Jenis-Jenis Uang (Uang Kartal, Uang Giral Dan Uang Kuasi)

Menurut UU No. 23 Tahun 1999 pasal 19 dan 20 tentang Bank Indonesia dinyatakan sebagai berikut :

- Bank Indonesia berwenang menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan digunakan, bahan yang digunakan dan tanggal berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.

- Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang yang dimaksud dari peredaran.

Berikut ini jenis – jenis uang :

a. Uang Kartal

Berdasarkan UU Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia memiliki hak oktroi untuk mengeluarkan uang kartal. Mengenai uang kartal diatur dalam UU pokok Bank Indonesia No. 11 tahun 1953. Uang kartal adalah uang berwujud yang beredar dalam masyarakat. Uang kartal terdiri dari uang logam dan uang kertas.

Syarat uang kartal, antara lain :

1. Dikeluarkan oleh pemerintah.
2. Dijamin oleh undang - undang.
3. Bertuliskan nama negara yang mengeluarkan.
4. Ditandatangani oleh menteri keuangan yang sedang menjabat.

b. Uang Giral

Mengenai uang giral diatur dalam UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992. Uang giral adalah uang yang tidak berwujud dan berupa saldo tagihan di bank yang sewaktu – waktu dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Uang giral dapat berupa cek, giro, telegrafic transfer dan kartu kredit.

Uang giral merupakan alat pembayaran yang dapat diterima dalam jumlah yang tidak terbatas (jumlahnya sesuai dengan yang tertera pada cek atau giro). Uang giral dianggap lebih aman karena jika hilang bisa segera melaporkannya pada bank yang mengeluarkan cek atau giro untuk melakukan pemblokiran.

Syarat terjadinya uang giral, antara lain :

1. Penyetoran uang tunai ke bank yang dicatat dalam rekening koran atas nama penyetor. Uang tersebut sewaktu – waktu dapat digunakan oleh penyetor yang bersangkutan apabila diperlukan atau penyetor menerima pembayaran utang dari debitur (pihak yang berutang ke pihak lain) melalui bank.

2. Seseorang meminjam uang di bank tetapi uang yang dipinjam tidak langsung diambil dalam bentuk tunai melainkan disimpan di bank dan jika sewaktu – waktu diperlukan dapat diambil dengan mengeluarkan cek atau giro.

3. Penjualan surat – surat berharga (wesel, promes dan lain-lain) hasilnya dititipkan pada bank sebagai rekening koran.

Keterangan :

- Wesel adalah surat berharga yang berisi si penerbit memberi perintah tanpa syarat kepada seseorang untuk melakukan pembayaran pada hari – hari pembayaran kepada penerima yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya.

- Promes adalah surat berharga berupa kontrak yang berisi rincian janji dari suatu pihak selaku pembayar untuk membayarkan sejumlah uang kepada penerima. Dalam promes disebutkan jumlah utang, bunga (apabila ada) dan tanggal jatuh tempo pembayaran. Contoh suatu transaksi penjualan barang yang mana pembayarannya dilakukan sebagian secara tunai dan sisanya dibayar menggunakan promes.

4. Penjualan surat – surat berharga kepada bank yang kemudian dibukukan dalam bentuk deposit dari yang menjual.

5. Mendapatkan kredit dari bank yang dicatat dalam rekening koran dan dapat diambil sewaktu - waktu.

Perbedaan Cek Dan Giro

Cek digunakan untuk penarikan tunai atau dapat diubah menjadi uang kartal dan tidak memiliki tanggal jatuh tempo pembayaran. Cek terbagi menjadi dua jenis, yaitu cek atas unjuk dan cek atas nama.

Pada cek atas unjuk tidak tertera nama penerima dana, sehingga dapat dicairkan oleh siapa saja. Berbeda dengan cek atas nama yang mana tertera nama penerima dana yang berhak mencairkan cek tersebut.

Giro disebut juga bilyet giro. Giro adalah surat yang dikeluarkan oleh nasabah kepada bank untuk melakukan proses pemindahbukuan sejumlah dana dari rekeningnya ke rekening seseorang yang namanya tertulis dalam bilyet giro tersebut.

Pada giro terdapat tanggal jatuh tempo, sehingga sejumlah dana yang terdapat dalam giro tidak bisa dipindahbukukan ke rekening penerima sebelum tanggal jatuh tempo. Sejumlah uang dalam giro baru dapat dicairkan setelah dipindahbukukan, sedangkan cek dapat langsung dicairkan.

Pemilik rekening giro dapat melakukan penarikan tunai setiap harinya. Pada rekening giro berlaku pemotongan biaya administrasi bulanan sama seperti rekening tabungan pada umumnya.

Pada cek tidak terdapat perbedaan antara tanggal efektif (tanggal dipindahtangankan) dan tanggal terbit (tanggal pembuatan), sehingga cek dapat dicairkan kapan saja. Pada giro terdapat perbedaan antara tanggal efektif dan tanggal terbit.

c. Uang Kuasi

Uang kuasi adalah surat-surat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran. Uang kuasi berupa deposito, tabungan dan rekening valuta asing.
Menurut UU No. 23 Tahun 1999 pasal 19 dan 20 tentang Bank Indonesia dinyatakan sebagai berikut :

- Bank Indonesia berwenang menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan digunakan, bahan yang digunakan dan tanggal berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.

- Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang yang dimaksud dari peredaran.

Berikut ini jenis – jenis uang :

a. Uang Kartal

Berdasarkan UU Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia memiliki hak oktroi untuk mengeluarkan uang kartal. Mengenai uang kartal diatur dalam UU pokok Bank Indonesia No. 11 tahun 1953. Uang kartal adalah uang berwujud yang beredar dalam masyarakat. Uang kartal terdiri dari uang logam dan uang kertas.

Syarat uang kartal, antara lain :

1. Dikeluarkan oleh pemerintah.
2. Dijamin oleh undang - undang.
3. Bertuliskan nama negara yang mengeluarkan.
4. Ditandatangani oleh menteri keuangan yang sedang menjabat.

b. Uang Giral

Mengenai uang giral diatur dalam UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992. Uang giral adalah uang yang tidak berwujud dan berupa saldo tagihan di bank yang sewaktu – waktu dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Uang giral dapat berupa cek, giro, telegrafic transfer dan kartu kredit.

Uang giral merupakan alat pembayaran yang dapat diterima dalam jumlah yang tidak terbatas (jumlahnya sesuai dengan yang tertera pada cek atau giro). Uang giral dianggap lebih aman karena jika hilang bisa segera melaporkannya pada bank yang mengeluarkan cek atau giro untuk melakukan pemblokiran.

Syarat terjadinya uang giral, antara lain :

1. Penyetoran uang tunai ke bank yang dicatat dalam rekening koran atas nama penyetor. Uang tersebut sewaktu – waktu dapat digunakan oleh penyetor yang bersangkutan apabila diperlukan atau penyetor menerima pembayaran utang dari debitur (pihak yang berutang ke pihak lain) melalui bank.

2. Seseorang meminjam uang di bank tetapi uang yang dipinjam tidak langsung diambil dalam bentuk tunai melainkan disimpan di bank dan jika sewaktu – waktu diperlukan dapat diambil dengan mengeluarkan cek atau giro.

3. Penjualan surat – surat berharga (wesel, promes dan lain-lain) hasilnya dititipkan pada bank sebagai rekening koran.

Keterangan :

- Wesel adalah surat berharga yang berisi si penerbit memberi perintah tanpa syarat kepada seseorang untuk melakukan pembayaran pada hari – hari pembayaran kepada penerima yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya.

- Promes adalah surat berharga berupa kontrak yang berisi rincian janji dari suatu pihak selaku pembayar untuk membayarkan sejumlah uang kepada penerima. Dalam promes disebutkan jumlah utang, bunga (apabila ada) dan tanggal jatuh tempo pembayaran. Contoh suatu transaksi penjualan barang yang mana pembayarannya dilakukan sebagian secara tunai dan sisanya dibayar menggunakan promes.

4. Penjualan surat – surat berharga kepada bank yang kemudian dibukukan dalam bentuk deposit dari yang menjual.

5. Mendapatkan kredit dari bank yang dicatat dalam rekening koran dan dapat diambil sewaktu - waktu.

Perbedaan Cek Dan Giro

Cek digunakan untuk penarikan tunai atau dapat diubah menjadi uang kartal dan tidak memiliki tanggal jatuh tempo pembayaran. Cek terbagi menjadi dua jenis, yaitu cek atas unjuk dan cek atas nama.

Pada cek atas unjuk tidak tertera nama penerima dana, sehingga dapat dicairkan oleh siapa saja. Berbeda dengan cek atas nama yang mana tertera nama penerima dana yang berhak mencairkan cek tersebut.

Giro disebut juga bilyet giro. Giro adalah surat yang dikeluarkan oleh nasabah kepada bank untuk melakukan proses pemindahbukuan sejumlah dana dari rekeningnya ke rekening seseorang yang namanya tertulis dalam bilyet giro tersebut.

Pada giro terdapat tanggal jatuh tempo, sehingga sejumlah dana yang terdapat dalam giro tidak bisa dipindahbukukan ke rekening penerima sebelum tanggal jatuh tempo. Sejumlah uang dalam giro baru dapat dicairkan setelah dipindahbukukan, sedangkan cek dapat langsung dicairkan.

Pemilik rekening giro dapat melakukan penarikan tunai setiap harinya. Pada rekening giro berlaku pemotongan biaya administrasi bulanan sama seperti rekening tabungan pada umumnya.

Pada cek tidak terdapat perbedaan antara tanggal efektif (tanggal dipindahtangankan) dan tanggal terbit (tanggal pembuatan), sehingga cek dapat dicairkan kapan saja. Pada giro terdapat perbedaan antara tanggal efektif dan tanggal terbit.

c. Uang Kuasi

Uang kuasi adalah surat-surat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran. Uang kuasi berupa deposito, tabungan dan rekening valuta asing milik swasta domestik.

Keterangan :

- Deposito adalah simpanan berjangka dengan bunga lebih tinggi daripada tabungan biasa. Penyetoran dan penarikan deposito hanya dapat dilakukan pada saat tertentu.

- Valuta asing adalah pertukaran mata uang suatu negara dengan negara lain yang mana mata uang yang digunakan mudah diterima oleh banyak negara dalam perdagangan nasional.

Komentar

Populer Minggu Ini

4 Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Mengarang

Menilai Kepribadian Manusia Berdasarkan Tatapan Mata

Hambatan Shunt Dan Hambatan Muka Atau Depan

Cara Menghitung Perbedaan Waktu (WIB, WIT, WITA Dan GMT)

Analisis Sintaksis Dan Tree Diagram Syntax

Persen Dan Permil

Filosofi Kartu Joker

Penggunaan Enough, Quite, Pretty, Rather Dan Fairly

Stressed Syllable dan Unstressed Syllable

Penggunaan Besides, Apart From, In Addition, Than, Furthermore, Moreover, After that, Meanwhile dan Meantime