Sistem Perdagangan Barang
Keseluruhan
biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh suatu barang disebut harga pokok. Harga
pokok tidak hanya bersangkutan dengan harga pembelian barang, melainkan juga
harga biaya angkut, ongkos kuli, biaya pembongkaran, biaya penyimpanan di
gudang dan lain – lain.
Harga pokok
terbagi menjadi dua jenis berdasarkan jenis perusahaannya, yaitu :
a. Harga pokok
pembelian merupakan harga yang digunakan pada suatu perusahaan perdagangan.
b. Harga pokok
produksi merupakan harga yang digunakan pada suatu perusahaan industri.
Perdagangan atau
perniagaan adalah kegiatan membeli barang – barang dari produsen dan menjual
barang – barang tersebut kepada konsumen.
Pedagang
terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu :
a. Pedagang
Besar
Pedagang besar
adalah pedagang yang membeli barang dalam jumlah besar langsung dari
produsennya untuk dijual lagi kepada para pengecer atau perusahaan – perusahaan
industri.
Pedagang besar
memiliki tenaga penjualan yang banyak untuk mencapai pelanggan – pelanggan kecil
dengan biaya relatif rendah. Pelanggan dapat ikut memanfaatkan potongan harga
yang didapat pedagang besar dari pembelian dalam skala besar.
Pedagang besar
terbagi menjadi dua berdasarkan jenis produknya, yaitu :
1. Pedagang
Besar Umum (Wholeseller) adalah pedagang yang menjual berbagai jenis produk
dari berbagai macam produsen tanpa spesialisasi.
2. Pedagang
Besar Khusus adalah pedagang yang hanya menjual satu jenis produk.
Pedagang besar
terbagi menjadi tiga berdasarkan fungsinya, yaitu :
1. Pedagang
grosir
Pedagang grosir
adalah perusahaan independen yang mendistribusikan produk dari berbagai
produsen dengan atau tanpa ikatan perjanjian. Dalam perniagaan, grosir pedagang
besar disebut pemborong, distributor atau tempat penyimpanan hasil pabrik.
2. Pialang dan
agen
Pialang adalah
pedagang yang mempertemukan penjual dan pembeli serta membantu dalam negosiasi.
Pialang mendapat komisi dari pihak yang meminta bantuannya, yaitu pembeli atau
penjual.
3. Agen
Agen adalah
pedagang yang mewakili pembeli atau penjual secara resmi dan permanen. Antara agen
dan lembaga yang diageni (produsen atau pembeli) ada ikatan perjanjian atau
kontrak yang mengikat.
b. Pedagang
Eceran
Pedagang eceran
adalah orang atau badan usaha yang menjual barang atau jasa secara langsung
pada konsumen akhir untuk memenuhi kebutuhan pribadi mereka.
Pedagang eceran
terbagi menjadi tiga berdasarkan luasnya produk, yaitu :
1. Pengecer
khusus, seperti pengecer sepatu Bata.
2. Toko serba
ada.
3. Pasar
swalayan.
Pedagang eceran
terbagi menjadi dua berdasarkan kepemilikan, yaitu :
1. Toko milik
pribadi.
2. Toko
rangkaian.
c. Pedagang
Antarnegara
Pedagang
antarnegara adalah pedagang yang menjual barang atau jasa dari satu negara ke
negara lain. Pedagang antarnegara terbagi menjadi dua jenis, yaitu ekspor dan
importir.
Eksportir
adalah pedagang yang menjual barang atau jasa dalam negeri ke negara lain.
Importir adalah pedagang yang membeli barang dari luar negeri untuk dijual di
dalam negeri.
Syarat – Syarat Pembayaran
Beberapa syarat
dalam pembayaran adalah sebagai berikut :
1. Pembayaran
Tunai
Pembayaran
tunai adalah pembayaran yang dilakukan pada saat barang diterima kepada
pedagang besar. Pembayarannya dilakukan tidak lebih dari 30 hari masih dianggap
tunai.
2. Pembayaran
Kredit
Pembayaran yang
dilakukan setelah batas pembayaran tunai terlewati. Terdapat bermacam syarat
pembayaran kredit seperti berikut :
a. 2/10, n/30
Apabila dalam
faktur penjualan tertulis 2/10, n/30, maka n/30 artinya paling lambat 30 hari
sejak tanggal pembelian, pembeli harus membayar sejumlah harga barang. 2/10
artinya apabila pembeli membayar dalam waktu 10 hari setelah tanggal pembelian,
maka ia akan diberikan potongan sebesar 2 % dari harga pembelian.
b. n/10 EOM
(End of Mont)
Apabila dalam
faktur penjualan tertulis syarat n/10 EOM, artinya bahwa harga netto faktur
harus dibayar pembeli paling lambat 10 hari setelah akhir bulan. Pada syarat
ini pembeli tidak memperoleh potongan.
c. n/30
Apabila dalam
faktur penjualan tertulis syarat n/30 saja, artinya bahwa harga netto faktur
harus dibayar pembeli paling lambat 30 hari setelah tanggal pembelian yang
tertulis dalam faktur. Pada syarat ini pembeli tidak memperoleh potongan.
d. EOM atau
n/EOM
Apabila dalam
faktur penjualan tertulis syarat EOM atau n/EOM, artinya bahwa harga netto
faktur harus dibayar pembeli paling lambat akhir bulan penjualan dengan tidak
ada potongan.
3. Tempat
Pembayaran
a. Tempat
penjual
Pembeli
mendatangi penjual (rumah, toko atau perusahaan).
b. Mengirim cek
dan wesel ke alamat penjual
Pembeli
menyetor uang secara tunai atau memindahkan rekening (clearing) ke bank
penjual.
c. Tempat
pembeli
Pembayaran akan
dilakukan di tempat atau di rumah atau perusahaan atau toko yang harus ditagih
oleh penjual.
Syarat – Syarat
Penyerahan Barang
Dalam
pengiriman barang tidak lepas dari berbagai biaya yang harus dikeluarkan,
seperti upah, kuli, ongkos pengepakan, ongkos membongkar, ongkos angkut,
asuransi dan sebagainya. Biaya – biaya tersebut dapat menjadi tanggungan
pembeli ataupun penjual.
Di samping itu,
dalam pembelian barang perlu juga dijelaskan tempat penyerahan barang. Barang
tersebut diserahkan di mana dan atas tanggungan siapa biaya – biaya tersebut.
Pernyataan
tentang syarat penyerahan barang biasanya dilakukan dengan berbagai istilah
berikut ini :
1. Loco pabrik
(gudang), artinya semua biaya atau ongkos yang harus dikeluarkan mulai dari
dalam gudang penjual sampai ke tempat pembeli menjadi tanggungan pembeli.
2. Ex gudang,
artinya semua ongkos yang harus dikeluarkan mulai keluar dari gudang penjual
sampai ke tempat pembeli mnejadi tanggungan pembeli.
3. Franco
stasiun, artinya semua ongkos yang dikeluarkan sampai barang tersebut berada di
stasiun kereta api menjadi tanggungan penjual, setelah barang keluar dari
stasiun kereta api sampai pembeli, ongkos – ongkos menjadi tanggungan pembeli.
4. FAS (Free
Along Slide), artinya semua ongkos yang dikeluarkan sampai barang berada di
samping kapal untuk dimuat menjadi tanggungan penjual setelah itu menjadi
tanggungan pembeli.
5. FOR (Free On
Rail), artinya semua ongkos yang dikeluarkan sampai barang di atas gerbong
kereta api menjadi tanggungan penjual.
6. FOB (Free On
Board), artinya semua ongkos yang dikeluarkan sampai barang berada di atas
kapal menjadi tanggungan penjual.
7. Franco
gudang (rumah) pembeli, artinya semua ongkos yang dikeluarkan sampai barang
berada di gudang atau rumah pembeli menjadi tanggungan penjual.
8. C & F
(Cost and Freight), artinya penjual menanggung semua ongkos sampai barang
berada di pelabuhan kota pembeli.
9. CIF (Cost
Insurance Freight), artinya penjual menanggung ongkos termasuk asuransi
pengangkutan sampai barang tiba di pelabuhan pembeli.
10. Loco in
Consumsi (franco bea tempat membongkar), artinya penjual menanggung semua
ongkos termasuk bea masuk dan pajak – pajak lainnya menjadi tanggungan penjual.
11. FOP (Free
On Plane), artinya semua ongkos sampai barang berada di pelabuhan udara
ditanggung penjual.
12. CIFIC (Cost
Insurance and Freight Inclusive Commision), artinya biaya angkut barang, premi
asuransi termasuk komisi, menjadi tanggungan penjual.
13. CANDFIC
(Cost and Freight Inclusive Commision), artinya biaya angkut barang termasuk
komisi menjadi tanggungan penjual.
14. FAQ (Free
At Quay), artinya semua biaya sampai dengan barang dibongkar di pelabuhan
tempat pembeli menjadi tanggungan penjual.
15. Loco in
Consumptie, artinya bea masuk pelabuhan tempat pembeli menjadi tanggungan
penjual.
16. Loco
Entrepot, artinya semua biaya sampai dengan barang masuk di gudang pelabuhan
menjadi tanggungan penjual.
Komentar
Posting Komentar