Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)


Berdasarkan keputusan Menteri Keuangan No. 792/MK/IV/12/70 tanggal 7 Desember 1970 yang kemudian diubah dan ditambah dengan keputusan Menteri Keuangan No. 562/KMK.011/1982 tanggal 1 September 1982 tentang perubahan dan Menteri Keuangan No. 38/MK/IV/I/72 tanggal 18 Januari 1972, lembaga keuangan bukan bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang menghimpun dana dengan mengeluarkan surat-surat berharga dan menyalurkannya untuk membiayai investasi perusahaan yang membutuhkan pinjaman.

LKBB terbagi menjadi dua berdasarkan jenis usahanya, yaitu :

1. Lembaga Pembiayaan Pembangunan

Kegiatan utama dari jenis lembaga ini adalah memberikan kredit jangka menengah dan jangka panjang.

2. Lembaga Perantara Penerbitan dan Perdagangan Surat-surat Berharga

Kegiatan utama dari jenis lembaga ini adalah menjadi perantara dan penjamin dalam penjualan surat-surat berharga, seperti saham.

Dengan adanya UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 1992 tentang Bank umum, seluruh LKBB diharuskan menjadi bank umum selambat - lambatnya tanggal 25 Maret 1993. Oleh karena itu, saat ini kegiatan pokok LKBB adalah memberikan jasa – jasa keuangan dengan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung atau nondepository.

Fungsi LKBB, antara lain :

1. Memberikan modal kepada masyarakat untuk membangun usaha.
2. Memperlancar pembangunan industri dan ekonomi melalui pasa modal.

Adapun LKBB yang beroperasi di Indonesia, antara lain :

1. Perusahaan Anjak Piutang (Factoring)

Perusahaan anjak piutang adalah perusahaan yang memiliki kegiatan menagih piutang yang telah dibeli dengan harga yang telah disepakati atau mengambil alih pengelolaan administrasi piutang suatu perusahaan dengan memberikan bunga atau upah (fee) tertentu. Bunga atau fee dikenakan kepada penerima pinjaman. Perusahaan anjak piutang juga memiliki kegiatan mengelola usaha penjualan kredit.

Piutang adalah pemberian pinjaman dengan jumlah tertentu kepada seseorang atau perusahaan. Utang adalah kewajiban seseorang untuk membayar pinjaman kepada kreditur atau hak kreditur untuk menerima pembayaran dari debitur (pengutang).

Dalam proses ini, penyedia pinjaman (investor) akan membeli sejumlah piutang dari penerima pinjaman (borrower). Semua proses penagihan terhadap pemilik utang (payor) akan berpindah tangan dan menjadi kewajiban dari investor. Investor akan membayarkan sekian persen dari total piutang kepada borrower, lalu investor akan melanjutkan proses penagihan terhadap payor.


Borrower adalah seseorang atau badan hukum yang memiliki utang karena perjanjian melalui layanan pinjam-meminjam uang.

Anjak piutang pilihan tepat bagi perusahaan yang memiliki piutang berjalan dengan jangka waktu 60 – 90 hari atau lebih.

2. Perusahaan Perasuransian

Berdasarkan UU No. 2 Tahun 1992, usaha asuransi adalah usaha penghimpunan dana dari masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi untuk memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat yang memakai jasa asuransi dan menjanjikan sejumlah ganti rugi apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak yang mengikuti atau diikutsertakan dalam program asuransi tersebut.

Adapun jenis – jenis asuransi, antara lain asuransi kejiwaan, asuransi pendidikan, asuransi kesehatan, asuransi kendaraan, asuransi kerugian, asuransi kebakaran dan lain – lain.

Dalam kegiatan perasuransian dikenal istilah premi dan polis. Premi asuransi adalah pembayaran tahunan dari perusahaan asuransi untuk suatu polis asuransi. Polis asuransi adalah kontrak tertulis antara perusahaan asuransi dan pihak yang dijamin yang memuat persyaratan dan ketentuan perjanjian.

Contoh asuransi yang ada di Indonesia, antara lain Prudential, Allianz, Asuransi Jiwasraya, Asuransi Bumi Putera, Asuransi Takaful dan lain – lain.

3. Usaha Dana Pensiun (Taspen)

Dana pensiun adalah dana yang disediakan pemerintah bagi para pegawai negeri atau dana yang disediakan oleh perusahaan bagi para pegawainya sebagai cadangan untuk hari tua.

Dana pensiun dikumpulkan melalui pemotongan gaji para pegawai setiap bulannya. Dalam masa tenggang, yaitu masa pemotongan gaji dengan masa pembayaran, dana yang terkumpul disalurkan dahulu kepada masyarakat melalui cara berikut ini :

a. Dipinjamkan dalam bentuk kredit kepada badan – badan yang memerlukan

b. Diinvestasikan atau dibelikan surat – surat berharga yang dikeluarkan oleh lembaga – lembaga pemerintah.

Kegiatan dari lembaga dana pensiun adalah menghimpun dana pensiun dan mengelola program iuran pensiun. Dana pensiun yang berasal dari pemotongan gaji pegawai negeri ditangani oleh lembaga tersendiri, seperti PT. Taspen.

Usaha dana pensiun terbagi menjadi dua jenis, yaitu :

a. Dana Pensiun Pemberi Kerja

Dana pensiun yang dibentuk oleh pemberi kerja atau departemen atau kantor instansi yang bersangkutan.

Contoh : Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Dalam Negeri, BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) dan lain - lain.

b. Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa bagi perorangan, baik karyawan maupun pemilik perusahaan. Lembaga dana pensiun yang dibentuk oleh lembaga keuangan harus mempunya badan hukum yang terpisah dari pendirinya.

Contoh : PT. Taspen, Perum Asabri dan lain – lain.

4. Bursa Efek (Pasar Modal)

Bursa efek adalah lembaga yang menjadi tempat jual - beli surat - surat berharga jangka panjang berupa obligasi (surat utang jangka panjang) atau saham (surat penyertaan modal). Dana dari bursa efek biasanya digunakan untuk membiayai pembangunan proyek jangka panjang.

5. Reksa Dana

Reksa dana adalah badan usaha yang menghimpun dana dari investor untuk diinvestasikan atau dikelola oleh manager investasi dalam bentuk saham, obligasi atau deposito. Keberadaan reksa dana diharapkan dapat meningkatkan jumlah investor di pasar modal.

Saham, obligasi atau deposito disebut instrumen investasi.

Reksa dana terbagi menjadi empat jenis, yaitu :

a. Reksa Dana Pasar Uang

Reksa dana pasar uang adalah reksa dana yang melakukan investasi pada jenis instrumen investasi dengan masa jatuh tempo kurang dari satu tahun. Instrumen investasi dari reksa dana ini, antara lain deposito berjangka, sertifikat deposito, Sertifikat Bank Indonesia  (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) dan lain – lain.

Reksa dana jenis ini bertujuan untuk menjaga likuiditas (kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek) dan pemeliharaan modal. Reksa dana pasar uang berisiko lebih kecil daripada reksa dana lainnya.

b. Reksa Dana Pendapatan Tetap

Reksa dana pendapatan tetap adalah reksa dana yang melakukan investasi sekitar 80 % dari aktivitasnya dalam bentuk efek utang atau obligasi. Reksa dana jenis ini bertujuan untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.

c. Reksa Dana Campuran

Reksa dana campuran adalah reksa dana yang melakukan investasi dalam portofolio yang bervariasi, misalnya dari instrumen investasi berbentuk saham dikombinasikan dengan obligasi. Reksa dana jenis ini bertujuan meningkatkan pertumbuhan harga dan pendapatan.

d. Reksa Dana Saham

Reksa dana saham adalah reksa dana yang melakukan investasi sekitar 80 % dari aktivanya (segala kekayaan yang dimiliki suatu perusahaan dalam bentuk benda maupun hak kuasa yang diperoleh perusahaan tersebut)  dalam bentuk modal. Reksa dana jenis ini bertujuan meningkatkan pertumbuhan harga saham atau unit dalam jangka panjang.

6. Modal Ventura

Modal ventura adalah investasi dalam bentuk pembiayaan atau penyertaan modal pada perusahaan swasta sebagai partner usaha untuk jangka waktu tertentu.

7. Perum Pegadaian atau Perusahaan Umum Pegadaian

Perum pegadaian telah ada sejak zaman penjajahan Belanda. Melalui Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990, pegadaian yang sebelumnya bersifat Perjan (Perusahaan Jawatan) diubah menjadi Perum (Perusahaan Umum).

Adapun tugas pokok dari Perum Pegadaian berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-39/MK/6/1/1971, yaitu :

a. Menyalurkan pinjaman kepada masyarakat berdasarkan prinsip hukum gadai dan ikut membina perkreditan masyarakat.

b. Menerima jasa penitipan barang - barang dari masyarakat.

c. Menyalurkan kredit kepada pegawai yang berpenghasilan tetap.

Jenis – jenis barang yang dapat dijadikan jaminan, antara lain perhiasan, barang - barang elektronik (televisi, laptop, komputer, kulkas, handphone dan lain – lain) dan kendaraan (motor, mobil atau sepeda).

Untuk mendapatkan pinjaman, nasabah diharuskan menunjukkan KTP atau surat kuasa atas kepemilikan barang – barang yang dijadikan jaminan. Barang - barang tersebut akan diteliti kualitasnya untuk ditaksir dengan harga yang sesuai.

Uang pinjaman dapat dilunasi setiap saat tanpa harus menunggu selesainya jangka waktu. Jika uang pinjaman telah dilunasi, barang yang dijadikan jaminan akan dikembalikan kepada nasabah melalui petugas penyimpanan barang jaminan.

8. Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Kredit)

Koperasi simpan pinjam adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang simpan pinjam berdasarkan prinsip gotong royong dan kekeluargaan demi kesejahteraan bersama setiap anggota sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2012. Akan tetapi, besarnya pinjaman setiap anggota dibatasi sesuai dengan besarnya total simpanan para anggotanya. Hal ini bertujuan agar permintaan anggota yang lain dapat terpenuhi.

Modal koperasi diperoleh dari simpanan para anggota, seperti simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan atau pemberian suka rela (hibah), bantuan pemerintah, dana cadangan atau sumber – sumber lain yang sah. Peminjaman modal atau permohonan kredit dilakukan melalui pengurus koperasi.

Simpanan pokok adalah dana yang dibayarkan saat pertama kali menjadi anggota koperasi.

Koperasi kredit melakukan usahanya dengan menerima simpanan atau tabungan anggota dan memberikan kredit kepada anggota atau bukan anggota.

Manfaat koperasi kredit, antara lain :

a. Anggota dapat memperoleh pinjaman dengan mudah dan tingkat bunga yang layak karena telah disepakati dalam rapat anggota.

b. Anggota terhindar dari renternir yang memberikan kredit dengan bunga tinggi. Dalam koperasi kredit, keterlambatan angsuran dan bunga tidak dikenakan sanksi, tetapi anggota yang berperilaku demikian tidak diperbolehkan meminjam lagi atau dikeluarkan sebagai anggota koperasi.

c. Pada akhir tahun, setiap anggota akan memperoleh bagian dari sisa hasil usaha berdasarkan besarnya jasa anggota terhadap koperasi.

d. Peminjaman dana tidak memerlukan jaminan.
                                           
9. Perusahaan Sewa Guna (Leasing)

Leasing adalah badan usaha yang menyediakan barang modal kepada individu atau perusahaan yang belum memiliki kemampuan membeli atau membayar sendiri. Sebelum angsuran lunas, hak barang yang diperjualbelikan masih menjadi hak penjual meskipun pembeli telah diberikan hak untuk menggunakannya.

Komentar

Populer Minggu Ini

4 Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Mengarang

Menilai Kepribadian Manusia Berdasarkan Tatapan Mata

Hambatan Shunt Dan Hambatan Muka Atau Depan

Cara Menghitung Perbedaan Waktu (WIB, WIT, WITA Dan GMT)

Analisis Sintaksis Dan Tree Diagram Syntax

Persen Dan Permil

Filosofi Kartu Joker

Penggunaan Enough, Quite, Pretty, Rather Dan Fairly

Stressed Syllable dan Unstressed Syllable

Penggunaan Besides, Apart From, In Addition, Than, Furthermore, Moreover, After that, Meanwhile dan Meantime