Kependudukan Irak Atas Kuwait Pada Masa Pemerintahan Saddam Hussein
Terjadinya krisis di Teluk Persia
adalah sebagai akibat pendudukan Irak atas Kuwait tanggal 2 Agustus 1990.
Peristiwa ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari perselisihan antara Irak dan
Kuwait beberapa waktu sebelumnya.
Perselisihan itu menyangkut
ladang minyak Rumeila yang berada di perbatasan kedua negara tersebut. Hal ini
juga disebabkan oleh pelanggaran yang dilakukan oleh Kuwait dan Persatuan
Emirat Arab. Kedua negara ini telah melakukan pelanggaran terhadap kuota minyak
dan menurunkan harga minyak dari ketetapan yang telah disepakati dalam OPEC
(Organization of Petroleum Exporting Countries).
OPEC merupakan organisasi yang
bertujuan membagikan minyak bumi secara merata kepada negara-negara anggota,
mengatur pemasaran dan menetapkan harga minyak bumi, mengelola pertambangan
minyak bumi di negara-negara anggota dan menegosiasikan masalah hak konsesi
(pemberian hak/izin oleh pemerintah/perusahaan/individu) minyak bumi dengan
perusahaan-perusahaan minyak.
Untuk menghindari pertikaian di
antara kedua belah pihak, Arab Saudi berusaha mensponsori terjadinya
perundingan. Perundingan dilaksanakan di Jeddah, Arab Saudi. Akan tetapi,
sehari sebelum perundingan dilaksanakan, pasukan Irak telah mendekati wilayah
perbatasan. Pada saat perundingan itu berlangsung, 100.000 pasukan Irak telah
menerobos wilayah Kuwait untuk melakukan pendudukan.
Presiden Saddam Hussein
memberikan pernyataan kepada Dunia Arab bahwa pasukannya sedang mengadakan
latihan perang. Namun pada kenyataannya, Irak telah melakukan pendudukan
terhadap Kuwait, sehingga mengakibatkan Akhmad Al Sabah (Emi Kuwait) bersama
keluarganya menyelamatkan diri ke Arab Saudi. Di sinilah, Beliau berjuang untuk
dapat mengembalikan kekuasaan atas Kuwait.
Pendudukan Irak atas Kuwait
menimbulkan reaksi dari berbagai pihak Dewan Keamanan PBB mengeluarkan Resolusi
No. 660 yang berisi mengutuk tindakan Irak atas Kuwait. Selanjutnya, Dewan
Keamanan PBB menjatuhkan blokade dan embargo (pelanggaran perniagaan dan
perdagangan dengan suatu negara) atas Irak, kecuali untuk obat-obatan dan
makanan yang didasarkan pada masalah kemanusiaan.
Dewan Keamanan PBB telah
mengeluarkan 12 resolusi untuk Irak dan resolusi terakhir dikeluarkan pada
tanggal 29 November 1990. Resolusi itu merupakan sebuah ultimatum agar Irak
meninggalkan Kuwait tanggal 15 Januari 1991. Tidak semua anggota dapat menerima
resolusi itu.
Yaman dan Kuba merupakan dua
negara yang menentang resolusi itu, sedangkan Republik Rakyat Cina tidak memberikan
suara. Resolusi itu hanya memberikan dua alternatif, yaitu menarik pasukannya
atau dihancurkan oleh pasukan multinasional di bawah pimpinan Amerika Serikat.
Kedatangan pasukan multinasional
di bawah pimpinan Amerika Serikat mendapat tanggapan serius dari pihak Irak.
Irak di bawah pimpinan Saddam Hussein, terus memperkuat pasukannya untuk
menghadapi pasukan multinasional. Kedua belah pihak berusaha memperkuat diri,
sehingga keadaan di Teluk Persia semakin bertambah panas.
Dalam situasi yang semakin panas
itu, muncul berbagai tawaran kepada Irak. Irak ditawarkan untuk diberi dua
pulau, yaitu Bubiyan dan Warba, serta ditambah dengan ladang minyak Rumeila
apabila Irak mau menarik pasukannya dari Kuwait. Namun, tawaran itu tidak
diterima oleh presiden Saddam Hussein. Pernyataan Saddam Husein ini mengecilkan
hati Akhmad Al Sabah karena tertutup kemungkinan untuk kembali ke negerinya.
Dengan munculnya berbagai
tanggapan dan kritik dari dunia luar, serta ancaman dari pasukan multinasional,
Saddam Hussein memberikan pernyataan akan mundur dari Kuwait. Akan tetapi,
pernyataan itu menjadi buyar karena tentara Amerika Serikat dan sekutunya
melakukan pemboman terhadap pertahanan Irak.
Tindakan ini dibalas oleh Irak
dengan melakukan pemboman terhadap kota Jubail di Arab Saudi. Kota Jubail
merupakan tempat penyulingan minyak yang cukup penting, selain sebagai tempat
penyulingan air untuk kota di sekitarnya.
Upaya perdamaian ternyata sangat
sulit dicapai. Apalagi George Bush (presiden Amerika Serikat saat itu) tidak
menunjukkan sikap yang simpatik pada Irak. George Bush tetap berpedoman bahwa
Irak harus meninggalkan Kuwait tanpa syarat, seperti yang telah ditetapkan
dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 660.
Di pihak lain, Irak tetap
menuntut berbagai persyaratan sebelum meninggalkan Kuwait. Syarat-syarat yang
dituntut oleh Irak adalah sebagai berikut :
a. Bersamaan dengan mundurnya
tentara Irak, tentara Amerika Serikat dan sekutunya harus meninggalkan kawasan
Teluk Persia.
b. Israel harus mundur dari
daerah pendudukannya di Jalur Gaza, Tepi Barat Sungai Jordan dan Dataran Tinggi
Golan.
c. Suriah harus meninggalkan
Libanon Selatan.
d. Semua Resolusi PBB yang
dikenakan kepada Irak, termasuk embargonya harus dibatalkan.
e. Kuwait harus menyelenggarakan
pemilihan umum secara resmi.
f. Amerika Serikat dan Pasukan
Multinasional harus membayar pampasan perang (pembayaran secara paksa oleh
negara pemenang perang kepada negara yang kalah dalam peperangan) sebagai ganti
rugi akibat peperangan.
g. Semua utang Irak harus ditunda
pencicilannya.
Tuntutan Saddam Hussein dianggap
sebagai lelucon oleh presiden George Bush. Bahkan, Beliau menyatakan dengan
tegas perlunya perang untuk mengusir pasukan Irak dari Kuwait, seperti yang
diisyaratkan dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 678. Tuntutan Irak itu juga
tidak mendapat tanggapan dari presiden Husni Mubarak (Mesir), Moamar Khadafi
(Libia) dan duta besar Arab Saudi untuk PBB.
Namun, Mikhail Gorbachev (presiden
Uni Soviet 1990-1991) melihat tuntutan Saddam Hussein itu sebagai langkah maju
untuk menciptakan perdamaian di kawasan Teluk Persia. John Major, perdana
menteri Inggris, menanggapinya sebagai tawaran perdamaian yang palsu.
Sebaliknya Iran, Jordania dan India melihat tuntutan tersebut sebagai syarat
penghentian perang yang layak diperhatikan.
Munculnya tanggapan yang pro dan
kontra terhadap tuntutan Saddam Hussein itu mengakibatkan perang terus
berlanjut dan tawaran damai Irak tidak diperhatikan oleh Amerika Serikat.
Bahkan, juru bicara tentara Amerka Serikat, Brigjen Richard Neal, mengatakan tentaranya
siap untuk perang darat. Presiden George Bush mengisyaratkan bahwa pemboman
terhadap Irak dan Kuwait baru dihentikan jika tentara Irak sudah benar-benar
lumpuh.
Pada tanggal 26 Februari 1991,
tentara Irak diperintahkan untuk meninggalkan Kuwait yang sudah diduduki sejak
bulan Agustus 1990. Tujuan penarikan pasukan Irak dari Kuwait adalah untuk
memenuhi Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 660 dan juga desakan yang sudah
berulang kali disampaikan oleh Gorbachev.
Namun, penarikan mundur pasukan
Irak ini, tidak mendapat tanggapan dari George Bush. Bahkan, George Bush
memerintahkan agar Pasukan Multinasional yang dipimpin oleh Amerika Serikat
terus mengejar pasukan Irak yang sudah mundur dan terus melakukan pemboman
terhadap kota Baghdad dan kota-kota penting di Irak.
Melihat kenyataan seperti ini,
duni akhirnya mengetahui bahwa presiden George Bush mempunyai ambisi yang kuat
untuk membuat Irak bertekuk lutut di hadapan Amerika Serikat. Bahkan, George
Bush ingin menyingkirkan Saddam Hussein. Alasan George Bush karena apabila
Saddam Hussein tetap berkuasa, maka ia akan menjadi ancaman bagi negara-negara
tetangganya.
Pada kenyataannya, perang terus
berlanjut dan penawanan tentara-tentara Irak menjadi masalah bagi Amerika
Serikat. Amerika Serikat harus mengeluarkan biaya untuk menyediakan makanan dan
tempat-tempat penampungan. Oleh karena itu, sekretaris jenderal PBB saat itu,
Javier Perez de Cuellar menyatakan agar gencatan senjata secepatnya
dilaksanakan untuk menghindari jatuhnya korban yang lebih banyak.
Irak akhirnya menerima semua
syarat yang diajukan oleh Amerika Serikat atau Pasukan Multinasional untuk
melakukan gencatan senjata secara permanen di kawasan Teluk Persia. Oleh sebab
itu, dilakukan perundingan selama dua jam di kota kecil Safwan (Irak bagian
selatan).
Perundingan tersebut mencapai
kesepakatan mengenai pertukaran tawanan perang dan penarikan Pasukan
Multinasional yang terlanjur menduduki wilayah Irak bagian selatan.
Langkah-langkah itu terus diikuti
oleh semua resolusi Dewan Keamanan PBB yang terdiri dari 12 butir. Tanpa
penyelesaian yang tuntas seperti tercakup dalam semua ketentuan di atas,
mustahil akan dicapai suatu perdamaian yang kekal.
Komentar
Posting Komentar