untuk mengajukan Tri Tuntutan Rakyat atau Tri Tuntutan
Nurani Rakyat (Tritura) yang berisi sebagai berikut :
- Pembubaran PKI dengan
organisasi massanya.
- Pembersihan Kabinet Dwikora
dari unsur-unsur PKI.
- Penurunan harga-harga barang.
Pada tanggal 15 Januari 1966
diadakan sidang paripurna Kabinet Dwikora di Istana Bogor. Dalam sidang itu,
hadir pula para wakil mahasiswa presiden Soekarno menuduh aksi-aksi mahasiswa
didalangi oleh CIA (Central Intelligence Agency) Amerika Serikat.
Pada tanggal 21 Februari 1966,
presiden Soekarno mengumumkan perubahan kabinet. Ternyata perubahan itu tidak
memuaskan hati rakyat karena banyak tokoh yang diduga terlibat dalam Gerakan 30
September/PKI masih bercokol dalam kabinet baru yang terkenal sebagai Kabinet
Seratus Menteri.
Pada saat pelantikan anggota
kabinet tanggal 24 Februari 1966, para mahasiswa, pelajar dan pemuda memenuhi
jalan-jalan menuju Istana Merdeka. Aksi itu dihadang oleh Pasukan Cakrabirawa.
Bentrokan fisik antara pasukan Cakrabirawa dan para demonstran. Dalam bentrokan
fisik itu, seorang mahasiswa Universitas Indonesia yang bernama Arief Rachman
Hakim gugur.
Gugurnya Arief Rachman Hakim
memberikan semangat juang kepada para demonstran untuk menuntut perubahan dan
perbaikan taraf hidup bagi sebagian besar rakyat Indonesia.
Masa Orde Baru
Dengan Surat Perintah 11 Maret
(Supersemar) Soeharto mengatasi keadaan yang serba tidak menentu dan sulit
terkendali. Dengan ini mulailah babak sejarah Orde Baru. Pada hakikatnya, Orde
Baru bukan penyangkalan terhadap yang lama, bukan pula sekedar pembaruan,
melainkan sekaligus merupakan perubahan terhadap segala sesuatu yang diperkirakan
menjadi sebab yang kronis dan telah ikut mengkondisikan yang lama.
Penataan yang baru tidak
semata-mata diwujudkan dalam perubahan dan pembaruan di bidang kehidupan
ekonomi, kebudayaan maupun politik dan sosial. Akan tetapi, lebih merupakan pembaruan
dan perubahan yang paling mendasar, yakni di bidang nilai-nilai kehidupan.
Dengan kata lain, Orde Baru
merupakan tatanan seluruh kehidupan rakyat, bangsa dan negara yang diletakkan
pada kemurnian pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 atau koreksi terhadap
penyelewengan di masa lampau dan menyusun kembali kekuatan bangsa untuk
menumbuhkan stabilitas nasional guna mempercepat proses pembangunan bangsa.
Program perjuangan dalam rangka
meluruskan kembali jalan yang telah diselewengkan, dicetuskan dalam tuntutan
yang dikenal sebagai Tri Tuntutan Rakyat (Tritura). Pada hakikatnya tuntutan
ini mengungkapkan keinginan-keinginan rakyat yang mendalam untuk melaksanakan
kehidupan bernegara sesuai dengan aspirasi kehidupan dalam situasi yang
konkret.
Tuntutan pembubaran PKI bukan
sekadar diartikan sebagai pembubaran dari segi yuridis (hukum yang telah
disahkan oleh pemerintah) formalnya, bukan hanya mencabut hak hidup organisasi
itu, tetapi juga melarang penyebaran faham, falsafah (gagasan, pandangan hidup
yang dimiliki seseorang), mentalitas dan cara serta metode politik PKI beserta
ormas-ormasnya yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Jawaban dari tuntutan ini
terdapat dalam ketetapan sebagai berikut :
- Pengukuhan tindakan Pengemban
Surat Perintah Sebelas Maret yang membubarkan PKI beserta ormasnya pada sidang
MPRS dengan Tap No. IV/MPRS/1966 dan Tap No. IX/MPRS/1966.
- Pelarangan paham dan ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme di indonesia dengan Tap No. XXV/MPRS/1966.
- Pelurusan kembali tertib konstitusional
berdasarkan Pancasila dan tertib hukum dengan Tap No. XX/MPRS/1966.
Setelah gagalnya G 30 S/PKI,
negara dilanda instabilitas (ketidakstabilan) politik akibat tidak tegasnya
kepemimpinan presiden Soekarno. Partai-partai politik terpecah belah dalam
kelompok-kelompok yang saling bertentangan (antara pendukung dan penentang
kebijakan presiden Soekarno). Penyelesaian politis (political solution) yang
dijanjikan oleh presiden Soekarno tidak kunjung datang.
Presiden bersikap seolah-olah
keadaan masih sama dengan keadaan sebelum terjadinya peristiwa G 30 S/PKI. Di
kalangan masyarakat luas timbul kecemasan bahwa presiden Soekarno hendak
memulihkan kembali Orde Lama dengan teror-teror PKI yang dilakukannya.
Akibatnya, timbulah dua pola
pemikiran di kalangan masyarakat. Di satu sisi, sebagian masyarakat hendak
melakukan koreksi total terhadap segala penyelewengan yang terjadi pada masa
lalu. Di sisi lain, ada di antara masyarakat yang hendak memulihkan keadaan yang
lama itu.
Karena hal itulah timbul situasi
konflik yang membahayakan persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia. Melihat
situasi konflik antara Orde Lama dan Orde Baru yang semakin bertambah buruk,
DPR-GR berpendapat bahwa situasi konflik harus segera diselesaikan secara
konstitusional.
Pada tanggal 3 Februari 1967,
DPR-GR menyampaikan resolusi (keputusan bulat atas permintaan atau tuntutan
yang ditetapkan dari hasil rapat) dan memorandum (surat yang digunakan dalam
satu unit organisasi, bersifat informal dan berisi pemberintahuan, serta
permintaan) yang berisi anjuran kepada Ketua Presidium Kabinet Ampera agar
diselenggarakan Sidang Istimewa MPRS.
Pada tanggal 20 Februari 1967,
presiden Soekarno menyerahkan kekuasaan pemerintahan kepada Soeharto. Penyerahan
kekuasaan dari presiden Soekarno kepada Soeharto dikukuhkan dalam Sidang
Istimewa MPRS. MPRS dalam ketetapannya No. XXXIII/MPRS/1967 mencabut kekuasaan
pemerintahan negara dari presiden Soekarno dan mengangkat Soeharto sebagai
Pejabat Presiden Republik Indonesia.
Dengan adanya ketetapan MPRS itu,
situasi konflik yang merupakan sumber instabilitas politik telah berakhir
secara konstitusional. Sekalipun situasi konflik berhasil diatasi, namun
kristalisasi Orde Baru belum selesai. Untuk mencapai stabilitas nasional
dilakukan proses yang dimulai dari penataan kembali kehidupan politik yang
berlandaskan kepada Pancasila dan UUD 1945.
Usaha penataan kembali kehidupan
politik ini dimulai pada awal tahun 1968 dengan penyegaran DPR-GR. Penyegaran
ini bertujuan untuk menumbuhkan hak-hak demokrasi dan mencerminkan
kekuatan-kekuatan yang ada dalam masyarakat.
Komposisi anggota DPR terdiri
dari wakil-wakil partai politik dan golongan karya. Tahap selanjutnya adalah
penyederhanaan kehidupan kepartaian, keormasan dan kekaryaan dengan cara
pengelompokkan partai-partai politik dan golongan karya. Usaha ini dimulai pada
tahun 1970 dengan mengadakan serangkaian konsultasi dengan pimpinan
partai-partai politik.
Hasilnya lahirlah tiga kelompok
di DPR, yaitu kelompok Demokrasi Pembangunan yang terdiri dari partai-partai
PNI, Parkindo (Partai Kristen Indonesia), Katolik, IPKI (Ikatan Pendukung
Kemerdekaan Indonesia, serta Murba (Musyawarah Rakyat Banyak) dan kelompok
Persatuan Pembangunan yang terdiri dari partai-partai, seperti NU (Nahdlatul
Ulama), Partai Muslimin Indonesia, PSII (Partai Syarikat Islam Indonesia) dan
Perti (Persatuan Tarbiyah Islamiyah).
Sedangkan kelompok organisasi
profesi seperti organisasi buruh, organisasi pemuda, organisasi tani dan
nelayan, seniman dan lain-lain bergabung sebagai kelompok Golongan Karya.
Selanjutnya pemerintah Orde Baru
memurnikan kembali politik luar negeri yang bebas- aktif. Politik konfrontasi
dengan Malaysia dihentikan. Bahkan, normalisasi hubungan Indonesia-Malaysia
berhasil dicapai dengan ditanda-tanganinya Jakarta Accord pada tanggal 11
Agustus 1966.
Kemudian pemerintah memutuskan
untuk kembali menjadi anggota PBB sejak tanggal 28 September 1966, dalam usaha
mengembalikan kepercayaan dunia internasional, serta menumbuhkan saling
pengertian yang sangat bermanfaat bagi pembangunan. Di samping itu, untuk
mempererat dan memperluas hubungan kerja sama regional bangsa-bangsa Asia
Tenggara, pada tanggal 8 Agustus 1967, berhasil ditandatangani Deklarasi
Bangkok.
Dengan ini, lahirlah Perhimpunan
Bangsa-Bangsa Asia Tenggara atau Association
of Southeast Asian Nation (ASEAN). Ketika itu perhimpunan ini beranggotakan
Indonesia, Thailand, Malaysia, Singapura dan Filipina. Kelima negara ini
merupakan pendiri ASEAN.
Komentar
Posting Komentar