Jenis-Jenis Bank


Bank berasal dari bahasa Italia, yaitu banca yang berarti meja yang digunakan oleh para penukar uang di pasar. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.

Bank berfungsi sebagai penghimpun dana masyarakat, penyalur dana bagi masyarakat dan pemberi kredit pada masyarakat.

Uang yang disimpan di bank memiliki jangka waktu tertentu, yaitu hingga diminta kembali oleh pemiliknya. Uang yang tersimpan di bank digunakan oleh bank untuk menyalurkan dana kepada pihak lain melalui kredit.

Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1999, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan sesuai dengan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan dan pembagian keuntungan.

Antara bank dan nasabah saling menaruh kepercayaan. Masyarakat memercayai untuk menitipkan dana pada bank dan memercayai segala jenis layanan pinjaman yang diberikan oleh bank. Bank memercayai nasabah sebagai debitur yang mana tidak akan menyalahgunakan atau tidak mampu mengembalikan dana pinjaman yang diberikan oleh bank sebagai kreditur.

Pemberian sejumlah bunga oleh bank kepada nasabah bertujuan untuk menarik minat calon nasabah untuk menabung di bank tersebut. Melalui bank, masyarakat dapat melakukan kegiatan yang berhubungan dengan investasi, distribusi atau jasa yang menggunakan uang sebagai medianya.

Bank terbagi menjadi empat jenis berdasarkan kepemilikannya, yaitu :

a. Bank Milik Pemerintah (BUMN)

Contoh : Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo).

b. Bank Milik Swasta Nasional

Contoh : Bank Central Asia, Bank Danamon, Bank CIMB Niaga atau Bank Niaga, Bank Mega, Bank OCBC NISP.

c. Bank Milik Asing

Contoh : Citibank, Standar Chartered Bank, Commonwealth.

d. Bank Campuran

Contoh : Bank Sakura Swadarma, Interpacifik Bank.

Bank terbagi menjadi dua berdasarkan status atau kemampuan bank dalam melayani masyarakat, yaitu :

a. Bank Devisa

Bank devisa adalah bank yang dapat melakukan transaksi, hingga keluar negeri atau kegiatannya berhubungan dengan mata uang asing.

b. Bank Non Devisa

Bank non devisa adalah bank yang tidak melayani transaksi ke luar negeri atau pelayanan terbatas pada negara-negara tertentu saja.

Bank terbagi menjadi dua berdasarkan cara menetukan harga, yaitu :

a. Bank Konvensional

Bank konvensional adalah bank yang menerapkan harga sesuai dengan suku bunga.

b. Bank Syariah

Bank syariah adalah bank yang menerapkan harga sesuai dengan hukum islam.

Berdasarkan UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan, bank terbagi menjadi tiga jenis, yaitu :

a. Bank Sentral

Bank sentral adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak-pihak lain. Bank sentral memiliki tanggung jawab dalam mengatur, mengawasi dan menjamin kegiatan lembaga-lembaga keuangan akan dapat menciptakan perekonomian yang stabil.

Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia. Berdasarkan UU No. 23 tahun 1999, Bank Indonesia mempunyai status tersendiri yang tidak dapat disamakan dengan bank lainnya. Tugas Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan rupiah.

Tugas-tugas bank sentral, antara lain :

- Menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan moneter.

Hal-hal yang dilakukan oleh bank dalam menjalankan tugas ini, antara lain :

1. Menerapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran inflasi (kenaikan harga dalam jangka waktu tertentu) yang ditetapkan.

2. Mengelola cadangan devisa.

3. Melaksanakan kebijakan nilai tukar.

4. Mengadakan survei untuk memperoleh datang ekonomi dan keuangan secara tepat waktu.

5. Membantu kesulitan dana jangka pendek yang dihadapi oleh bank.

6. Melakukan pengendalian moneter dengan cara mengadakan operasi pasar terbuka, menetapkan diskon, menetapkan cadangan wajib minimum dan mengatur perkreditan.

- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.

Hal-hal yang dilakukan oleh bank dalam menjalankan tugas ini, antara lain :

1. Mengatur dan menyelenggarakan kliring serta penyelesaian akhir transaksi.

2. Mengeluarkan dan mengedarkan uang.

- Mengatur dan mengawasi setiap bank yang ada di Indonesia. Bank Indonesia mengeluarkan pokok-pokok ketentuan mengenai bank, seperti perizinan bank, kelembagaan bank, kegiatan bank berdasarkan prinsip syariah maupun tidak, merger, konsolidasi dan akuisisi.

Keterangan :

- Merger adalah penggabungan dua perseroan menjadi satu nama yang mana salah satu nama dari kedua perseroan dihilangkan.
- Konsolidasi adalah tindakan memperkuat, menyatukan dan lain-lain.
- Akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau kelompok investor.

b. Bank Umum

Berdasarkan UU No. 10 tahun 1998, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan-kegiatan konvensional dan berdasarkan prinsip syariah dalam kegiatannya memberikan jasa keuangan dalam lalu-lintas pembayaran. Bank umum disebut juga bank komersil.

Konvensional adalah suatu bentuk sifat yang umum atau lazim digunakan.

Tugas-tugas bank umum, antara lain :

- Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi.

- Menciptakan uang.

- Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat.

- Menawarkan jasa-jasa keuangan lain.

Upaya yang dilakukan oleh bank umum, antara lain :

- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau bentuk lainnya.

- Memberikan kredit.

- Menerbitkan surat pengakuan utang.

- Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah.

- Meminjamkan dana kepada bank lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi, wesel, cek atau sarana lainnya.

- Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga.

- Menyediakan tempat untuk penyimpanan barang dan surat berharga.

- Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.

c. Bank Perkreditan Rakyat

Bank perkreditan rakyat merupakan bagian dari perbankan nasional. Bank perkreditan rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, tetapi tidak memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran. Bank perkreditan rakyat hanya berperan dalam menghimpun dan menyalurkan dana.

Dalam menghimpun dana, bank perkreditan rakyat tidak diperbolehkan menerima simpanan giro, ikut serta dalam lalu-lintas pembayaran, melakukan pernyertaan modal dan melakukan usaha perasuransian. Selain itu, bank perkreditan rakyat tidak mengikuti kegiatan kliring dan transaksi valuta asing.

Tugas-tugas Bank Perkreditan Rakyat, antara lain :

- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan lain-lain.

- Memberikan kredit kepada masyarakat.

- Menyediakan pembiayaandan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

- Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito atau tabungan pada bank yang lain.

Adapun prinsip syariah, antara lain :

- Mudharabah adalah pembiayaan sesuai prinsip bagi hasil.

- Musharakah adalah pembiayaan sesuai prinsip penyertaan modal.

- Murabaha adalah prinsip jual beli barang untuk memperoleh keuntungan.

- Ijarah adalah pembiayaan barang modal sesuai sewa murni tanpa pilihan.

- Ijarah wa iqtana adalah pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari bank oleh pihak lain sesuai pilihan.

Komentar

Populer Minggu Ini

4 Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Mengarang

Menilai Kepribadian Manusia Berdasarkan Tatapan Mata

Hambatan Shunt Dan Hambatan Muka Atau Depan

Cara Menghitung Perbedaan Waktu (WIB, WIT, WITA Dan GMT)

Analisis Sintaksis Dan Tree Diagram Syntax

Persen Dan Permil

Filosofi Kartu Joker

Penggunaan Enough, Quite, Pretty, Rather Dan Fairly

Stressed Syllable dan Unstressed Syllable

Penggunaan Besides, Apart From, In Addition, Than, Furthermore, Moreover, After that, Meanwhile dan Meantime