Kebijakan Pemerintah Kolonial Di Indonesia (Lengkap)

Pada tahun 1602, Belanda pun mendirikan kongsi dagang bernama Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) atau Persekutuan Perusahaan Hindia Timur untuk memperkuat kedudukannya di Indonesia.

VOC memiliki tujuan sebagai berikut :

- Menghilangkan persaingan yang akan merugikan para pedagang Belanda
- Menyatukan tenaga untuk menghadapi saingan dari bangsa Portugis dan pedagang-pedagang lain di Indonesia
- Mencari keuntungan sebesar-besarnya untuk membiayai perang melawan Spanyol.

Dalam menjalankan tugasnya pemerintah Belanda memberikan hak kepada VOC yang disebut Hak Octrooi (Hak Paten), seperti :

- Hak monopoli perdagangan.
- Hak memiliki angkatan perang, berperang, mendirikan benteng-benteng dan menjajah.
- Hak mengadakan perjanjian dengan raja atau penguasa setempat atas nama pemerintah Belanda.
- Hak mencetak dan mengedarkan uang.

Langkah pertama VOC adalah merebut Maluku dari Portugis. Tahun 1605, VOC berhasil merebut benteng Portugis di Ambon dengan mudah. Benteng itu pun diberi nama Victoria. Tahun 1609, Belanda mengikat perjanjian dengan penguasa-penguasa daerah Maluku, seperti Hitu, Banda dan Haruku di bawah pimpinan Pieter Both.

Setiap perjanjian yang dibuat selalu mencantumkan hak VOC untuk monopoli perdagangan dan pengakuan VOC terhadap kedaulatan penguasa-penguasa setempat untuk menarik simpati mereka.

Ketika VOC dipimpin oleh Jan Pieterszoon Coen, Jayakarta diserang dan dibakar. Tahun 1619, dibangun kota baru dengan nama Batavia di atas reruntuhan kota Jayakarta. Mulai saat itu, VOC dapat menguasai gerak-gerik pelayaran di Selat Sunda dan Malaka.

Pemerintah kolonial yang berkuasa di Indonesia menerapkan beberapa kebijakan, seperti :

Penjualan Tanah Partikelir

VOC memutuskan kebijakan ekonomi yang dikenal dengan nama tanah partikelir. Kebijakan ini berkaitan dengan praktik penjualan tanah yang dilakukan oleh orang-orang Belanda dan pemilik tanah jabatan (apanage) kepada masyarakat swasta (partikelir). Tanah yang dijual tersebut tersebar di daerah pedalaman, yaitu antara Batavia dan Bogor, daerah Banten, Kerawang, Cirebon, Semarang dan Surabaya. Para pemilik tanah partikelir disebut tuan tanah. Mereka terdiri dari orang-orang asing non Eropa.

Para tuan tanah segera mencari dan menguasai orang-orang yang dapat dijadikan sebagai penggarap dan menetapkan aturan, seperti :
- Menarik hasil panen secara langsung (biasanya 10% dari hasil panen)
- Menarik uang sewa rumah, bengkel dan warung
- Mengerahkan penduduk untuk kerja rodi.

Kehidupan di tanah partikelir tidak berbeda dengan penerapan perbudakan terhadap rakyat desa. Kepala desa dan bupati bukan menjadi pelindung rakyat, melainkan menjadi pegawai tuan tanah yang memeras penduduk habis-habisan. Mereka tidak sadar telah dijadikan alat oleh bangsa asing. Tahun 1817, pemerintah kolonial Belanda di bawah kepemimpinan Van der Cappellen melarang sistem penjualan tanah partikelir.

Pada pertengahan abad ke-18, VOC kewalahan menghadapi persoalan yang melilitnya. VOC dianggap tidak lagi memberikan keuntungan untuk Belanda. Bahkan, VOC kewalahan menggaji pegawainya sendiri. Kesulitan ini terjadi karena menipisnya keuangan akibat biaya perang dan biaya menggaji pegawai.

Selain itu, terjadi korupsi oleh orang-orang Belanda yang di negerinya tidak memiliki ekonomi yang baik. Mereka melakukan korupsi karena gaji yang diperoleh terbilang kecil, sedangkan pekerjaan yang harus dihadapi cukup berat. VOC pun dinilai tidak mampu bersaing dengan Inggris dan Prancis, serta banyaknya prajurit yang gugur dalam menghadapi perlawanan rakyat di daerah.

Ketika VOC sedang menghadapi kesulitan keuangan, di benua Eropa terjadi Perang Koalisi (1792-1797), Prancis di bawah pimpinan Napoleon Bonaparte dapat mengalahkan Austria, Prusia, Inggris, Spanyol, Sardinia dan Belanda. Di dalam negeri sendiri, Belanda sedang menghadapi pemberontakan akibat hasutan Prancis.

Karena pemberontakan semakin besar, Raja Willem V terpaksa melarikan diri ke Inggris. Pemerinatah Belanda pun diambil alih oleh Prancis. Bentuk pemerintahan Belanda yang semula kerajaan diganti menjadi Republik dengan nama Republik Bataaf (Bataafsche Republiek). Pada 31 Desember 1799, pemerintah Republik Bataaf membubarkan VOC. Segala hak dan kewajiban VOC diambil alih oleh Republik Bataaf termasuk utang-utang yang bertumpuk.

Tahun 1806, Republik Bataaf diganti dengan Kerajaan Belanda (Koninrijk Holland). Napoleon Bonaparte menempatkan adiknya, Louis Napoleon untuk memimpin Belanda. Tahun 1808, Louis Napoleon mengangkat Herman Willem Daendels sebagai Gubernur Jenderal di Hindia Belanda. Daendels bertugas mempertahankan pulau Jawa dari serangan Inggris yang telah berhasil menduduki pantai barat Sumatera, Ambon dan Banda.

Selama masa pemerintahannya (1808-1811), Daendels telah menjalankan tugas, seperti :

- Membangun ruas jalan raya Anyer-Panarukan sepanjang 1100 km dengan sistem kerja rodi, hingga banyak rakyat menjadi korban karena makanan dan kesehatan mereka yang kurang diperhatikan, apalagi mereka tidak diberi upah.
- Membangun armada militer yang kuat di Semarang dan Surabaya.
- Memperbaiki struktur pemerintahan.
- Menggalakkan penyerahan hasil bumi (Verplichte leveranties).
- Membangun pangkalan angkatan laut di Merak dan Ujung Kulon.

Dalam masa pemerintahannya, Daendels dijuluki Tuan Besar Guntur atau Jenderal Mas Galak. Kekejaman Daendels sampai ke telinga Louis Napoleon mencopot kedudukan Daendels dan mengangkat Jenderal Janssens sebagai penggantinya.

Pada 3 Agustus 1811, angkatan laut Inggris yang dipimpin Lord Minto tiba di Batavia. Secara tegas, Lord Minto meminta kepada Janssens untuk menyerahkan pulau Jawa kepada Inggris. Namun, Janssens menolak mentah-mentah, hingga terjadilah peperangan. Janssens yang lemah dan kurang cakap dalam memimpin akhirnya menyerah di Tuntang (Salatiga) pada 17 September 1811.

Dalam Perjanjian Tuntang disebutkan bahwa pulau Jawa diserahkan kepada Inggris. Lord Minto selaku Gubernur EIC (East India Company) yang berkedudukan di India menugaskan Thomas Stamford Raffles untuk menjadi penguasa baru di wilayah bekas Hindia Belanda. Raffles menerapkan kebijakan politik ekonomi yang disebut sistem pemungutan pajak tanah (Landrent).


Sistem Pemungutan Pajak Tanah

Sistem pemungutan pajak tanah dibuat agar sistem ekonomi bebas dari segala unsur paksaan. Sistem ini diberlakukan di pulau Jawa. Raffles mencontoh kebijakan Lord Minto di India. Pokok-pokok kebijakan sistem ini adalah :

- Segala bentuk penyerahan wajib dan kerja paksa dihapuskan.
- Rakyat diberi kebebasan menentukan jenis tumbuhan yang akan ditanam.
- Peranan para bupati sebagai pemungut pajak dihapuskan dan sebagai gantinya mereka dijadikan aparat negara yang bertanggung jawab kepada pemerintah.
- Pemerintah Inggris adalah pemilik tanah.
- Setiap petani yang menggarap tanah dianggap sebagai penyewa dan wajib untuk membayar pajak sebagai uang sewa.

Para petani tidak merasa terbebani dengan sistem ini sebab mereka bebas menentukan jenis tanaman, waktu penanaman, kepada siapa menjual hasil panen dan tidak dibebani dengan baik buruknya hasil panen. Semakin baik hasil panen, semakin giat para petani membayar uang sewa tanah yang akhirnya mengalir ke kas Inggris.

Sayangnya, sistem ini mengalami kegagalan karena tidak ada dukungan dari para bupati yang telah dihapuskan hak-haknya sebagai pemungut pajak, sebagian besar masyarakat pedesaan belum mengenal sistem ekonomi uang, adanya kesulitan dalam penentuan jumlah pajah bagi penyewa tanah.

Sebelum Raffles mengevaluasi kebijakan ini, ia sudah lebih dulu meninggalkan Hindia Belanda karena terjadi perubahan geopolitik dan Perang Koalisi di Eropa. Dalam Perang Koalisi terakhir (1813-1814), Prancis kalah dari Inggris dan sekutunya.

Tahun 1814, Inggris menyelenggarakan perundingan dengan Belanda di London, hingga tercapainya Perjanjian London (Convensi London) yang berisi Belanda akan menerima kembali tanah jajahannya yang dulu direbut Prancis. Penyerahan Hindia Belanda dari Inggris kepada Belanda berlangsung di Batavia pada tanggal 19 Agustus 1816. Inggris diwakili oleh John Fendall dan Belanda diwakili oleh Mr.Elout, van der Capellen dan Buyskes.

Setelah menerima kembali kekuasaan atas wilayah Hindia Belanda dari Inggris, Belanda kembali dililit persoalan keuangan karena pengeluaran biaya perang, seperti Perang Diponegoro, Perang Paderi dan pemberontakan Belgia yang ingin memisahkan diri.

Tahun 1830, pemerintah Belanda mengangkat Johanes Van den Bosch sebagai Gubernur Jenderal Hindia Belanda untuk menyelamatkan keuangan Belanda. Van den Bosch mengeluarkan gagasan sistem tanam paksa (Cultuurstelsel).

Sistem Tanam Paksa (1830-1870)

Sistem Tanam Paksa adalah aturan yang memaksa penduduk untuk membayar pajak kepada pemerintah dalam bentuk barang, yaitu hasil tanaman yang dapat dijual di pasaran dunia, seperti kopi, tebu, nila (Indigo), tembakau, kina, kayu manis dan kapas. Dalam kegiatan ini, pengusaha swasta akan dilibatkan dalam kegiatan perdagangan dan pelayaran.

Aturan-aturan sistem tanam paksa dimuat dalam Lembaran Negara (Staatblad) nomor 22 tahun 1834, yang berbunyi :

- Pesetujuan-persetujuan akan diadakan dengan penduduk agar mereka menyediakan sebagian tanahnya untuk ditanami dengan tanaman yang laku dijual di pasaran Eropa.
- Tanah yang ditanami tidak melebihi seperlima dari tanah pertanian milik penduduk.
- Pekerjaan yang diperlukan untuk menanam tidak boleh melebihi pekerjaan yang diperlukan dalam menanam padi.
- Tanah yang disediakan untuk tanaman dibebaskan dari pembayaran pajak.
- Hasil tanaman harus diserahkan kepada pemerintah Belanda, sedangkan kelebihan hasil tanaman dari jumlah pajak yang terbayar, akan dibayarkan kepada rakyat.
- Kegagalan panen menjadi tanggungan pemerintah Belanda.
- Mereka yang tidak memiliki tanah harus bekerja di perkebunan pemerintah lebih dari 66 hari.
- Penggarapan penanaman di bawah pengawasan langsung kepala-kepala pribumi. Pegawai-pegawai Eropa mengawasi secara umum jalannya penggarapan sampai pengangkutannya.

Tetapi, pada kenyataannya, banyak penyimpangan dari aturan-aturan yang telah ditetapkan, seperti banyak penduduk harus menanami tanah melebihi seperlima bagian tanah miliknya, kegagalan panen tidak ditanggung pemerintah Belanda, serta banyak tenaga kerja yang tidak dibayar.

Penyimpangan terjadi karena adanya Cultuurprocenten (hadiah atau persentase tertentu yang diberikan kepada petugas apabila mereka berhasil menyerahkan hasil tanaman melebihi target. Rakyat yang tidak mematuhi kehendak para petugas akan dihukum atau dilaporkan kepada pemerintah Belanda sebagai pemberontak.

Undang-Undang Agraria 1870

Awalnya, Belanda tidak menyadari dampak dari sistem tanam paksa. Mereka menganggap kekayaan yang didapat adalah bentuk dari kerja sama ekonomi yang sama-sama menguntungkan. Namun akhirnya pada tahun 1850, kabar penyelewengan dan penyalahgunaan kekuasaan pemerintah Hindia Belanda yang menyebabkan penderitaan rakyat di Pulau Jawa mendapat reaksi keras dari kaum humanis dan kaum liberal.

Douwes Dekker dan Baron van Hoevell adalah tokoh-tokoh Belanda yang menentang sistem tanam paksa. Melalui bukunya yang berjudul Max Havelaar, Douwes Dekker menuangkan kritikan terhadap pemerintah Hindia Belanda dan membeberkan penyelewengan dari sistem tanam paksa. Baron van Hoevell pun memperjuangkan nasib rakyat dengan menuntut pemerintah pusat dan gubernur jenderal agar memperhatikan nasib rakyat. Akhirnya, pemerintah Belanda menghapus sistem tanam paksa. Pada tahun 1870 hampir seluruh jenis tanaman dihapuskan dari sistem tanam paksa.

Munculnya buku Max Havelaar telah menggugah masyarakat Belanda untuk menentang perilaku bangsanya yang kejam. Suara protes beberapa orang itu akhirnyna sampai ke parlemen, hingga para politisi mengadakan pertemuan di parlemen Belanda untuk membicarakan tentang sistem tanam paksa.

Frans van de Putte, de Wall dan Thorbecke yang berasal dari kaum liberal menyampaikan gagasan untuk menerapkan liberalisme ekonomi di tanah jajahan. Menurut kaum liberal, kehidupan perekonomian akan berjalan lancar apabila swasta mempunyai hak untuk memiliki alat-alat produksi, masyarakat bebas untuk melakukan tindakan ekonomi dan pemerintah tidak campur tangan dalam tata perekonomian.

Sebagai perwujudan kemenangan kaum liberal, pemerintah Belanda mengeluarkan Undang-Undang Agraria 1870 (Agrarische Wet 1870) yang berisi :

- Gubernur jenderal tidak diperbolehkan menjual tanah.
- Gubernur jenderal dapat menyewakan tanah menurut ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
- Tanah-tanah diberikan dengan hak penguasaan selama waktu tidak lebih dari 75 tahun sesuai ketentuan.
- Gubernur jenderal tidak boleh mengambil tanah yang dibuka oleh rakyat.

Sejak keluarnya Undang-Undang Agraria 1870, para pengusaha Eropa dari Belanda, Inggris, Prancis, Jerman dan Denmark berlomba-lomba berinvestasi di wilayah Hindia Belanda. Kondisi ini dikenal dengan politik pintu terbuka.

Pemberlakuan Undang-Undang Agraria 1870 telah memberikan pengaruh besar, hingga perkebunan besar, pertambangan dan perindustrian muncul dengan cepat. Barang-barang komoditi pun mengalami peningkatan. Namun, Undang-Undang Agraria 1870 juga telah menimbulkan pengaruh buruk bagi masyarakat karena industri rakyat kecil terdesar oleh barang-barang impor, pemerahan sumber daya alam dan sumber daya manusia pun banyak dilakukan oleh para pengusaha swasta asing.

Ternyata Undang-Undang Agraria 1870 juga mendapat sorotan tajam, hingga akhirnya tahun 1900, pemerintah Belanda menghapuskan kebijakan tersebut.

Kebijakan Di Bidang Pendidikan

Usaha pendidikan bagi anak-anak di Indonesia untuk pertama kalinya diberikan pemerintah kolonial Belanda pada tahun 1848. Kebijakan pemerintah kolonial mendirikan sekolah Bumiputera bertujuan untuk menghasilkan pegawai administrasi Belanda yang trampil, murah dan terdidik.

Sejak tahun 1863, Menteri Tanah Jajahan Belanda, Frans van de Putte berhasil mempercepat perkembangan sekolah dalam tiap residen. Tahun 1866 sekitar 16.805 orang tercatat sebagai murid Bumiputera dan bertambah menjadi 40.992 orang pada tahun 1882.

Ciri-ciri khusus penerapan pendidikan bagi bangsa Indonesia yang diselenggarakan pemerintah kolonial Belanda adalah:

- Penerapan prinsip gradualisme (berangsur-angsur, lambat dan bertahap) dalam penyediaan pendidikan bagi anak-anak.
- Sistem dualisme dalam pendidikan yang mendiskriminasikan pendidikan bagi anak Belanda dan pendidikan untuk Bumiputera.
- Pendidikan dilaksanakan hanya bertujuan untuk menghasilkan pegawai administrasi Belanda.
- Perencanaan pendidikan yang sistematis untuk anak pribumi sama sekali tidak ada. Masing-masing sekolah berdiri sendiri tanpa hubungan organis antara satu dan lainnya serta tanpa jalan untuk melanjutkannya.

Pada awal abad ke 20, tokoh liberal Belanda, Van Deventer mengerahkan pendidikan bagi anak Indonesia agar mampu berdiri di atas kaki mereka sendiri. Di lain pihak, kebutuhan akan tenaga terdidik dan ahli telah mendorong pemerintah Hindia Belanda untuk mendirikan sekolah-sekolah secara berjenjang.

Dalam tulisannya yang berjudul Een Eereschuld (Hutang Kehormatan) pada majalah de Gids tahun 1899, Van Deventer mengungkapkan bahwa Belanda telah berutang budi kepada rakyat Indonesia dan harus menebusnya dengan cara memberikan kesejahteraan. Usul perubahan politik dari Van Deventer mendapat dukungan dari rekan-rekan kaum liberal, seperti van Kol, van Dedem dan Brooschooft.

Ratu Belanda menanggapi positif usulan kaum liberal tersebut dalam pidatonya tahun 1901. Ratu Belanda mengesahkan politik yang terkenal dengan sebutan politik etis. Politik ini merupakan upaya balas budi pemerintah Belanda untuk memperhatikan nasib rakyat Indonesia melalui penyelenggaraan irigasi, transmigrasi  untuk mengurangi kepadatan penduduk pulau Jawa dan edukasi. Pelaksanaan politik etis ternyata tidak sesuai dengan cita-cita semula. Namun, politik ini telah melahirkan kaum terpelajar (kaum intelektual) di Indonesia.

1. Pendidikan Setingkat SD
a. Eerste Klasse School (Sekolah Kelas Satu) bagi anak golongan bangsawan Indonesia dengan pendidikan berlangsung antara 4-5 tahun
b. Twede Klasse School (Sekolah Kelas Dua) untuk anak masyarakat biasa dengan lama pendidikan 3 tahun
c. Volkschool (Sekolah Desa) lama pendidikan 3 tahun
d. Vervolgschool (Sekolah Sambungan) lanjutan dari Volkschool selama 2 tahun
e. Schakel School (Sekolah Schakel), jenis sekolah sambungan yang dapat dilanjutkan ke MULO. Lama pendidikan 5 tahun
f. Europese Lagere School/ ELS (Sekolah Belanda), lama pendidikan 7 tahun
g. Hollands Inlandse School/ HIS (Sekolah Hindia Belanda), lama pendidikan 7 tahun
h. Hollands Chinese School/ HCS (Sekolah Cina), lama pendidikan 7 tahun

2. Pendidikan Setingkat SMP/SMA
a. Meer Uitgebreid Lager Onderwijs/ MULO (Pendidikan Rendah Lebih Ekstensif), lama pendidikan 3-4 tahun
b. Algemene Middelbare School/ AMS (Sekolah Menengah Umum) merupakan sekolah lanjutan dari MULO, lama pendidikan 3 tahun
c. Hogere Burgerschool/ HBS (Sekolah Menengah), lama pendidikan 5 tahun
d. Kweek School/ KS (Sekolah Guru), lama pendidikan 6 tahun

3. Pendidikan Tinggi
a. Opleiding School voor Inlandse Ambtenaren/ OSVIA (Sekolah Pendidikan Pegawai Pribumi)
b. School tot Opleiding van Indishe Artsen/ STOVIA (Sekolah Kedokteran Jawa)
c. Rechts Hooge School/ RHS (Sekolah Hakim Tinggi)
d. Technische Hooge School/ THS (Sekolah Teknik Tinggi)

Namun, hanya anak Indonesia yang mempunyai intelektual, motivasi dan keuangan yang ckup yang dapat mengenyam pendidikan pada jenjang-jenjang tersebut. Segala upaya dilakukan pemerintah Hindia Belanda untuk mempersempit kesempatan belajar dan mengusahakan pendidikan serendah atau selambat mungkin.

Akan tetapi, politik etis di bidang pendidikan ini justru telah melahirkan kaum intelektual minoritas yang sangat membahayakan kedudukan pemerintah kolonial. Kaum terpelajar berusaha mencari ide untuk kemajuan masyarakat. Kaum terpelajar yang tumbuh menjadi elit nasional (cendekiawan) sadar bahwa keadaan tradisional yang mengikat daerah-daerah sangat menghambat cita-cita nasionalisme Indonesia.

Diskriminasi rasial yang dijalankan pemerintah kolonial juga menjadi faktor penghambat cita-cita nasionalisme Indonesia, yaitu menggalang persatuan dan kesatuan nasional untuk mencapai kemerdekaan Indonesia.

Kalangan cendekiawan berusaha mengubah pandangan masyarakat yang bersifat kedaerahan menuju nasionalisme Indonesia. Mereka pun menyimpulkan tanpa perluasan pengajaran, bangsa Indonesia akan ketinggalan dalam beberapa aspek kehidupan.

Komentar

Populer Minggu Ini

4 Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Mengarang

Menilai Kepribadian Manusia Berdasarkan Tatapan Mata

Hambatan Shunt Dan Hambatan Muka Atau Depan

Cara Menghitung Perbedaan Waktu (WIB, WIT, WITA Dan GMT)

Analisis Sintaksis Dan Tree Diagram Syntax

Persen Dan Permil

Filosofi Kartu Joker

Penggunaan Enough, Quite, Pretty, Rather Dan Fairly

Stressed Syllable dan Unstressed Syllable

Penggunaan Besides, Apart From, In Addition, Than, Furthermore, Moreover, After that, Meanwhile dan Meantime