Organisasi Konferensi Islam (OKI)
Organization of
Islamic Confrence (OIC) atau Organisasi Konferensi Islam
(OKI) dibentuk
dengan latar belakang rasa khawatir atas jatuhnya kota Jerusalem ke tangan
bangsa Yahudi – Israel dalam Perang Enam Hari tahun 1967. Di dalam kota
Jerusalem (Darussalam) berdiri Masjid Al-Aqsha yang dibangun oleh Nabi Daud
a.s. (1000 SM). Masjid megah ini pernah menjadi lambang pemersatu umat Islam.
Penyebab lahirnya
Organisasi Konferensi Islam adalah pembakaran Masjid Al-Aqsha pada tanggal 21
Agustus 1969 oleh Israel yang sejak tahun 1967 menduduki Jerusalem. Dengan
terjadinya peristiwa itu, Raja Hassan II dari Maroko menyerukan kepada para
pemimpin dunia Arab khususnya dan dunia Islam umumnya untuk bersama-sama
menuntut pertanggungjawaban Israel atas kejadian itu.
Raja Hassan II
menyatakan agar para pemimpin dunia Islam mengadakan pertemuan untuk menggalang
kerja sama yang efektif agar tercapai pembebasan Jerusalem dan Masjid Al-Aqsha
dari cengkraman Israel.
Abdul Haliq
Hasunah (Sekretaris Jenderal Liga Arab) mengemukakan pernyataan resmi dan
mengajak umat Islam dan Nasrani di seluruh dunia untuk merapatkan barisan
menghadapi musuh bersama, yaitu keangkuhan dan kesombongan bangsa Yahudi –
Israel.
Di samping itu, ia
menyerukan kepada PBB agar keputusan-keputusan yang telah diambil untuk
melindungi tempat-tempat suci di Jerusalem dari kedengkian Zionis Yahudi segera
dilaksanakan.
Tujuan berdirinya
Organisasi Konferensi Islam, yaitu :
- Memajukan
solidaritas Islam di antara negara-negara anggota.
-
Mengkonsolidasikan kerja sama di antara negara-negara anggota dalam bidang
ekonomi, sosial, budaya, ilmu pengetahuan dan bidang kegiatan lainnya.
- Berupaya
menghapus pemisahan rasial dan diskriminasi serta menghilangkan segala bentuk
kolonialisme.
- Mendukung setiap
upaya menciptakan perdamaian dan keamanan dunia.
-
Mengkoordinasikan usaha-usaha untuk melindungi tempat-tempat suci dan mendukung
setiap perjuangan rakyat Palestina untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka
atas tanah Palestina.
- Memperkuat
perjuangan umat Islam untuk melindungi martabat umat, independensi dan hak
masing-masing negara Islam.
- Menciptakan
suasana harmonis untuk meningkatkan kerja sama dan pengertian antara negara
anggota OKI dan negara-negara lain.
Pada tanggal 22
Agustus 1969 berlangsung pertemuan kilat antara para duta besar dari
negara-negara anggota Liga Arab. Dalam pertemuman ini dibahas
persiapan-persiapan konferensi darurat para menteri luar negeri negara-negara
anggota Liga Arab.
Konferensi menteri
luar negeri itu berlangsung tanggal 25-26 Agustus 1969. Hasil konferensi
tersebut adalah sebagai berikut :
- Tindakan Israel
yang dengan sengaja ingin memusnahakna Masjid Al-Aqsha merupakan suatu
kejahatan yang tidak dapat diterima.
- Melalui tindakan
itu Israel ingin merongrong kesucian umat Islam dan Nasrani serta mengancam
keamanan Arab dengan kekuatan senjata. Oleh karena itu, pendudukan kembali
Jerusalem dan Masjid Al-Aqsha hanya dapat dicapai dengan ketepatan rencana dan
kekuatan senjata.
Dalam konferensi
darurat ini berhasil diputuskan beberapa resolusi yang mendesak agar sebuah
Konferensi Tingkat Tinggi negara-negara Islam diselenggarakan.
Dalam konferensi darurat itu, Kerajaan Saudi Arabia dan Maroko ditunjuk untuk memikirkannya dan mengadakan persiapan-persiapan seperlunya agar terwujud Konferensi Tingkat Tinggi dari negara-negara Islam di seluruh dunia.
Dalam konferensi darurat itu, Kerajaan Saudi Arabia dan Maroko ditunjuk untuk memikirkannya dan mengadakan persiapan-persiapan seperlunya agar terwujud Konferensi Tingkat Tinggi dari negara-negara Islam di seluruh dunia.
Kedua kerajaan,
yaitu Saudi Arabia dan Maroko membentuk panitia penyelenggara KTT yang
beranggotakan enam negara, yaitu Malaysia, Palestina, Saudi Arabia, Maroko,
Somali dan Nigeria. Panitia penyelenggara sepakat untuk menyelenggarakan KTT
pada tanggal 22 – 25 September 1969.
Ada beberapa
masalah yang dipandang perlu untuk dibahas dalam KTT di antaranya berikut ini :
- Tragedi Masjid
Al-Aqsha dalam kaitannya dengan persoalan Palestina telah memberikan arti dan
bobot tersendiri dalam keseluruhan persoalan itu. Kejadian itu harus dihadapi
dengan tindakan-tindakan agar tidak menjalar ke tempat-tempat suci lainnya,
baik tempat suci umat Islam maupun umat Nasrani.
- Peristiwa Masjid
Al-Aqsha telah melahirkan suatu perasaan baik di kalangan umat Islam maupun
umat Nasrani untuk mengambil sgeala tindakan-tindakan agar dapat mengatasi
masalah Palestina.
- Penyelenggaraan
Sidang Umum PBB merupakan kesempatan yang baik untuk memperjuangkan umat Islam
melawan Zionis Islael.
KTT yang dihadiri
oleh 28 negara Islam itu menghasilkan berbagai keputusan yang intinya adalah
sebagai berikut :
- Mengutuk
pembakaran Masjid Al-Aqsha oleh Israel.
- Menuntut dikembalikannya
kota Jerusalem sebagaimana sebelum perang tahun 1967.
- Menuntut
penarikan tentara Israel dari seluruh wilayah Arab yang didudukinya.
- Menetapkan
pertemuan tingkat Menteri Luar Negeri di Jeddah pada bulan Maret 1970.
Pada pertemuan-pertemuan
selanjutnya OKI mengalami perkembangan dalam berbagai bidang. Sesuai dengan
hasil konferensi tingkat menteri luar negeri OKI di Jeddah tahun 1970,
dibentuklah sekretariat tetap OKI di Jeddah dan perlunya diadakan pertemuan
tahunan tingkat menteri luar negeri. Pada pertemuan di Jedah inilah disahkan
Piagam Pendirian OKI.
Penyelenggaraan
KTT OKI ke 1 – 10
1. KTT OKI ke-1
diselenggarakan di Rabat, Maroko (1969)
2. KTT OKI ke-2
diselenggarakan di Lahore, Pakistan (1974)
3. KTT OKI ke-3 diselenggarakan
di Mekkah, Arab Saudi (1981)
4. KTT OKI ke-4
diselenggarakan di Casablanca, Maroko (1984)
5. KTT OKI ke-5
diselenggarakan di Kuwait City, Kuwait (1987)
6. KTT OKI ke-6
diselenggarakan di Dakkar, Senegal (1991)
7. KTT OKI ke-7
diselenggarakan di Casablanca, Maroko (1994)
8. KTT OKI ke-8
diselenggarakan di Teheran, Iran (1997)
9. KTT OKI ke-9
diselenggarakan di Doho, Qatar (2000)
10. KTT OKI ke-10
diselenggarakan di Putrajaya, Malaysia (2003)
Dalam
perkembangannya, OKI selalu berupaya untuk memperjuangkan segala sesuatu yang
menjadi kepentingan-kepentingan umat Islam agar perdamaian, ketentraman,
kesejahteraan dapat tercapai dengan mudah.
Oleh karena itu, kita perlu mengamati prospek OKI dari sudut yang lebih mendasar, yaitu dari kondisi mengamati prospek OKI berdasarkan kondisi kepentingan politik masing-masing negara anggota dalam kaitannya dengan konstelasi (tatanan) politik internasional yang ada.
Oleh karena itu, kita perlu mengamati prospek OKI dari sudut yang lebih mendasar, yaitu dari kondisi mengamati prospek OKI berdasarkan kondisi kepentingan politik masing-masing negara anggota dalam kaitannya dengan konstelasi (tatanan) politik internasional yang ada.
Ketika pertama
kali dibentuk, jumlah anggota OKI hanya 28 negara, yaitu negara-negara yang hadir
pada KTT pertama di Rabat. Kini anggota OKI berjumlah 57 negara, antara lain
sebagai berikut :
Afghanistan
|
Gabon
|
Mali
|
Saudi Arabia
|
Turkmenistan
|
Albania
|
Gambia
|
Maroko
|
Senegal
|
Uganda
|
Aljazair
|
Guinea
|
Mauritania
|
Sierra Leone
|
Uni Emirat Arab
|
Azerbaijan
|
Guinea-Bissau
|
Mesir
|
Somalia
|
Uzbekistan
|
Bahrain
|
Guyana
|
Mozambik
|
Sudan
|
Yaman
|
Bangladesh
|
Indonesia
|
Niger
|
Suriname
|
Yordania
|
Benin
|
Irak
|
Nigeria
|
Syria
|
|
Brunei
Darussalam
|
Iran
|
Oman
|
Tajikistan
|
|
Burkina Faso
|
Jibouti
|
Pakistan
|
Togo
|
|
Chad
|
Maladewa
|
Palestina
|
Tunisia
|
|
Cote d’Ivoire
|
Malaysia
|
Qatar
|
Turki
|
Dalam kaitannya
dengan Indonesia, ada beberapa hal yang perlu dibicarakan, yaitu :
a. Kedudukan
Indonesia dalam keanggotaan OKI sangat unik karena Indonesia bukan negara Islam
atau negara agama apa pun, tetapi sebagai negara berdasarkan Pancasila. Dari
jumlah penduduk, Indonesia merupakan negara dengan penganut agama Islam
terbesar di dunia.
b. Dari sudut
politik luar negeri, Indonesia adalah negara anggota OKI yang secara eksplisit
menyatakan prinsip-prinsip kebebasan dan independensi (keadaan saat tidak
terikat dengan pihak manapun) sebagai pegangan politik luar negerinya.
Indonesia memanfaatkan OKI sebagai forum kerja sama yang bertujuan untuk
menciptakan perdamaian dunia.
Dengan
berlandaskan Pancasila, Indonesia berupaya menjadi pemersatu umat Islam di
seluruh dunia dan mencarikan jalan keluar dari permasalahan-permasalahan yang
dihadapi oleh umat Islam. Keterlibatan Indonesia dalam OKI adalah suatu usaha
untuk ikut menciptakan perdamaian dunia.
Sejak awal,
Indonesia cukup aktif dalam OKI. Indonesia adalah salah satu pendiri OKI pada
tahun 1969 di Maroko. Indonesia pernah menduduki kursi kepemimpinan, misalnya
pernah menjadi wakil Sekretaris Jenderal anggota Komite Al-Quds yang diketuai
oleh Raja Hasan II dari Maroko dan lain-lain.
Di bidang politik,
peran Indonesia dalam OKI cukup diperhitungkan. Dalam KTT OKI 1981 di Thaif
(Arab Saudi), Indonesia mengajukan resolusi Solidaritas Islam yang diterima
oleh peserta KTT secara spontan. Resolusi ini kemudian menjadi dasar bagi
pembentukan komite perdamaian Islam. Selain itu, peranan Indonesia dalam
mendamaikan sengketa antara Pakistan dan Bangladesh juga diakui negara Islam.
Masalah minoritas
Muslim Moro di pulau Mindanao, Filipina Selatan juga turut diperjuangkan
Indonesia dalam forum OKI. Dalam konferensi menteri-menteri penerangan OKI
tahun 1988, Indonesia memprakarsai gagasan perlunya membentuk “Tata Informasi
Baru Dunia Islam”. Hal tersebut bertujuan untuk mengimbangi dominasi Barat atas
informasi dunia.
Peran Indonesia
lain dalam OKI adalah ketika Indonesia menjadi tuan rumah pertemuan Konferensi
Tingkat Menteri (KTM) OKI yang berlangsung dari tanggal 9-13 Desember 1996.
Dalam KTM ini, fokus pembicaraan menyangkut citra Islam di dunia internasional.
Dalam KTM OKI
telah diputuskan beberapa masalah internasioanal dan regional sebagai berikut :
- Masalah
Palestina adalah persoalan utama bagi dunia Islam.
- Mengecam keras
kebijakan Israel yang menghambat proses perdamaian.
- Mengakui
integritas dan kedaulatan Bosnia Herzegovina sesuai batas-batas wilayahnya
secara internasional.
- Mengimbau agar
diadakan perundingan damai di wilayah Jammu dan Kashmir serta menegaskan
perlunya dihormati hak rakyat Kashmir untuk menentukan nasib sendiri dan
mengecam tegas pelanggaran hak-hak asasi manusia di kawasan itu.
- Mengimbau agar
pihak-pihak yang bertikai di Afghanistan segera mengadakan gencatan senjata.
- Menyerukan
kepada Irak untuk sungguh-sungguh bekerja sama dengan Komite Palang Merah
Internasional dalam upaya mengimplementasikan (melaksanakan atau menerapkan)
resolusi-resolusi PBB (terutama menyangkut pembebasan para tawanan perang Kuwait).
- Mengecam
tindakan agresi Amerika Serikat terhadap Libya.
- Mendukung dengan
tegas posisi Indonesia di Timor Timur.
Komentar
Posting Komentar