Jenis-Jenis Bank
Bank berasal
dari bahasa Italia, yaitu banca yang berarti meja yang digunakan oleh para
penukar uang di pasar. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
Bank
berfungsi sebagai penghimpun dana masyarakat, penyalur dana bagi masyarakat dan
pemberi kredit pada masyarakat.
Uang yang
disimpan di bank memiliki jangka waktu tertentu, yaitu hingga diminta kembali
oleh pemiliknya. Uang yang tersimpan di bank digunakan oleh bank untuk
menyalurkan dana kepada pihak lain melalui kredit.
Berdasarkan
UU No. 10 Tahun 1999, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan sesuai dengan
persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu
dengan jumlah bunga, imbalan dan pembagian keuntungan.
Antara bank
dan nasabah saling menaruh kepercayaan. Masyarakat memercayai untuk menitipkan
dana pada bank dan memercayai segala jenis layanan pinjaman yang diberikan oleh
bank. Bank memercayai nasabah sebagai debitur yang mana tidak akan
menyalahgunakan atau tidak mampu mengembalikan dana pinjaman yang diberikan oleh
bank sebagai kreditur.
Pemberian
sejumlah bunga oleh bank kepada nasabah bertujuan untuk menarik minat calon
nasabah untuk menabung di bank tersebut. Melalui bank, masyarakat dapat
melakukan kegiatan yang berhubungan dengan investasi, distribusi atau jasa yang
menggunakan uang sebagai medianya.
Bank terbagi
menjadi empat jenis berdasarkan kepemilikannya, yaitu :
a. Bank
Milik Pemerintah (BUMN)
Contoh :
Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, Bank Rakyat Indonesia, Bank
Mandiri, Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo).
b. Bank
Milik Swasta Nasional
Contoh : Bank
Central Asia, Bank Danamon, Bank CIMB Niaga atau Bank Niaga, Bank Mega, Bank
OCBC NISP.
c. Bank Milik
Asing
Contoh :
Citibank, Standar Chartered Bank, Commonwealth.
d. Bank Campuran
Contoh :
Bank Sakura Swadarma, Interpacifik Bank.
Bank terbagi
menjadi dua berdasarkan status atau kemampuan bank dalam melayani masyarakat,
yaitu :
a. Bank Devisa
Bank devisa
adalah bank yang dapat melakukan transaksi, hingga keluar negeri atau kegiatannya
berhubungan dengan mata uang asing.
b. Bank Non
Devisa
Bank non
devisa adalah bank yang tidak melayani transaksi ke luar negeri atau pelayanan
terbatas pada negara-negara tertentu saja.
Bank terbagi
menjadi dua berdasarkan cara menetukan harga, yaitu :
a. Bank
Konvensional
Bank
konvensional adalah bank yang menerapkan harga sesuai dengan suku bunga.
b. Bank Syariah
Bank syariah
adalah bank yang menerapkan harga sesuai dengan hukum islam.
Berdasarkan
UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan, bank terbagi menjadi tiga jenis, yaitu
:
a. Bank
Sentral
Bank sentral
adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah atau
pihak-pihak lain. Bank sentral memiliki tanggung jawab dalam mengatur,
mengawasi dan menjamin kegiatan lembaga-lembaga keuangan akan dapat menciptakan
perekonomian yang stabil.
Bank sentral
di Indonesia adalah Bank Indonesia. Berdasarkan UU No. 23 tahun 1999, Bank
Indonesia mempunyai status tersendiri yang tidak dapat disamakan dengan bank
lainnya. Tugas Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan rupiah.
Tugas-tugas
bank sentral, antara lain :
- Menetapkan
dan melaksanakan kebijaksanaan moneter.
Hal-hal yang
dilakukan oleh bank dalam menjalankan tugas ini, antara lain :
1. Menerapkan
sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran inflasi (kenaikan harga dalam jangka waktu tertentu) yang ditetapkan.
2. Mengelola
cadangan devisa.
3. Melaksanakan
kebijakan nilai tukar.
4. Mengadakan
survei untuk memperoleh datang ekonomi dan keuangan secara tepat waktu.
5. Membantu
kesulitan dana jangka pendek yang dihadapi oleh bank.
6. Melakukan
pengendalian moneter dengan cara mengadakan operasi pasar terbuka, menetapkan
diskon, menetapkan cadangan wajib minimum dan mengatur perkreditan.
- Mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Hal-hal yang
dilakukan oleh bank dalam menjalankan tugas ini, antara lain :
1. Mengatur
dan menyelenggarakan kliring serta penyelesaian akhir transaksi.
2.
Mengeluarkan dan mengedarkan uang.
- Mengatur
dan mengawasi setiap bank yang ada di Indonesia. Bank Indonesia mengeluarkan
pokok-pokok ketentuan mengenai bank, seperti perizinan bank, kelembagaan bank,
kegiatan bank berdasarkan prinsip syariah maupun tidak, merger, konsolidasi dan
akuisisi.
Keterangan
:
-
Merger adalah penggabungan dua perseroan menjadi satu nama yang mana salah satu
nama dari kedua perseroan dihilangkan.
-
Konsolidasi adalah tindakan memperkuat, menyatukan dan lain-lain.
-
Akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau kelompok
investor.
b. Bank Umum
Berdasarkan
UU No. 10 tahun 1998, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan-kegiatan
konvensional dan berdasarkan prinsip syariah dalam kegiatannya memberikan jasa
keuangan dalam lalu-lintas pembayaran. Bank umum disebut juga bank komersil.
Konvensional
adalah suatu bentuk sifat yang umum atau lazim digunakan.
Tugas-tugas
bank umum, antara lain :
-
Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi.
-
Menciptakan uang.
- Menghimpun
dana dan menyalurkannya kepada masyarakat.
- Menawarkan
jasa-jasa keuangan lain.
Upaya yang
dilakukan oleh bank umum, antara lain :
- Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan atau bentuk lainnya.
- Memberikan
kredit.
-
Menerbitkan surat pengakuan utang.
-
Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah.
-
Meminjamkan dana kepada bank lain dengan menggunakan surat, sarana
telekomunikasi, wesel, cek atau sarana lainnya.
- Menerima
pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan
pihak ketiga.
-
Menyediakan tempat untuk penyimpanan barang dan surat berharga.
- Melakukan
penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga
yang tidak tercatat di bursa efek.
c. Bank
Perkreditan Rakyat
Bank
perkreditan rakyat merupakan bagian dari perbankan nasional. Bank perkreditan
rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah, tetapi tidak memberikan jasa dalam lalu-lintas
pembayaran. Bank perkreditan rakyat hanya berperan dalam menghimpun dan menyalurkan
dana.
Dalam
menghimpun dana, bank perkreditan rakyat tidak diperbolehkan menerima simpanan
giro, ikut serta dalam lalu-lintas pembayaran, melakukan pernyertaan modal dan
melakukan usaha perasuransian. Selain itu, bank perkreditan rakyat tidak
mengikuti kegiatan kliring dan transaksi valuta asing.
Tugas-tugas
Bank Perkreditan Rakyat, antara lain :
- Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan
dan lain-lain.
- Memberikan
kredit kepada masyarakat.
-
Menyediakan pembiayaandan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
-
Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka,
sertifikat deposito atau tabungan pada bank yang lain.
Adapun
prinsip syariah, antara lain :
- Mudharabah
adalah pembiayaan sesuai prinsip bagi hasil.
- Musharakah
adalah pembiayaan sesuai prinsip penyertaan modal.
- Murabaha
adalah prinsip jual beli barang untuk memperoleh keuntungan.
- Ijarah
adalah pembiayaan barang modal sesuai sewa murni tanpa pilihan.
- Ijarah wa
iqtana adalah pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari bank oleh
pihak lain sesuai pilihan.
Komentar
Posting Komentar