Lahirnya Pancasila Dan Undang-Undang Dasar
Pada akhir tahun 1944, kedudukan
Jepang dalam Perang Asia Timur Raya semakin terdesak. Kekalahan Jepang di Asia
Pasifik tinggal menunggu waktu. Pada situasi ini, perlawanan rakyat semakin
menyala. Dalam menyikapi perlawanan rakyat, Perdana Menteri Jepang, Koiso
mengeluarkan janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia di kemudian hari. Janji
kemerdekaan ini dikemukakan oleh Koiso pada tanggal 9 September 1944.
Sejak diikrarkan janji kemerdekaan
kantor-kantor pemerintah diperbolehkan mengibarkan bendera Merah Putih
berdampingan dengan bendera Jepang, Hinomaru. Penggunaan bahasa Indonesia juga
semakin dikemukakan. Di kantor, sekolah dan media massa orang-orang menggunakan
bahasa Indonesia. Mereka berusaha menunjukkan dirinya bahwa mereka memiliki
identitas tersendiri sebagai bangsa.
Tanggal 1 Maret 1945, Jepang
mengumumkan dibentuknya Dokuritsu Junbi
Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI) yang dipimpin oleh dr. Radjiman Wediodiningrat. Badan ini
dibentuk untuk mempersiapkan hal-hal penting berkenaan dengan tata pemerintahan
Indonesia merdeka.
Sejak dibentuk, BPUPKI telah
mengadakan dua kali persidangan, yaitu :
Sidang
Pertama
Sidang pertama (29 Mei-1 Juni 1945)
membahas masalah berkenaan dengan dasar negara Indonesia merdeka. Tokoh-tokoh
yang berjasa mengusulkan konsep dasar negara, yaitu Mr. Muhammad Yamin, Prof.
Dr. Soepomo dan Ir. Soekarno. Konsep dasar negara yang dipaparkan Ir. Soekarno
diberi nama Pancasila.
Konsep Dasar Negara Mr. Muhammad
Yamin, yaitu :
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Konsep Dasar Negara Ir. Soekarno,
yaitu :
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau peri kemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Sidang
Kedua
Sidang kedua (10-17 Juli 1945)
membahas rancangan Undang-Undang Dasar (UUD). BPUPKI menyerahkan tugas ini
kepada Panitia Perancang Undang-Undang. Panitia ini membuat pernyataan
kemerdekaan Indonesia, Pembukaan Undang-Undang dan Batang Tubuh Undang-Undang
Dasar.
Tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan karena dianggap telah menyelesaikan
tugas-tugasnya. Sebagai pengganti, dibentuklah Dokuritsu Junbi Inkai atau
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang diketuai oleh Ir. Soekarno
dengan tugas mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan kemerdekaan
Indonesia.
Komentar
Posting Komentar