Perubahan Dan Pencemaran Lingkungan
Perubahan lingkungan menyebabkan gangguan
terhadap keseimbangan karena sebagian dari komponen lingkungan menjadi kurang
berfungsi. Perubahan lingkungan terjadi karena campur tangan manusia atau
faktor alami.
a. Perubahan Lingkungan Karena Campur Tangan
Manusia
Contoh perubahan lingkungan karena campur tangan
manusia adalah penebangan hutan, pembangunan, pemukiman dan penerapan
intensifikasi pertanian.
Penebangan hutan yang liar mengurangi fungsi
hutan sebagai penahan air. Akibatnya daya dukung hutan menjadi berkurang.
Selain itu, penggundulan hutan dapat menyebabkan terjadinya banjir dan erosi.
Akibat lain adalah munculnya harimau, babi hutan dan ular di tengah pemukiman
manusia karena semakin sempitnya habitat hewan-hewan tersebut.
Pembangunan pemukiman pada daerah-daerah yang
subur merupakan salah satu tuntutan kebutuhan akan papan. Semakin padat
populasi manusia, semakin kurang produktif suatu lahan. Pembangunan jalan
kampung dan desa dengan cara betonisasi mengakibatkan air sulit meresap ke
dalam tanah. Akibatnya terjadi banjir bila hujan lebat.
Selain itu, tumbuhan di sekitarnya menjadi
kekurangan air, sehingga tidak dapat melakukan fotosintesis dengan efektif. Hal
ini menyebabkan peran tumbuhan sebagai produsen terhambat.
Penerapan intensifikasi pertanian dengan cara
panca usaha tani, di satu sisi dapat meningkatkan produksi, sedangkan di sisi
lain bersifat merugikan. Misalnya, penggunaan pupuk dan pestisida dapat
menyebabkan pencemaran.
Contoh lainnya, pemilihan bibit unggul dalam
satu kawasan atau disebut pertanian tipe monokultur yang mana satu lahan hanya
ditanami satu macam tanaman dapat mengurangi keanekaragaman, sehingga ekosistem
menjadi tidak stabil, hingga terjadi ledakan hama.
b. Perubahan Lingkungan Karena Faktor Alami
Perubahan lingkungan secara alami disebabkan
oleh bencana alam, seperti kebakaran hutan pada musim kemarau atau terjadinya
letusan gunung berapi yang menyebabkan rusaknya kawasan di sekitarnya.
Keseimbangan lingkungan secara alami dapat
berlangsung karena beberapa hal, yaitu komponen-komponen yang ada terlibat
dalam aksi-reaksi dan berperan sesuai kondisi keseimbangan, pemindahan energi
(arus energi) dan siklus biogeokimia dapat berlangsung.
Mengenai siklus biogeokimia dapat dipelajari
dalam artikel Siklus Biogeokimia
Polusi atau pencemaran lingkungan adalah
masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi atau komponen lain ke
dalam lingkungan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau
proses alam, sehingga kualitas lingkungan menurun dan tidak dapat berfungsi
baik lagi. Hal ini tertulis dalam Undang-Undang Pokok Pengelolaan Lingkungan
Hidup No. 4 Tahun 1982.
Zat atau bahan yang dapat mengakibatkan
pencemaran disebut polutan. Suatu zat dapat disebut polutan apabila jumlahnya
melebihi jumlah normal, berada pada waktu dan tempat yang tidak tepat.
Sifat polutan, antara lain :
- Merusak untuk sementara, tetapi bila telah
bereaksi dengan zat lingkungan tidak merusak lagi.
- Merusak dalam jangka waktu lama. Contohnya Pb
tidak merusak bila konsentrasinya rendah. Akan tetapi, dalam jangka waktu yang
lama. Pb dapat terakumulasi dalam tubuh, sampai tingkat yang merusak.
Macam-Macam Pencemaran
a. Pencemaran berdasarkan tempat terjadinya
Pencemaran berdasarkan tempat terjadinya terbagi
menjadi tiga golongan, yaitu :
- Pencemaran Udara
Pencemaran udara dapat berupa gas dan partikel.
Contoh sebagai berikut :
1. Gas H2S. Gas ini bersifat racun,
terdapat di kawasan gunung berapi, bisa juga dihasilkan dari pembakaran minyak
bumi dan batu bara.
2. Gas CO dan CO2. Karbon monoksida
(CO) tidak berwarna dan tidak berbau, bersifat racun dan merupakan hasil
pembakaran yang tidak sempurna dari bahan buangan mobil dan mesin bakar. Gas CO2
dalam udara murni berjumlah 0,03 %. Bila melebihi toleransi dapat mengganggu
pernafasan. Selain itu, gas CO2 yang berlebihan di bumi dapat
mengikat panas matahari yang seharusnya dilepaskan ke luar atmosfer, sehingga suhu bumi menjadi panas. Pemanasan global di
bumi akibat CO2 disebut efek rumah kaca.
3. Partikel SO2 dan NO2.
Kedua partikel ini bersama dengan partikel cair membentuk embun, membentuk awan
yang berada dekat tanah yang dapat mengganggu pernafasan. Partikel padat,
misalnya bakteri, jamur, virus, bulu dan tepung sari juga dapat mengganggu
kesehatan.
4. Batu Bara yang mengandung sulfur melalui
pembakaran akan menghasilkan sulfur dioksida. Sulfur dioksida bersama dengan
udara, serta oksigen dan sinar matahari dapat menghasilkan asam sulfur. Asam
ini membentuk kabut dan suatu saat akan jatuh sebagai hujan yang disebut hujan
asam.
Hujan asam dapat menyebabkan gangguan pada
manusia, hewan maupun tumbuhan. Misalnya, gangguan pernafasan, perubahan
morfologi pada daun, batang dan benih.
Sumber polusi udara lain dapat berasal dari
radiasi bahan radioaktif, misalnya nuklir. Setelah peledakan nuklir, materi
radioaktif masuk ke dalam atmosfer dan jatuh di bumi. Materi radioaktif ini
akan terakumulasi di tanah, air, hewan, tumbuhan dan manusia.
Efek pencemaran nuklir terhadap makhluk hidup
dalam taraf tertentu dapat menyebabkan mutasi (perubahan bahan genetik baik
pada taraf tingkat gen maupun tingkat kromosom), berbagai penyakit akibat
kelainan gen, bahkan kematian.
Pencemaran udara dinyatakan dengan ppm (part per
million) yang artinya jumlah tiap cm3 polutan per m3 udara.
- Pencemaran Air
Polusi air dapat disebabkan oleh beberapa jenis
pencemar sebagai berikut :
1. Sampah organik yang dibusukkan oleh bakteri
menyebabkan O2 di air berkurang, sehingga mengganggu aktivitas
organisme air.
2. Pembuangan limbah industri, sisa insektisida
dan pembuangan sampah domestik, misalnya sisa detergen mencemari air. Buangan
industri seperti Pb, Hg, Zn dan CO dapat terakumulasi dan bersifat racun.
3. Fosfat hasil pembusukan bersama NO3
dan pupuk pertanian terakumulasi dan menyebabkan eutrofikasi, yaitu penimbunan
mineral yang menyebabkan pertumbuhan yang cepat pada alga (blooming alga).
Akibatnya, tanaman di dalam air tidak dapat berfotosintesis karena sinar
matahari terhalang.
- Pencemaran Tanah
Pencemaran tanah disebabkan oleh beberapa jenis
pencemaran sebagai berikut :
1. Sampah-sampah plastik yang sukar hancur,
botol, karet sintesis, pecahan kaca dan kaleng.
Peneliti di Cambridge University telah menemukan bahwa ulat ngengat Galleria mellonella yang memakan kandungan lilin di sarang lebah dapat mengurai plastik. Ulat ini dapat memecah ikatan kimia pada plastik sama seperti saat mereka memecah ikatan kimia pada kandungan lilin di sarang lebah. Hewan ini dapat mengurai plastik selama kurang dari satu jam. Keberadaan ulat ini dapat membantu mengurangi sampah plastik yang ada di bumi.
2. Detergen yang bersifat non bio degradable (secara alami sulit diuraikan).
3. Zat kimia dari buangan pertanian, misalnya
insektisida.
- Polusi Suara
Polusi suara disebabkan oleh suara bising
kendaraan bermotor, kapal terbang deru mesin pabrik, radio atau tape recorder
yang berbunyi keras, sehingga mengganggu pendengaran.
b. Pencemaran berdasarkan bahan pencemarnya
Pencemaran berdasarkan bahan pencemarnya adalah
sebagai berikut :
- Kimiawi berupa zat radioaktif, logam (Hg, Pb,
As, Cd, Cr dan Ni), pupuk anorganik, pestisida, detergen dan minyak.
- Biologi berupa mikroorganisme, misalnya
Escherichia coli, Entamoeba coli dan Salmonella thyposa.
- Fisik berupa kaleng-kaleng, botol, plastik dan
karet.
c. Pencemaran berdasarkan tingkat pencemaran
Pencemaran berdasarkan tingkat pencemarannya
adalah sebagai berikut :
Menurut WHO, tingkat pencemaran didasarkan pada
kadar zat pencemar dan waktu kontak. Tingkat pencemaran dibedakan menjadi tiga,
yaitu :
1. Pencemaran yang sudah mengganggu reaksi faal
tubuh (kerja organ tubuh dengan semestinya) dan menyebabkan sakit kronis.
Misalnya, pencemaran air raksa (Hg) di Minamata, Jepang yang menyebabkan kanker
dan lahirnya bayi cacat.
2. Pencemaran yang mulai mengakibatkan iritasi
(gangguan) ringan pada panca indera dan tubuh, serta menimbulkan kerusakan pada
ekosistem lain. Misalnya gas buangan kendaraan bermotor yang menyebabkan mata
pedih.
3. Pencemaran yang kadar zat-zat pencemarnya
demikian besar, sehingga menimbulkan gangguan, sakit atau kematian dalam
lingkungan. Misalnya, pencemaran nuklir.
Parameter Pencemaran
Dengan mengetahui beberapa parameter yang ada
pada kawasan penelitian dapat diketahui tingkat pencemaran atau apakah
lingkungan itu sudah terkena pencemaran atau belum. Parameter-parameter yang
merupakan indikator terjadinya pencemaran adalah sebagai berikut :
a. Parameter Kimia
Parameter kimia meliputi CO2, pH,
alkalinitas, fosfor dan logam-logam berat.
b. Parameter Biokimia
Parameter biokimia meliputi BOD (Biological Oxygen Demand), yaitu jumlah
oksigen dalam air. Cara pengukurannya adalah dengan menyimpan sampel air yang
telah diketahui kandungan oksigennya selama lima hari. Kemudian kadar
oksigennya diukur lagi. BOD digunakan untuk mengukur banyaknya pencemar
organik.
Menurut menteri kesehatan, kandungan oksigen
dalam air minum atau BOD tidak boleh kurang dari 3 ppm.
c. Parameter Fisik
Parameter fisik meliputi temperatur, warna, rasa,
bau, kekeruhan dan radioaktivitas.
d. Parameter Biologi
Parameter biologi meliputi ada atau tidaknya
mikroorganisme, misalnya bakteri coli, virus, bentos dan plankton.
Sehubungan dengan kelangsungan pemanfaatan
sumber daya alam dan agar lingkungan tetap lestari, tatanan atau tata cara
lingkungan itu sendiri harus diperhatikan. Dalam hal ini manusia yang paling
tepat sebagai pengelolanya karena manusia memiliki beberapa kelebihan
dibandingkan dengan organisme lain.
Manusia mampu merombak, memperbaiki dan
mengkondisikan lingkungan, seperti yang dikehendakinya, seperti :
1. Manusia mampu berpikir serta meramalkan
keadaan yang akan datang.
2. Manusia memiliki ilmu dan teknologi.
3. Manusia memiliki akal dan budi, sehingga
dapat memilih hal-hal yang baik.
Tujuan pengelolaan lingkungan adalah sebagai
berikut :
1. Mencapai kelestarian hubungan manusia dengan
lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya.
2. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya secara
bijaksana.
3. Mewujudkan manusia sebagai pembina lingkungan
hidup.
4. Melaksanakan pembangunan berwawasan
lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
5. Melindungi negara terhadap dampak kegiatan di
luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Untuk mencegah dan menghindari tindakan manusia
yang menyebabkan tidakdinamisan dan tidakharmonisan antara manusia dengan
lingkungan, pemerintah telah menetapkan kebijakan melalui undang-undang
lingkungan hidup.
Undang-Undang Lingkungan Hidup
Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok
pengelolaan lingkungan hidup disahkan oleh Presiden pada tanggal 11 Maret 1982.
Undang-undang ini berisi 9 Bab terdiri dari 24 pasal.
Undang-undang lingkungan hidup bertujuan
mencegah kerusakan lingkungan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan
menindak pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan rusaknya lingkungan.
Undang-undang lingkungan hidup antara lain
berisi hak, kewajiban, wewenang dan ketentuan pidana yang meliputi berikut ini
:
1. Setiap orang mempunyai hak atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat.
2. Setiap orang berkewajiban memelihara
lingkungan dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemaran
lingkungan.
3. Setiap orang mempunyai hak untuk berperan
serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Peran serta tersebut diatur
dengan perundang-undangan.
4. Barang siapa yang dengan sengaja atau karena
kelalaiannya melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup
atau tercemarnya lingkungan hidup diancam pidana penjara atau denda.
Upaya pengelolaan yang telah digalakkan dan
undang-undang yang telah dikeluarkan tidak akan berarti tanpa didukung adanya
kesadaran manusia akan pentingnya lingkungan untuk generasi yang akan datang.
Komentar
Posting Komentar