Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Berdasarkan keputusan Menteri
Keuangan No. 792/MK/IV/12/70 tanggal 7 Desember 1970 yang kemudian diubah dan
ditambah dengan keputusan Menteri Keuangan No. 562/KMK.011/1982 tanggal 1
September 1982 tentang perubahan dan Menteri Keuangan No. 38/MK/IV/I/72 tanggal
18 Januari 1972, lembaga keuangan bukan bank adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan di bidang keuangan yang menghimpun dana dengan mengeluarkan surat-surat
berharga dan menyalurkannya untuk membiayai investasi perusahaan yang
membutuhkan pinjaman.
LKBB terbagi menjadi dua
berdasarkan jenis usahanya, yaitu :
1. Lembaga Pembiayaan
Pembangunan
Kegiatan utama dari jenis
lembaga ini adalah memberikan kredit jangka menengah dan jangka panjang.
2. Lembaga Perantara
Penerbitan dan Perdagangan Surat-surat Berharga
Kegiatan utama dari jenis
lembaga ini adalah menjadi perantara dan penjamin dalam penjualan surat-surat
berharga, seperti saham.
Dengan adanya UU No. 7 Tahun
1992 tentang Perbankan dan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 1992
tentang Bank umum, seluruh LKBB diharuskan menjadi bank umum selambat - lambatnya
tanggal 25 Maret 1993. Oleh karena itu, saat ini kegiatan pokok LKBB adalah
memberikan jasa – jasa keuangan dengan menarik dana dari masyarakat secara
tidak langsung atau nondepository.
Fungsi LKBB, antara lain :
1. Memberikan modal kepada
masyarakat untuk membangun usaha.
2. Memperlancar pembangunan
industri dan ekonomi melalui pasa modal.
Adapun LKBB yang beroperasi
di Indonesia, antara lain :
1. Perusahaan Anjak Piutang
(Factoring)
Perusahaan anjak piutang
adalah perusahaan yang memiliki kegiatan menagih piutang yang telah dibeli
dengan harga yang telah disepakati atau mengambil alih pengelolaan administrasi
piutang suatu perusahaan dengan memberikan bunga atau upah (fee) tertentu. Bunga
atau fee dikenakan kepada penerima pinjaman. Perusahaan anjak piutang juga
memiliki kegiatan mengelola usaha penjualan kredit.
Piutang adalah pemberian
pinjaman dengan jumlah tertentu kepada seseorang atau perusahaan. Utang adalah
kewajiban seseorang untuk membayar pinjaman kepada kreditur atau hak kreditur
untuk menerima pembayaran dari debitur (pengutang).
Dalam proses ini, penyedia
pinjaman (investor) akan membeli sejumlah piutang dari penerima pinjaman (borrower).
Semua proses penagihan terhadap pemilik utang (payor) akan berpindah tangan dan
menjadi kewajiban dari investor. Investor akan membayarkan sekian persen dari
total piutang kepada borrower, lalu investor akan melanjutkan proses penagihan
terhadap payor.
Borrower adalah
seseorang atau badan hukum yang memiliki utang karena perjanjian melalui
layanan pinjam-meminjam uang.
Anjak piutang pilihan tepat
bagi perusahaan yang memiliki piutang berjalan dengan jangka waktu 60 – 90 hari
atau lebih.
2. Perusahaan Perasuransian
Berdasarkan UU No. 2 Tahun
1992, usaha asuransi adalah usaha penghimpunan dana dari masyarakat melalui
pengumpulan premi asuransi untuk memberikan perlindungan kepada anggota
masyarakat yang memakai jasa asuransi dan menjanjikan sejumlah ganti rugi
apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak yang mengikuti atau diikutsertakan
dalam program asuransi tersebut.
Adapun jenis – jenis asuransi,
antara lain asuransi kejiwaan, asuransi pendidikan, asuransi kesehatan,
asuransi kendaraan, asuransi kerugian, asuransi kebakaran dan lain – lain.
Dalam kegiatan perasuransian
dikenal istilah premi dan polis. Premi asuransi adalah pembayaran tahunan dari
perusahaan asuransi untuk suatu polis asuransi. Polis asuransi adalah kontrak
tertulis antara perusahaan asuransi dan pihak yang dijamin yang memuat
persyaratan dan ketentuan perjanjian.
Contoh asuransi yang ada di
Indonesia, antara lain Prudential, Allianz, Asuransi Jiwasraya, Asuransi Bumi
Putera, Asuransi Takaful dan lain – lain.
3. Usaha Dana Pensiun
(Taspen)
Dana pensiun adalah dana yang
disediakan pemerintah bagi para pegawai negeri atau dana yang disediakan oleh perusahaan
bagi para pegawainya sebagai cadangan untuk hari tua.
Dana pensiun dikumpulkan
melalui pemotongan gaji para pegawai setiap bulannya. Dalam masa tenggang,
yaitu masa pemotongan gaji dengan masa pembayaran, dana yang terkumpul disalurkan
dahulu kepada masyarakat melalui cara berikut ini :
a. Dipinjamkan dalam bentuk
kredit kepada badan – badan yang memerlukan
b. Diinvestasikan atau
dibelikan surat – surat berharga yang dikeluarkan oleh lembaga – lembaga pemerintah.
Kegiatan dari lembaga dana
pensiun adalah menghimpun dana pensiun dan mengelola program iuran pensiun.
Dana pensiun yang berasal dari pemotongan gaji pegawai negeri ditangani oleh
lembaga tersendiri, seperti PT. Taspen.
Usaha dana pensiun terbagi
menjadi dua jenis, yaitu :
a. Dana Pensiun Pemberi Kerja
Dana pensiun yang dibentuk
oleh pemberi kerja atau departemen atau kantor instansi yang bersangkutan.
Contoh : Departemen
Pendidikan Nasional, Departemen Dalam Negeri, BKKBN (Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional) dan lain - lain.
b. Dana Pensiun Lembaga
Keuangan
Dana pensiun yang dibentuk
oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa bagi perorangan, baik karyawan maupun
pemilik perusahaan. Lembaga dana pensiun yang dibentuk oleh lembaga keuangan
harus mempunya badan hukum yang terpisah dari pendirinya.
Contoh : PT. Taspen, Perum
Asabri dan lain – lain.
4. Bursa Efek (Pasar Modal)
Bursa efek adalah lembaga
yang menjadi tempat jual - beli surat - surat berharga jangka panjang berupa
obligasi (surat utang jangka panjang) atau saham (surat penyertaan modal). Dana
dari bursa efek biasanya digunakan untuk membiayai pembangunan proyek jangka
panjang.
5. Reksa Dana
Reksa dana adalah badan usaha
yang menghimpun dana dari investor untuk diinvestasikan atau dikelola oleh
manager investasi dalam bentuk saham, obligasi atau deposito. Keberadaan reksa
dana diharapkan dapat meningkatkan jumlah investor di pasar modal.
Saham, obligasi
atau deposito disebut instrumen investasi.
Reksa dana terbagi menjadi
empat jenis, yaitu :
a. Reksa Dana Pasar Uang
Reksa dana pasar uang adalah
reksa dana yang melakukan investasi pada jenis instrumen investasi dengan masa
jatuh tempo kurang dari satu tahun. Instrumen investasi dari reksa dana ini,
antara lain deposito berjangka, sertifikat deposito, Sertifikat Bank
Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar
Uang (SBPU) dan lain – lain.
Reksa dana jenis ini
bertujuan untuk menjaga likuiditas (kemampuan perusahaan dalam memenuhi
kewajiban jangka pendek) dan pemeliharaan modal. Reksa dana pasar uang berisiko
lebih kecil daripada reksa dana lainnya.
b. Reksa Dana Pendapatan
Tetap
Reksa dana pendapatan tetap
adalah reksa dana yang melakukan investasi sekitar 80 % dari aktivitasnya dalam
bentuk efek utang atau obligasi. Reksa dana jenis ini bertujuan untuk
menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
c. Reksa Dana Campuran
Reksa dana campuran adalah
reksa dana yang melakukan investasi dalam portofolio yang bervariasi, misalnya
dari instrumen investasi berbentuk saham dikombinasikan dengan obligasi. Reksa
dana jenis ini bertujuan meningkatkan pertumbuhan harga dan pendapatan.
d. Reksa Dana Saham
Reksa dana saham adalah reksa
dana yang melakukan investasi sekitar 80 % dari aktivanya (segala kekayaan yang
dimiliki suatu perusahaan dalam bentuk benda maupun hak kuasa yang diperoleh
perusahaan tersebut) dalam bentuk modal.
Reksa dana jenis ini bertujuan meningkatkan pertumbuhan harga saham atau unit
dalam jangka panjang.
6. Modal Ventura
Modal ventura adalah investasi
dalam bentuk pembiayaan atau penyertaan modal pada perusahaan swasta sebagai
partner usaha untuk jangka waktu tertentu.
7. Perum Pegadaian atau
Perusahaan Umum Pegadaian
Perum pegadaian telah ada
sejak zaman penjajahan Belanda. Melalui Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990,
pegadaian yang sebelumnya bersifat Perjan (Perusahaan Jawatan) diubah menjadi
Perum (Perusahaan Umum).
Adapun tugas pokok dari Perum
Pegadaian berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-39/MK/6/1/1971, yaitu :
a. Menyalurkan pinjaman
kepada masyarakat berdasarkan prinsip hukum gadai dan ikut membina perkreditan
masyarakat.
b. Menerima jasa penitipan
barang - barang dari masyarakat.
c. Menyalurkan kredit kepada pegawai
yang berpenghasilan tetap.
Jenis – jenis barang yang
dapat dijadikan jaminan, antara lain perhiasan, barang - barang elektronik
(televisi, laptop, komputer, kulkas, handphone dan lain – lain) dan kendaraan
(motor, mobil atau sepeda).
Untuk mendapatkan pinjaman,
nasabah diharuskan menunjukkan KTP atau surat kuasa atas kepemilikan barang –
barang yang dijadikan jaminan. Barang - barang tersebut akan diteliti
kualitasnya untuk ditaksir dengan harga yang sesuai.
Uang pinjaman dapat dilunasi
setiap saat tanpa harus menunggu selesainya jangka waktu. Jika uang pinjaman
telah dilunasi, barang yang dijadikan jaminan akan dikembalikan kepada nasabah
melalui petugas penyimpanan barang jaminan.
8. Koperasi Simpan Pinjam
(Koperasi Kredit)
Koperasi simpan pinjam adalah
badan usaha yang bergerak dalam bidang simpan pinjam berdasarkan prinsip gotong
royong dan kekeluargaan demi kesejahteraan bersama setiap anggota sesuai dengan
UU No. 17 Tahun 2012. Akan tetapi, besarnya pinjaman setiap anggota dibatasi sesuai
dengan besarnya total simpanan para anggotanya. Hal ini bertujuan agar
permintaan anggota yang lain dapat terpenuhi.
Modal koperasi diperoleh dari
simpanan para anggota, seperti simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan atau
pemberian suka rela (hibah), bantuan pemerintah, dana cadangan atau sumber –
sumber lain yang sah. Peminjaman modal atau permohonan kredit dilakukan melalui
pengurus koperasi.
Simpanan pokok
adalah dana yang dibayarkan saat pertama kali menjadi anggota koperasi.
Koperasi
kredit melakukan usahanya dengan menerima simpanan atau tabungan anggota dan
memberikan kredit kepada anggota atau bukan anggota.
Manfaat
koperasi kredit, antara lain :
a.
Anggota dapat memperoleh pinjaman dengan mudah dan tingkat bunga yang layak
karena telah disepakati dalam rapat anggota.
b.
Anggota terhindar dari renternir yang memberikan kredit dengan bunga tinggi.
Dalam koperasi kredit, keterlambatan angsuran dan bunga tidak dikenakan sanksi,
tetapi anggota yang berperilaku demikian tidak diperbolehkan meminjam lagi atau
dikeluarkan sebagai anggota koperasi.
c.
Pada akhir tahun, setiap anggota akan memperoleh bagian dari sisa hasil usaha
berdasarkan besarnya jasa anggota terhadap koperasi.
d.
Peminjaman dana tidak memerlukan jaminan.
9. Perusahaan Sewa Guna
(Leasing)
Leasing adalah badan usaha
yang menyediakan barang modal kepada individu atau perusahaan yang belum
memiliki kemampuan membeli atau membayar sendiri. Sebelum angsuran lunas, hak
barang yang diperjualbelikan masih menjadi hak penjual meskipun pembeli telah
diberikan hak untuk menggunakannya.
Komentar
Posting Komentar