Sistem Perdagangan Barang


Keseluruhan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh suatu barang disebut harga pokok. Harga pokok tidak hanya bersangkutan dengan harga pembelian barang, melainkan juga harga biaya angkut, ongkos kuli, biaya pembongkaran, biaya penyimpanan di gudang dan lain – lain.

Harga pokok terbagi menjadi dua jenis berdasarkan jenis perusahaannya, yaitu :

a. Harga pokok pembelian merupakan harga yang digunakan pada suatu perusahaan perdagangan.

b. Harga pokok produksi merupakan harga yang digunakan pada suatu perusahaan industri.

Perdagangan atau perniagaan adalah kegiatan membeli barang – barang dari produsen dan menjual barang – barang tersebut kepada konsumen.

Pedagang terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu :

a. Pedagang Besar

Pedagang besar adalah pedagang yang membeli barang dalam jumlah besar langsung dari produsennya untuk dijual lagi kepada para pengecer atau perusahaan – perusahaan industri.

Pedagang besar memiliki tenaga penjualan yang banyak untuk mencapai pelanggan – pelanggan kecil dengan biaya relatif rendah. Pelanggan dapat ikut memanfaatkan potongan harga yang didapat pedagang besar dari pembelian dalam skala besar.

Pedagang besar terbagi menjadi dua berdasarkan jenis produknya, yaitu :

1. Pedagang Besar Umum (Wholeseller) adalah pedagang yang menjual berbagai jenis produk dari berbagai macam produsen tanpa spesialisasi.


2. Pedagang Besar Khusus adalah pedagang yang hanya menjual satu jenis produk.

Pedagang besar terbagi menjadi tiga berdasarkan fungsinya, yaitu :

1. Pedagang grosir

Pedagang grosir adalah perusahaan independen yang mendistribusikan produk dari berbagai produsen dengan atau tanpa ikatan perjanjian. Dalam perniagaan, grosir pedagang besar disebut pemborong, distributor atau tempat penyimpanan hasil pabrik.

2. Pialang dan agen

Pialang adalah pedagang yang mempertemukan penjual dan pembeli serta membantu dalam negosiasi. Pialang mendapat komisi dari pihak yang meminta bantuannya, yaitu pembeli atau penjual.

3. Agen

Agen adalah pedagang yang mewakili pembeli atau penjual secara resmi dan permanen. Antara agen dan lembaga yang diageni (produsen atau pembeli) ada ikatan perjanjian atau kontrak yang mengikat.

b. Pedagang Eceran

Pedagang eceran adalah orang atau badan usaha yang menjual barang atau jasa secara langsung pada konsumen akhir untuk memenuhi kebutuhan pribadi mereka.

Pedagang eceran terbagi menjadi tiga berdasarkan luasnya produk, yaitu :

1. Pengecer khusus, seperti pengecer sepatu Bata.
2. Toko serba ada.
3. Pasar swalayan.

Pedagang eceran terbagi menjadi dua berdasarkan kepemilikan, yaitu :

1. Toko milik pribadi.
2. Toko rangkaian.

c. Pedagang Antarnegara

Pedagang antarnegara adalah pedagang yang menjual barang atau jasa dari satu negara ke negara lain. Pedagang antarnegara terbagi menjadi dua jenis, yaitu ekspor dan importir.

Eksportir adalah pedagang yang menjual barang atau jasa dalam negeri ke negara lain. Importir adalah pedagang yang membeli barang dari luar negeri untuk dijual di dalam negeri.

Syarat – Syarat Pembayaran

Beberapa syarat dalam pembayaran adalah sebagai berikut :

1. Pembayaran Tunai

Pembayaran tunai adalah pembayaran yang dilakukan pada saat barang diterima kepada pedagang besar. Pembayarannya dilakukan tidak lebih dari 30 hari masih dianggap tunai.

2. Pembayaran Kredit

Pembayaran yang dilakukan setelah batas pembayaran tunai terlewati. Terdapat bermacam syarat pembayaran kredit seperti berikut :

a. 2/10, n/30

Apabila dalam faktur penjualan tertulis 2/10, n/30, maka n/30 artinya paling lambat 30 hari sejak tanggal pembelian, pembeli harus membayar sejumlah harga barang. 2/10 artinya apabila pembeli membayar dalam waktu 10 hari setelah tanggal pembelian, maka ia akan diberikan potongan sebesar 2 % dari harga pembelian.

b. n/10 EOM (End of Mont)

Apabila dalam faktur penjualan tertulis syarat n/10 EOM, artinya bahwa harga netto faktur harus dibayar pembeli paling lambat 10 hari setelah akhir bulan. Pada syarat ini pembeli tidak memperoleh potongan.

c. n/30

Apabila dalam faktur penjualan tertulis syarat n/30 saja, artinya bahwa harga netto faktur harus dibayar pembeli paling lambat 30 hari setelah tanggal pembelian yang tertulis dalam faktur. Pada syarat ini pembeli tidak memperoleh potongan.

d. EOM atau n/EOM

Apabila dalam faktur penjualan tertulis syarat EOM atau n/EOM, artinya bahwa harga netto faktur harus dibayar pembeli paling lambat akhir bulan penjualan dengan tidak ada potongan.

3. Tempat Pembayaran

a. Tempat penjual

Pembeli mendatangi penjual (rumah, toko atau perusahaan).

b. Mengirim cek dan wesel ke alamat penjual

Pembeli menyetor uang secara tunai atau memindahkan rekening (clearing) ke bank penjual.

c. Tempat pembeli

Pembayaran akan dilakukan di tempat atau di rumah atau perusahaan atau toko yang harus ditagih oleh penjual.

Syarat – Syarat Penyerahan Barang

Dalam pengiriman barang tidak lepas dari berbagai biaya yang harus dikeluarkan, seperti upah, kuli, ongkos pengepakan, ongkos membongkar, ongkos angkut, asuransi dan sebagainya. Biaya – biaya tersebut dapat menjadi tanggungan pembeli ataupun penjual.

Di samping itu, dalam pembelian barang perlu juga dijelaskan tempat penyerahan barang. Barang tersebut diserahkan di mana dan atas tanggungan siapa biaya – biaya tersebut.

Pernyataan tentang syarat penyerahan barang biasanya dilakukan dengan berbagai istilah berikut ini :

1. Loco pabrik (gudang), artinya semua biaya atau ongkos yang harus dikeluarkan mulai dari dalam gudang penjual sampai ke tempat pembeli menjadi tanggungan pembeli.

2. Ex gudang, artinya semua ongkos yang harus dikeluarkan mulai keluar dari gudang penjual sampai ke tempat pembeli mnejadi tanggungan pembeli.

3. Franco stasiun, artinya semua ongkos yang dikeluarkan sampai barang tersebut berada di stasiun kereta api menjadi tanggungan penjual, setelah barang keluar dari stasiun kereta api sampai pembeli, ongkos – ongkos menjadi tanggungan pembeli.

4. FAS (Free Along Slide), artinya semua ongkos yang dikeluarkan sampai barang berada di samping kapal untuk dimuat menjadi tanggungan penjual setelah itu menjadi tanggungan pembeli.

5. FOR (Free On Rail), artinya semua ongkos yang dikeluarkan sampai barang di atas gerbong kereta api menjadi tanggungan penjual.

6. FOB (Free On Board), artinya semua ongkos yang dikeluarkan sampai barang berada di atas kapal menjadi tanggungan penjual.

7. Franco gudang (rumah) pembeli, artinya semua ongkos yang dikeluarkan sampai barang berada di gudang atau rumah pembeli menjadi tanggungan penjual.

8. C & F (Cost and Freight), artinya penjual menanggung semua ongkos sampai barang berada di pelabuhan kota pembeli.

9. CIF (Cost Insurance Freight), artinya penjual menanggung ongkos termasuk asuransi pengangkutan sampai barang tiba di pelabuhan pembeli.

10. Loco in Consumsi (franco bea tempat membongkar), artinya penjual menanggung semua ongkos termasuk bea masuk dan pajak – pajak lainnya menjadi tanggungan penjual.

11. FOP (Free On Plane), artinya semua ongkos sampai barang berada di pelabuhan udara ditanggung penjual.

12. CIFIC (Cost Insurance and Freight Inclusive Commision), artinya biaya angkut barang, premi asuransi termasuk komisi, menjadi tanggungan penjual.

13. CANDFIC (Cost and Freight Inclusive Commision), artinya biaya angkut barang termasuk komisi menjadi tanggungan penjual.

14. FAQ (Free At Quay), artinya semua biaya sampai dengan barang dibongkar di pelabuhan tempat pembeli menjadi tanggungan penjual.

15. Loco in Consumptie, artinya bea masuk pelabuhan tempat pembeli menjadi tanggungan penjual.

16. Loco Entrepot, artinya semua biaya sampai dengan barang masuk di gudang pelabuhan menjadi tanggungan penjual.

Komentar

Populer Minggu Ini

4 Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Mengarang

Menilai Kepribadian Manusia Berdasarkan Tatapan Mata

Hambatan Shunt Dan Hambatan Muka Atau Depan

Cara Menghitung Perbedaan Waktu (WIB, WIT, WITA Dan GMT)

Analisis Sintaksis Dan Tree Diagram Syntax

Persen Dan Permil

Filosofi Kartu Joker

Penggunaan Enough, Quite, Pretty, Rather Dan Fairly

Stressed Syllable dan Unstressed Syllable

Penggunaan Besides, Apart From, In Addition, Than, Furthermore, Moreover, After that, Meanwhile dan Meantime