Jenis-Jenis Uang (Uang Kartal, Uang Giral Dan Uang Kuasi)
Menurut UU
No. 23 Tahun 1999 pasal 19 dan 20 tentang Bank Indonesia dinyatakan sebagai
berikut :
- Bank
Indonesia berwenang menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan digunakan,
bahan yang digunakan dan tanggal berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
- Bank
Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan
mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang yang
dimaksud dari peredaran.
Berikut ini
jenis – jenis uang :
a. Uang
Kartal
Berdasarkan
UU Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia memiliki hak
oktroi untuk mengeluarkan uang kartal. Mengenai uang kartal diatur dalam UU
pokok Bank Indonesia No. 11 tahun 1953. Uang kartal adalah uang berwujud yang
beredar dalam masyarakat. Uang kartal terdiri dari uang logam dan uang kertas.
Syarat uang
kartal, antara lain :
1.
Dikeluarkan oleh pemerintah.
2. Dijamin
oleh undang - undang.
3.
Bertuliskan nama negara yang mengeluarkan.
4.
Ditandatangani oleh menteri keuangan yang sedang menjabat.
b. Uang
Giral
Mengenai
uang giral diatur dalam UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992. Uang giral
adalah uang yang tidak berwujud dan berupa saldo tagihan di bank yang sewaktu –
waktu dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Uang giral dapat berupa cek,
giro, telegrafic transfer dan kartu kredit.
Uang giral
merupakan alat pembayaran yang dapat diterima dalam jumlah yang tidak terbatas
(jumlahnya sesuai dengan yang tertera pada cek atau giro). Uang giral dianggap
lebih aman karena jika hilang bisa segera melaporkannya pada bank yang
mengeluarkan cek atau giro untuk melakukan pemblokiran.
Syarat
terjadinya uang giral, antara lain :
1.
Penyetoran uang tunai ke bank yang dicatat dalam rekening koran atas nama
penyetor. Uang tersebut sewaktu – waktu dapat digunakan oleh penyetor yang
bersangkutan apabila diperlukan atau penyetor menerima pembayaran utang dari
debitur (pihak yang berutang ke pihak lain) melalui bank.
2. Seseorang
meminjam uang di bank tetapi uang yang dipinjam tidak langsung diambil dalam
bentuk tunai melainkan disimpan di bank dan jika sewaktu – waktu diperlukan
dapat diambil dengan mengeluarkan cek atau giro.
3. Penjualan
surat – surat berharga (wesel, promes dan lain-lain) hasilnya dititipkan pada
bank sebagai rekening koran.
Keterangan
:
-
Wesel adalah surat berharga yang berisi si penerbit memberi perintah tanpa
syarat kepada seseorang untuk melakukan pembayaran pada hari – hari pembayaran
kepada penerima yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya.
-
Promes adalah surat berharga berupa kontrak yang berisi rincian janji dari
suatu pihak selaku pembayar untuk membayarkan sejumlah uang kepada penerima.
Dalam promes disebutkan jumlah utang, bunga (apabila ada) dan tanggal jatuh
tempo pembayaran. Contoh suatu transaksi penjualan barang yang mana
pembayarannya dilakukan sebagian secara tunai dan sisanya dibayar menggunakan
promes.
4. Penjualan
surat – surat berharga kepada bank yang kemudian dibukukan dalam bentuk deposit
dari yang menjual.
5.
Mendapatkan kredit dari bank yang dicatat dalam rekening koran dan dapat
diambil sewaktu - waktu.
Perbedaan
Cek Dan Giro
Cek digunakan
untuk penarikan tunai atau dapat diubah menjadi uang kartal dan tidak memiliki
tanggal jatuh tempo pembayaran. Cek terbagi menjadi dua jenis, yaitu cek atas
unjuk dan cek atas nama.
Pada cek
atas unjuk tidak tertera nama penerima dana, sehingga dapat dicairkan oleh
siapa saja. Berbeda dengan cek atas nama yang mana tertera nama penerima dana
yang berhak mencairkan cek tersebut.
Giro disebut
juga bilyet giro. Giro adalah surat yang dikeluarkan oleh nasabah kepada bank
untuk melakukan proses pemindahbukuan sejumlah dana dari rekeningnya ke
rekening seseorang yang namanya tertulis dalam bilyet giro tersebut.
Pada giro
terdapat tanggal jatuh tempo, sehingga sejumlah dana yang terdapat dalam giro tidak
bisa dipindahbukukan ke rekening penerima sebelum tanggal jatuh tempo. Sejumlah
uang dalam giro baru dapat dicairkan setelah dipindahbukukan, sedangkan cek
dapat langsung dicairkan.
Pemilik
rekening giro dapat melakukan penarikan tunai setiap harinya. Pada rekening
giro berlaku pemotongan biaya administrasi bulanan sama seperti rekening
tabungan pada umumnya.
Pada cek
tidak terdapat perbedaan antara tanggal efektif (tanggal dipindahtangankan) dan
tanggal terbit (tanggal pembuatan), sehingga cek dapat dicairkan kapan saja.
Pada giro terdapat perbedaan antara tanggal efektif dan tanggal terbit.
c. Uang
Kuasi
Uang kuasi
adalah surat-surat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran. Uang
kuasi berupa deposito, tabungan dan rekening valuta asing.
Menurut UU
No. 23 Tahun 1999 pasal 19 dan 20 tentang Bank Indonesia dinyatakan sebagai
berikut :
- Bank
Indonesia berwenang menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan digunakan,
bahan yang digunakan dan tanggal berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
- Bank
Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan
mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang yang
dimaksud dari peredaran.
Berikut ini
jenis – jenis uang :
a. Uang
Kartal
Berdasarkan
UU Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia memiliki hak
oktroi untuk mengeluarkan uang kartal. Mengenai uang kartal diatur dalam UU
pokok Bank Indonesia No. 11 tahun 1953. Uang kartal adalah uang berwujud yang
beredar dalam masyarakat. Uang kartal terdiri dari uang logam dan uang kertas.
Syarat uang
kartal, antara lain :
1.
Dikeluarkan oleh pemerintah.
2. Dijamin
oleh undang - undang.
3.
Bertuliskan nama negara yang mengeluarkan.
4.
Ditandatangani oleh menteri keuangan yang sedang menjabat.
b. Uang
Giral
Mengenai
uang giral diatur dalam UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992. Uang giral
adalah uang yang tidak berwujud dan berupa saldo tagihan di bank yang sewaktu –
waktu dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Uang giral dapat berupa cek,
giro, telegrafic transfer dan kartu kredit.
Uang giral
merupakan alat pembayaran yang dapat diterima dalam jumlah yang tidak terbatas
(jumlahnya sesuai dengan yang tertera pada cek atau giro). Uang giral dianggap
lebih aman karena jika hilang bisa segera melaporkannya pada bank yang
mengeluarkan cek atau giro untuk melakukan pemblokiran.
Syarat
terjadinya uang giral, antara lain :
1.
Penyetoran uang tunai ke bank yang dicatat dalam rekening koran atas nama
penyetor. Uang tersebut sewaktu – waktu dapat digunakan oleh penyetor yang
bersangkutan apabila diperlukan atau penyetor menerima pembayaran utang dari
debitur (pihak yang berutang ke pihak lain) melalui bank.
2. Seseorang
meminjam uang di bank tetapi uang yang dipinjam tidak langsung diambil dalam
bentuk tunai melainkan disimpan di bank dan jika sewaktu – waktu diperlukan
dapat diambil dengan mengeluarkan cek atau giro.
3. Penjualan
surat – surat berharga (wesel, promes dan lain-lain) hasilnya dititipkan pada
bank sebagai rekening koran.
Keterangan
:
-
Wesel adalah surat berharga yang berisi si penerbit memberi perintah tanpa
syarat kepada seseorang untuk melakukan pembayaran pada hari – hari pembayaran
kepada penerima yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya.
-
Promes adalah surat berharga berupa kontrak yang berisi rincian janji dari
suatu pihak selaku pembayar untuk membayarkan sejumlah uang kepada penerima.
Dalam promes disebutkan jumlah utang, bunga (apabila ada) dan tanggal jatuh
tempo pembayaran. Contoh suatu transaksi penjualan barang yang mana
pembayarannya dilakukan sebagian secara tunai dan sisanya dibayar menggunakan
promes.
4. Penjualan
surat – surat berharga kepada bank yang kemudian dibukukan dalam bentuk deposit
dari yang menjual.
5.
Mendapatkan kredit dari bank yang dicatat dalam rekening koran dan dapat
diambil sewaktu - waktu.
Perbedaan
Cek Dan Giro
Cek digunakan
untuk penarikan tunai atau dapat diubah menjadi uang kartal dan tidak memiliki
tanggal jatuh tempo pembayaran. Cek terbagi menjadi dua jenis, yaitu cek atas
unjuk dan cek atas nama.
Pada cek
atas unjuk tidak tertera nama penerima dana, sehingga dapat dicairkan oleh
siapa saja. Berbeda dengan cek atas nama yang mana tertera nama penerima dana
yang berhak mencairkan cek tersebut.
Giro disebut
juga bilyet giro. Giro adalah surat yang dikeluarkan oleh nasabah kepada bank
untuk melakukan proses pemindahbukuan sejumlah dana dari rekeningnya ke
rekening seseorang yang namanya tertulis dalam bilyet giro tersebut.
Pada giro
terdapat tanggal jatuh tempo, sehingga sejumlah dana yang terdapat dalam giro tidak
bisa dipindahbukukan ke rekening penerima sebelum tanggal jatuh tempo. Sejumlah
uang dalam giro baru dapat dicairkan setelah dipindahbukukan, sedangkan cek
dapat langsung dicairkan.
Pemilik
rekening giro dapat melakukan penarikan tunai setiap harinya. Pada rekening
giro berlaku pemotongan biaya administrasi bulanan sama seperti rekening
tabungan pada umumnya.
Pada cek
tidak terdapat perbedaan antara tanggal efektif (tanggal dipindahtangankan) dan
tanggal terbit (tanggal pembuatan), sehingga cek dapat dicairkan kapan saja.
Pada giro terdapat perbedaan antara tanggal efektif dan tanggal terbit.
c. Uang
Kuasi
Uang kuasi
adalah surat-surat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran. Uang
kuasi berupa deposito, tabungan dan rekening valuta asing milik swasta domestik.
Keterangan
:
-
Deposito adalah simpanan berjangka dengan bunga lebih tinggi daripada tabungan
biasa. Penyetoran dan penarikan deposito hanya dapat dilakukan pada saat
tertentu.
-
Valuta asing adalah pertukaran mata uang suatu negara dengan negara lain yang
mana mata uang yang digunakan mudah diterima oleh banyak negara dalam
perdagangan nasional.
Komentar
Posting Komentar