Kebijakan Pemerintah Kolonial Di Indonesia (Lengkap)
Pada tahun 1602, Belanda pun
mendirikan kongsi dagang bernama Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) atau
Persekutuan Perusahaan Hindia Timur untuk memperkuat kedudukannya di Indonesia.
VOC memiliki tujuan sebagai berikut
:
- Menghilangkan persaingan yang
akan merugikan para pedagang Belanda
- Menyatukan tenaga untuk
menghadapi saingan dari bangsa Portugis dan pedagang-pedagang lain di Indonesia
- Mencari keuntungan
sebesar-besarnya untuk membiayai perang melawan Spanyol.
Dalam menjalankan tugasnya
pemerintah Belanda memberikan hak kepada VOC yang disebut Hak Octrooi (Hak
Paten), seperti :
- Hak monopoli perdagangan.
- Hak memiliki angkatan perang,
berperang, mendirikan benteng-benteng dan menjajah.
- Hak mengadakan perjanjian dengan
raja atau penguasa setempat atas nama pemerintah Belanda.
- Hak mencetak dan mengedarkan uang.
Langkah pertama VOC adalah merebut
Maluku dari Portugis. Tahun 1605, VOC berhasil merebut benteng Portugis di
Ambon dengan mudah. Benteng itu pun diberi nama Victoria. Tahun 1609, Belanda
mengikat perjanjian dengan penguasa-penguasa daerah Maluku, seperti Hitu, Banda
dan Haruku di bawah pimpinan Pieter Both.
Setiap perjanjian yang dibuat
selalu mencantumkan hak VOC untuk monopoli perdagangan dan pengakuan VOC
terhadap kedaulatan penguasa-penguasa setempat untuk menarik simpati mereka.
Ketika VOC dipimpin oleh Jan
Pieterszoon Coen, Jayakarta diserang dan dibakar. Tahun 1619, dibangun kota
baru dengan nama Batavia di atas reruntuhan kota Jayakarta. Mulai saat itu, VOC
dapat menguasai gerak-gerik pelayaran di Selat Sunda dan Malaka.
Pemerintah kolonial yang berkuasa
di Indonesia menerapkan beberapa kebijakan, seperti :
Penjualan
Tanah Partikelir
VOC memutuskan kebijakan ekonomi
yang dikenal dengan nama tanah partikelir. Kebijakan ini berkaitan dengan
praktik penjualan tanah yang dilakukan oleh orang-orang Belanda dan pemilik
tanah jabatan (apanage) kepada masyarakat swasta (partikelir). Tanah yang
dijual tersebut tersebar di daerah pedalaman, yaitu antara Batavia dan Bogor,
daerah Banten, Kerawang, Cirebon, Semarang dan Surabaya. Para pemilik tanah
partikelir disebut tuan tanah. Mereka terdiri dari orang-orang asing non Eropa.
Para tuan tanah segera mencari dan
menguasai orang-orang yang dapat dijadikan sebagai penggarap dan menetapkan
aturan, seperti :
- Menarik hasil panen secara
langsung (biasanya 10% dari hasil panen)
- Menarik uang sewa rumah, bengkel
dan warung
- Mengerahkan penduduk untuk kerja
rodi.
Kehidupan di tanah partikelir tidak
berbeda dengan penerapan perbudakan terhadap rakyat desa. Kepala desa dan
bupati bukan menjadi pelindung rakyat, melainkan menjadi pegawai tuan tanah
yang memeras penduduk habis-habisan. Mereka tidak sadar telah dijadikan alat
oleh bangsa asing. Tahun 1817, pemerintah kolonial Belanda di bawah
kepemimpinan Van der Cappellen melarang sistem penjualan tanah partikelir.
Pada pertengahan abad ke-18, VOC
kewalahan menghadapi persoalan yang melilitnya. VOC dianggap tidak lagi
memberikan keuntungan untuk Belanda. Bahkan, VOC kewalahan menggaji pegawainya
sendiri. Kesulitan ini terjadi karena menipisnya keuangan akibat biaya perang
dan biaya menggaji pegawai.
Selain itu, terjadi korupsi oleh
orang-orang Belanda yang di negerinya tidak memiliki ekonomi yang baik. Mereka
melakukan korupsi karena gaji yang diperoleh terbilang kecil, sedangkan
pekerjaan yang harus dihadapi cukup berat. VOC pun dinilai tidak mampu bersaing
dengan Inggris dan Prancis, serta banyaknya prajurit yang gugur dalam
menghadapi perlawanan rakyat di daerah.
Ketika VOC sedang menghadapi
kesulitan keuangan, di benua Eropa terjadi Perang Koalisi (1792-1797), Prancis
di bawah pimpinan Napoleon Bonaparte dapat mengalahkan Austria, Prusia,
Inggris, Spanyol, Sardinia dan Belanda. Di dalam negeri sendiri, Belanda sedang
menghadapi pemberontakan akibat hasutan Prancis.
Karena pemberontakan semakin besar,
Raja Willem V terpaksa melarikan diri ke Inggris. Pemerinatah Belanda pun
diambil alih oleh Prancis. Bentuk pemerintahan Belanda yang semula kerajaan
diganti menjadi Republik dengan nama Republik Bataaf (Bataafsche Republiek).
Pada 31 Desember 1799, pemerintah Republik Bataaf membubarkan VOC. Segala hak
dan kewajiban VOC diambil alih oleh Republik Bataaf termasuk utang-utang yang
bertumpuk.
Tahun 1806, Republik Bataaf diganti
dengan Kerajaan Belanda (Koninrijk Holland). Napoleon Bonaparte menempatkan
adiknya, Louis Napoleon untuk memimpin Belanda. Tahun 1808, Louis Napoleon
mengangkat Herman Willem Daendels sebagai Gubernur Jenderal di Hindia Belanda.
Daendels bertugas mempertahankan pulau Jawa dari serangan Inggris yang telah
berhasil menduduki pantai barat Sumatera, Ambon dan Banda.
Selama masa pemerintahannya
(1808-1811), Daendels telah menjalankan tugas, seperti :
- Membangun ruas jalan raya
Anyer-Panarukan sepanjang 1100 km dengan sistem kerja rodi, hingga banyak
rakyat menjadi korban karena makanan dan kesehatan mereka yang kurang
diperhatikan, apalagi mereka tidak diberi upah.
- Membangun armada militer yang
kuat di Semarang dan Surabaya.
- Memperbaiki struktur pemerintahan.
- Menggalakkan penyerahan hasil
bumi (Verplichte leveranties).
- Membangun pangkalan angkatan laut
di Merak dan Ujung Kulon.
Dalam masa pemerintahannya,
Daendels dijuluki Tuan Besar Guntur atau Jenderal Mas Galak. Kekejaman Daendels
sampai ke telinga Louis Napoleon mencopot kedudukan Daendels dan mengangkat
Jenderal Janssens sebagai penggantinya.
Pada 3 Agustus 1811, angkatan laut
Inggris yang dipimpin Lord Minto tiba di Batavia. Secara tegas, Lord Minto
meminta kepada Janssens untuk menyerahkan pulau Jawa kepada Inggris. Namun,
Janssens menolak mentah-mentah, hingga terjadilah peperangan. Janssens yang
lemah dan kurang cakap dalam memimpin akhirnya menyerah di Tuntang (Salatiga)
pada 17 September 1811.
Dalam Perjanjian Tuntang disebutkan
bahwa pulau Jawa diserahkan kepada Inggris. Lord Minto selaku Gubernur EIC
(East India Company) yang berkedudukan di India menugaskan Thomas Stamford
Raffles untuk menjadi penguasa baru di wilayah bekas Hindia Belanda. Raffles
menerapkan kebijakan politik ekonomi yang disebut sistem pemungutan pajak tanah
(Landrent).
Sistem
Pemungutan Pajak Tanah
Sistem pemungutan pajak tanah
dibuat agar sistem ekonomi bebas dari segala unsur paksaan. Sistem ini
diberlakukan di pulau Jawa. Raffles mencontoh kebijakan Lord Minto di India.
Pokok-pokok kebijakan sistem ini adalah :
- Segala bentuk penyerahan wajib
dan kerja paksa dihapuskan.
- Rakyat diberi kebebasan
menentukan jenis tumbuhan yang akan ditanam.
- Peranan para bupati sebagai
pemungut pajak dihapuskan dan sebagai gantinya mereka dijadikan aparat negara
yang bertanggung jawab kepada pemerintah.
- Pemerintah Inggris adalah pemilik
tanah.
- Setiap petani yang menggarap
tanah dianggap sebagai penyewa dan wajib untuk membayar pajak sebagai uang sewa.
Para petani tidak merasa terbebani
dengan sistem ini sebab mereka bebas menentukan jenis tanaman, waktu penanaman,
kepada siapa menjual hasil panen dan tidak dibebani dengan baik buruknya hasil
panen. Semakin baik hasil panen, semakin giat para petani membayar uang sewa
tanah yang akhirnya mengalir ke kas Inggris.
Sayangnya, sistem ini mengalami
kegagalan karena tidak ada dukungan dari para bupati yang telah dihapuskan
hak-haknya sebagai pemungut pajak, sebagian besar masyarakat pedesaan belum
mengenal sistem ekonomi uang, adanya kesulitan dalam penentuan jumlah pajah
bagi penyewa tanah.
Sebelum Raffles mengevaluasi
kebijakan ini, ia sudah lebih dulu meninggalkan Hindia Belanda karena terjadi
perubahan geopolitik dan Perang Koalisi di Eropa. Dalam Perang Koalisi terakhir
(1813-1814), Prancis kalah dari Inggris dan sekutunya.
Tahun 1814, Inggris
menyelenggarakan perundingan dengan Belanda di London, hingga tercapainya
Perjanjian London (Convensi London) yang berisi Belanda akan menerima kembali
tanah jajahannya yang dulu direbut Prancis. Penyerahan Hindia Belanda dari
Inggris kepada Belanda berlangsung di Batavia pada tanggal 19 Agustus 1816.
Inggris diwakili oleh John Fendall dan Belanda diwakili oleh Mr.Elout, van der
Capellen dan Buyskes.
Setelah menerima kembali kekuasaan
atas wilayah Hindia Belanda dari Inggris, Belanda kembali dililit persoalan
keuangan karena pengeluaran biaya perang, seperti Perang Diponegoro, Perang
Paderi dan pemberontakan Belgia yang ingin memisahkan diri.
Tahun 1830, pemerintah Belanda
mengangkat Johanes Van den Bosch sebagai Gubernur Jenderal Hindia Belanda untuk
menyelamatkan keuangan Belanda. Van den Bosch mengeluarkan gagasan sistem tanam
paksa (Cultuurstelsel).
Sistem
Tanam Paksa (1830-1870)
Sistem Tanam Paksa adalah aturan
yang memaksa penduduk untuk membayar pajak kepada pemerintah dalam bentuk barang,
yaitu hasil tanaman yang dapat dijual di pasaran dunia, seperti kopi, tebu,
nila (Indigo), tembakau, kina, kayu manis dan kapas. Dalam kegiatan ini,
pengusaha swasta akan dilibatkan dalam kegiatan perdagangan dan pelayaran.
Aturan-aturan sistem tanam paksa
dimuat dalam Lembaran Negara (Staatblad) nomor 22 tahun 1834, yang berbunyi :
- Pesetujuan-persetujuan akan
diadakan dengan penduduk agar mereka menyediakan sebagian tanahnya untuk
ditanami dengan tanaman yang laku dijual di pasaran Eropa.
- Tanah yang ditanami tidak
melebihi seperlima dari tanah pertanian milik penduduk.
- Pekerjaan yang diperlukan untuk
menanam tidak boleh melebihi pekerjaan yang diperlukan dalam menanam padi.
- Tanah yang disediakan untuk
tanaman dibebaskan dari pembayaran pajak.
- Hasil tanaman harus diserahkan
kepada pemerintah Belanda, sedangkan kelebihan hasil tanaman dari jumlah pajak
yang terbayar, akan dibayarkan kepada rakyat.
- Kegagalan panen menjadi
tanggungan pemerintah Belanda.
- Mereka yang tidak memiliki tanah
harus bekerja di perkebunan pemerintah lebih dari 66 hari.
- Penggarapan penanaman di bawah
pengawasan langsung kepala-kepala pribumi. Pegawai-pegawai Eropa mengawasi
secara umum jalannya penggarapan sampai pengangkutannya.
Tetapi, pada kenyataannya, banyak
penyimpangan dari aturan-aturan yang telah ditetapkan, seperti banyak penduduk
harus menanami tanah melebihi seperlima bagian tanah miliknya, kegagalan panen
tidak ditanggung pemerintah Belanda, serta banyak tenaga kerja yang tidak
dibayar.
Penyimpangan terjadi karena adanya
Cultuurprocenten (hadiah atau persentase tertentu yang diberikan kepada petugas
apabila mereka berhasil menyerahkan hasil tanaman melebihi target. Rakyat yang
tidak mematuhi kehendak para petugas akan dihukum atau dilaporkan kepada
pemerintah Belanda sebagai pemberontak.
Undang-Undang
Agraria 1870
Awalnya, Belanda tidak menyadari
dampak dari sistem tanam paksa. Mereka menganggap kekayaan yang didapat adalah
bentuk dari kerja sama ekonomi yang sama-sama menguntungkan. Namun akhirnya
pada tahun 1850, kabar penyelewengan dan penyalahgunaan kekuasaan pemerintah
Hindia Belanda yang menyebabkan penderitaan rakyat di Pulau Jawa mendapat
reaksi keras dari kaum humanis dan kaum liberal.
Douwes Dekker dan Baron van Hoevell
adalah tokoh-tokoh Belanda yang menentang sistem tanam paksa. Melalui bukunya
yang berjudul Max Havelaar,
Douwes Dekker menuangkan kritikan terhadap pemerintah Hindia Belanda dan
membeberkan penyelewengan dari sistem tanam paksa. Baron van Hoevell pun
memperjuangkan nasib rakyat dengan menuntut pemerintah pusat dan gubernur
jenderal agar memperhatikan nasib rakyat. Akhirnya, pemerintah Belanda
menghapus sistem tanam paksa. Pada tahun 1870 hampir seluruh jenis tanaman
dihapuskan dari sistem tanam paksa.
Munculnya buku Max Havelaar telah
menggugah masyarakat Belanda untuk menentang perilaku bangsanya yang kejam.
Suara protes beberapa orang itu akhirnyna sampai ke parlemen, hingga para
politisi mengadakan pertemuan di parlemen Belanda untuk membicarakan tentang
sistem tanam paksa.
Frans van de Putte, de Wall dan
Thorbecke yang berasal dari kaum liberal menyampaikan gagasan untuk menerapkan
liberalisme ekonomi di tanah jajahan. Menurut kaum liberal, kehidupan
perekonomian akan berjalan lancar apabila swasta mempunyai hak untuk memiliki
alat-alat produksi, masyarakat bebas untuk melakukan tindakan ekonomi dan
pemerintah tidak campur tangan dalam tata perekonomian.
Sebagai perwujudan kemenangan kaum
liberal, pemerintah Belanda mengeluarkan Undang-Undang Agraria 1870 (Agrarische
Wet 1870) yang berisi :
- Gubernur jenderal tidak
diperbolehkan menjual tanah.
- Gubernur jenderal dapat
menyewakan tanah menurut ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
- Tanah-tanah diberikan dengan hak
penguasaan selama waktu tidak lebih dari 75 tahun sesuai ketentuan.
- Gubernur jenderal tidak boleh
mengambil tanah yang dibuka oleh rakyat.
Sejak keluarnya Undang-Undang
Agraria 1870, para pengusaha Eropa dari Belanda, Inggris, Prancis, Jerman dan
Denmark berlomba-lomba berinvestasi di wilayah Hindia Belanda. Kondisi ini
dikenal dengan politik pintu terbuka.
Pemberlakuan Undang-Undang Agraria
1870 telah memberikan pengaruh besar, hingga perkebunan besar, pertambangan dan
perindustrian muncul dengan cepat. Barang-barang komoditi pun mengalami
peningkatan. Namun, Undang-Undang Agraria 1870 juga telah menimbulkan pengaruh
buruk bagi masyarakat karena industri rakyat kecil terdesar oleh barang-barang
impor, pemerahan sumber daya alam dan sumber daya manusia pun banyak dilakukan
oleh para pengusaha swasta asing.
Ternyata Undang-Undang Agraria 1870
juga mendapat sorotan tajam, hingga akhirnya tahun 1900, pemerintah Belanda
menghapuskan kebijakan tersebut.
Kebijakan
Di Bidang Pendidikan
Usaha pendidikan bagi anak-anak di
Indonesia untuk pertama kalinya diberikan pemerintah kolonial Belanda pada
tahun 1848. Kebijakan pemerintah kolonial mendirikan sekolah Bumiputera
bertujuan untuk menghasilkan pegawai administrasi Belanda yang trampil, murah
dan terdidik.
Sejak tahun 1863, Menteri Tanah
Jajahan Belanda, Frans van de Putte berhasil mempercepat perkembangan sekolah
dalam tiap residen. Tahun 1866 sekitar 16.805 orang tercatat sebagai murid
Bumiputera dan bertambah menjadi 40.992 orang pada tahun 1882.
Ciri-ciri khusus penerapan
pendidikan bagi bangsa Indonesia yang diselenggarakan pemerintah kolonial
Belanda adalah:
- Penerapan prinsip gradualisme
(berangsur-angsur, lambat dan bertahap) dalam penyediaan pendidikan bagi
anak-anak.
- Sistem dualisme dalam pendidikan
yang mendiskriminasikan pendidikan bagi anak Belanda dan pendidikan untuk
Bumiputera.
- Pendidikan dilaksanakan hanya
bertujuan untuk menghasilkan pegawai administrasi Belanda.
- Perencanaan pendidikan yang
sistematis untuk anak pribumi sama sekali tidak ada. Masing-masing sekolah
berdiri sendiri tanpa hubungan organis antara satu dan lainnya serta tanpa
jalan untuk melanjutkannya.
Pada awal abad ke 20, tokoh liberal
Belanda, Van Deventer mengerahkan pendidikan bagi anak Indonesia agar mampu
berdiri di atas kaki mereka sendiri. Di lain pihak, kebutuhan akan tenaga
terdidik dan ahli telah mendorong pemerintah Hindia Belanda untuk mendirikan
sekolah-sekolah secara berjenjang.
Dalam tulisannya yang berjudul Een Eereschuld
(Hutang Kehormatan) pada majalah de Gids tahun
1899, Van Deventer mengungkapkan bahwa Belanda telah berutang budi kepada
rakyat Indonesia dan harus menebusnya dengan cara memberikan kesejahteraan.
Usul perubahan politik dari Van Deventer mendapat dukungan dari rekan-rekan
kaum liberal, seperti van Kol, van Dedem dan Brooschooft.
Ratu Belanda menanggapi positif
usulan kaum liberal tersebut dalam pidatonya tahun 1901. Ratu Belanda
mengesahkan politik yang terkenal dengan sebutan politik etis. Politik ini
merupakan upaya balas budi pemerintah Belanda untuk memperhatikan nasib rakyat
Indonesia melalui penyelenggaraan irigasi, transmigrasi untuk mengurangi
kepadatan penduduk pulau Jawa dan edukasi. Pelaksanaan politik etis ternyata
tidak sesuai dengan cita-cita semula. Namun, politik ini telah melahirkan kaum
terpelajar (kaum intelektual) di Indonesia.
1. Pendidikan Setingkat SD
a. Eerste Klasse School (Sekolah
Kelas Satu) bagi anak golongan bangsawan Indonesia dengan pendidikan
berlangsung antara 4-5 tahun
b. Twede Klasse School (Sekolah
Kelas Dua) untuk anak masyarakat biasa dengan lama pendidikan 3 tahun
c. Volkschool (Sekolah Desa) lama
pendidikan 3 tahun
d. Vervolgschool (Sekolah
Sambungan) lanjutan dari Volkschool selama 2 tahun
e. Schakel School (Sekolah
Schakel), jenis sekolah sambungan yang dapat dilanjutkan ke MULO. Lama
pendidikan 5 tahun
f. Europese Lagere School/ ELS
(Sekolah Belanda), lama pendidikan 7 tahun
g. Hollands Inlandse School/ HIS
(Sekolah Hindia Belanda), lama pendidikan 7 tahun
h. Hollands Chinese School/ HCS
(Sekolah Cina), lama pendidikan 7 tahun
2. Pendidikan Setingkat SMP/SMA
a. Meer Uitgebreid Lager Onderwijs/
MULO (Pendidikan Rendah Lebih Ekstensif), lama pendidikan 3-4 tahun
b. Algemene Middelbare School/ AMS
(Sekolah Menengah Umum) merupakan sekolah lanjutan dari MULO, lama pendidikan 3
tahun
c. Hogere Burgerschool/ HBS
(Sekolah Menengah), lama pendidikan 5 tahun
d. Kweek School/ KS (Sekolah Guru),
lama pendidikan 6 tahun
3. Pendidikan Tinggi
a. Opleiding School voor Inlandse
Ambtenaren/ OSVIA (Sekolah Pendidikan Pegawai Pribumi)
b. School tot Opleiding van Indishe
Artsen/ STOVIA (Sekolah Kedokteran Jawa)
c. Rechts Hooge School/ RHS
(Sekolah Hakim Tinggi)
d. Technische Hooge School/ THS
(Sekolah Teknik Tinggi)
Namun, hanya anak Indonesia yang
mempunyai intelektual, motivasi dan keuangan yang ckup yang dapat mengenyam
pendidikan pada jenjang-jenjang tersebut. Segala upaya dilakukan pemerintah
Hindia Belanda untuk mempersempit kesempatan belajar dan mengusahakan
pendidikan serendah atau selambat mungkin.
Akan tetapi, politik etis di bidang
pendidikan ini justru telah melahirkan kaum intelektual minoritas yang sangat
membahayakan kedudukan pemerintah kolonial. Kaum terpelajar berusaha mencari
ide untuk kemajuan masyarakat. Kaum terpelajar yang tumbuh menjadi elit
nasional (cendekiawan) sadar bahwa keadaan tradisional yang mengikat
daerah-daerah sangat menghambat cita-cita nasionalisme Indonesia.
Diskriminasi rasial yang dijalankan
pemerintah kolonial juga menjadi faktor penghambat cita-cita nasionalisme
Indonesia, yaitu menggalang persatuan dan kesatuan nasional untuk mencapai
kemerdekaan Indonesia.
Kalangan cendekiawan berusaha
mengubah pandangan masyarakat yang bersifat kedaerahan menuju nasionalisme
Indonesia. Mereka pun menyimpulkan tanpa perluasan pengajaran, bangsa Indonesia
akan ketinggalan dalam beberapa aspek kehidupan.
Komentar
Posting Komentar